Putusan PN TENGGARONG Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Trg (Ecourt) |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Trg (Ecourt) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Andi Hardiansyahandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 11/Pdt.G/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PENGGUGAT, Tempat tanggal lahir Tenggarong, 20 Agustus 1985, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Beralamat di Jl. Jartini RT.19, No.53 Gg.3, sekarang di Jl. Cut Nyak Dien Samping fotocopy siswa, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;L a w a nTERGUGAT, Tempat tanggal lahir Tenggarong, 5 Mei 1985, Agama Kristen, beralamat di Jl. Kartini RT.19, No.53 Gg.3 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 4 Februari 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 5 Februari 2021 dalam register Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang menikah pada 26 November 2007, yang mana telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Pdt. E. B TUMANDO;2. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah terdaftar pada Kantor Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Akta Perkawinan No.6402-LT-07072214-0069, tertanggal yang ditanda tangani oleh H. HARDIANSYAH, S.E., M.M;3. Bahwa karena saya selaku Penggugat ingin kembali ke agama saya sendiri (Muslim).4. Bahwa karena sudah tidak ada kecocokan.5. Bahwa sering terjadi perselisihan tentang agama.6. Bahwa tidak ada keharmonisan.Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.2. Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat berdasarkan Akta Perkawinan No. 6402-LT-07072014-0069, di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tanggal 26 November 2007 putus karena perceraian.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlakuApabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat dan Tergugat telah datang menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 18 Februari 2021, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah membacakan surat gugatannya yang isinya tetap dipertahankan dan menyatakan tidak ada perubahan atas gugatannya;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban terhadap gugatan itu yaitu:1. Bahwa terhadap dalil gugatan nomor 1-2 saya menyatakan setuju / mengakuinya;2. Bahwa terhadap dalil gugatan nomor 3 saya menyatakan setuju sebab saya selaku warga negara Indonesia yang baik menjunjung tinggi hukum yang berlaku apalagi menyangkut masalah keyakinan seseorang sebab merupakan hak asasi penggugat;3. Bahwa terhadap dalil gugatan nomor 4 dan nomor 6 saya menyatakan menyanggah dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat sebab sesungguhnya selama 16 tahun masa perjalanan pernikahan semua berjalan baik-baik saja meskipun tidak saya pungkiri kadangkala terjadi perbedaan pendapat berujung pertengkaran kecil namun semuanya dapat kami selesaikan dengan baik. Selain karena adanya perbedaan pendapat, pertengkaran kadangkala disebabkan karena penggugat sering keluar rumah ke sebuah tempat yang tergugat tidak diketahui tanpa seijin dan sepengetahuan tergugat, baik siang maupun malam hari dalam waktu yang cukup lama disaat tergugat pergi bekerja (sering tugas malam) dan telah sering dinasehati namun nasehat tergugat diabaikan oleh penggugat. Apabila sebuah keluarga dinyatakan tidak ada kecocokan atau tidak ada keharmonisan maka tentunya sering terjadi pertengkaran besar dan pastinya akan diketahui oleh tetangga terdekat saya sehingga untuk menguatkan sanggahan saya ini saya siap mengajukan saksi-saksi yang mengetahui bagaimana kehidupan pernikahan kami sesungguhnya;4. Bahwa terhadap dalil gugatan nomor 5 saya menyatakan mennyanggah dalil gugatan yang disampaikan oleh penggugat sebab tidak pernah terjadi perselisihan terkait agama sebab sesuai janji dan kesepakatan kami dalam memasuki pernikahan, penggugat akan mengikuti keyakinan saya (Kristen) dan tidak sekalipun penggugat mempersoalkan masalah keyakinan tersebut bahkan selama masa 16 tahun pernikahan kami, penggugat lebih aktif beribadah secara kristiani disbanding saya. Namun apabila ternyata dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa kami sering berselisih terkait agama saya menganggap hal tersebut sebagai sebuah alasan yang dibuat-buat yang sengaja diajukan untuk mencapai tujuannya yaitu perceraian dan terhadap hal tersebut saya menghargai dan menerima apa yang menjadi keputusan penggugat;Berdasarkan alasan/dalil-dalil yang disampaikan penggugat serta sanggahan yang saya sampaikan selaku tergugat seperti yang telah diuraikan diatas, tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengajukan putusan sebagai berikut:1. Menerima gugatan penggugat nomor 1, nomor 2 dan nomor 3 serta menyanggah/menolak dalil gugatan pengguagt nomor 4, nomor 5, dan nomor 6;2. Meminta kepada penggugat untuk memperbaiki dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat atas nama ELLY YATI kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Trg tanggal 5 Februari 2021;3. Menyatakan ikatan perkawinan antara penggugat dan tergugat yang tercatat berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 6402-LT-07072214-0069 di Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 26 November 2007 putus karena perceraian;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 4 Maret 2021 dan terhadap Replik tersebut, Tergugat telah mengajukan Duplik pada tanggal 8 Maret 2021;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut :1. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402062110090050, tertanggal 19 Maret 2019 atas nama Kepala Keluarga MEDI HELMAWAN, selanjutnya diberi tanda P-1; 2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan untuk suami Nomor 6402-KW-26112007-0001 tertanggal 22 Februari 2019 atas nama MEDI HELMAWAN dengan ELLY YATI yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-2;3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan untuk istri Nomor 6402-KW-26112007-0001 tertanggal 22 Februari 2019 atas nama MEDI HELMAWAN dengan ELLY YATI yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-3;4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1229/IND/IST/II/2006, tertanggal 28 Februari 2006 atas nama SYPA ASIRA PUTRI HELMAWAN yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-4;5. Fotokopi Surat Pernyataan Memeluk Agama Islam Nomor: B-0104/Kua.16.02.04/MI/2/2021, tertanggal 5 Februari 2021, atas nama ELLY YATI, mengetahui Kepala KUA Kecamatan Tenggarong H. Hairillah, S.Ag., M.H., diberi tanda bukti P-5;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-5 masing-masing telah diberi materai yang cukup dan setelah diperiksa kemudian dicocokan sesuai dengan aslinya maka dapat diterima sebagai alat bukti sah;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat-surat tersebut, Penggugat telah pula menghadapkan 2 (dua) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Saksi RAHMAT HIDAYAT, menerangkan:- Bahwa Saksi kenal dengan ELLY YATI, yaitu saksi kakak dari ibu Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan MEDI HELMAWAN, tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan Tergugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah di Tenggarong;- Bahwa Penggugat dan Tergugat awalnya menikah secara agama Islam;- Bahwa setelah beberapa tahun baru Penggugat ikut agama Tergugat;- Bahwa pernikahan Penggugat dan Tergugat tercatat di KUA;- Bahwa Saksi tidak pernah lihat Kutipan Akta Perkawinan Penggugat dan Tergugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat mempunyai 3 (tiga) orang anak dari hasil perkawinan mereka yaitu Sypa, Ricco dan Ricy;- Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat sekarang ikut dengan Tergugat;- Bahwa Penggugat hendak kembali ke agama Islam sehingga Penggugat mengajukan gugatan cerai ke Tergugat;- Penggugat dan Tergugat ada keributan tapi saksi tidak lihat secara langsung;- Bahwa sejak tahun ini Penggugat kembali ke agama Islam;- Bahwa Saksi tidak tahu sikap Tergugat terhadap keinginan Penggugat kembali ke agama Islam;- Bahwa Saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugat cekcok mengenai masalah agama;- Bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;- Bahwa tidak ada persoalan nafkah;- Bahwa tidak bisa didamaikan lagi karena sudah beda prinsip;2. Saksi AJI RESITA SALSABILA, menerangkan:- Bahwa Saksi kenal dengan ELLY YATI, yaitu saksi keponakan Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan MEDI HELMAWAN, tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan Tergugat;- Bahwa setahu saksi karena perbedaan agama sehingga tidak harmonis lagi;- Bahwa sekarang sudah tidak satu rumah lagi;- Bahwa tidak ada pertemuan keluarga untuk mengupayakan perdamaian dari pihak masing-masing keluarga;- Bahwa saksi tidak pernah melihat sendiri keributan;- Bahwa waktu itu saksi ada di rumah, saksi mendengar keributan tapi saksi tidak tahu karena apa sekitar tahun 2020- Bahwa Penggugat pernah curhat kalau ia hendak kembali ke agamanya;- Bahwa Pengugat yang pergi dari rumah dan meninggalkan anak-anaknya;- Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat tidak ada cerita tentang keributan Penggugat dan Tergugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah secara agama Islam;- Bahwa Penguggat pernah cerita ke saksi hendak berpisah dengan Tergugat karena masalah keyakinan agama;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, baik Penggugat maupun Tergugat, menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil bantahan / sangkalannya, Tergugat di persidangan mengajukan bukti surat sebagai berikut:1. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402062110090050, tertanggal 19 Maret 2019 atas nama Kepala Keluarga MEDI HELMAWAN, selanjutnya diberi tanda T-1; 2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan untuk istri Nomor 6402-KW-26112007-0001 tertanggal 22 Februari 2019 atas nama MEDI HELMAWAN dengan ELLY YATI yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda T-2;3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan untuk suami Nomor 6402-KW-26112007-0001 tertanggal 22 Februari 2019 atas nama MEDI HELMAWAN dengan ELLY YATI yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda T-3;4. Fotokopi Surat Pernikahan Gereja Pantekosta Di Indonesia Nomor: 144.08, antara MEDI HELMAWAN dan ELLY YATI, tanggal 26 November 2007 yang dterbitka oleh Gereja Pantekosta Di Indonesia, tertanggal 9 Maret 2009, diberi tanda T-4;5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1229/IND/IST/II/2006, tertanggal 28 Februari 2006 atas nama SYPA ASIRA PUTRI HELMAWAN yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda T-5;6. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6402-LT-14072017-3157, tertanggal 20 Februari 2019 atas nama RICCO RAFAEL PUTRA HELMAWAN yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda T-6;7. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6402-LT-07072014-0069, tertanggal 7 Juli 2014 atas nama RICY ALFARO PUTRA HELMAWAN yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda T-7;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda T-1 sampai dengan T-7 masing-masing telah diberi materai yang cukup dan setelah diperiksa kemudian dicocokan sesuai dengan aslinya maka dapat diterima sebagai alat bukti sah;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat-surat tersebut, Penggugat telah pula menghadapkan 3 (tiga) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Saksi MERIANA, menerangkan:- Bahwa Saksi kenal dengan ELLY YATI sebagai adik ipar saksi, tidak ada hubungan pekerjaan dengan Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan MEDI HELMAWAN sebagai adik kandung saksi, tidak ada hubungan pekerjaan dengan Tergugat;- Bahwa benar Penggugat dan Tergugat menikah;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah secara agama Islam, setelah anak kedua lahir Penggugat dan Tergugat menikah secara Kristen di Gereja;- Bahwa Saksi tidak tahu pada saat Penggugat dan Tergugat menikah secara Islam karena saksi tidak hadir;- Bahwa anak kedua kapan lahirnya saksi lupa;- Bahwa sebelum anak kedua dibaptis, Penggugat dan Tergugat menikah secara Kristen;- Bahwa Saksi tidak tahu ada putusan cerai dari Pengadilan Agama sebelum Penggugat dan Tergugat menikah secara Kristen;- Bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki 3 (tiga) orang anak;- Bahwa awal bulan Desember 2020, Penggugat ada menelpon saksi yang mengabarkan bertengkar dengan Tergugat karena Penggugat hendak pergi reuni teman-temannya tapi Tergugat tidak membolehkan;- Bahwa pada waktu orang tua saksi sakit, Tergugat ada datang membawa anak-anaknya dan menitipkan ke saksi;- Bahwa Saksi ada menelpon Penggugat dan Penguggat mengatakan lagi bermasalah, Penggugat bilang mau balik ke agamanya;- Bahwa belum pernah bertemu dua keluarga untuk mendamaikan;- Bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat pertama menikah secara Islam;- Bahwa Saksi pernah mendengar keluarga tidak menyetujui hubungan Penggugat dan Tergugat sehingga Penggugat dan Tergugat menikah siri, setelah mempunyai anak akhirnya keluarga mau menerima;- Bahwa Penggugat dan Tergugat pemberkatan lagi di Gereja;- Bahwa sebenarnya Tergugat yang mau mengajukan gugatan cerai tapi saksi larang karena agama kami melarang;- Bahwa Tergugat ada cerita ke saksi kalau akhir-akhir ini ada masalah;- Bahwa Saksi tidak tahu dimana Penggugat dan Tergugat tinggal setelah menikah siri;- Bahwa setelah mempunyai anak Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah orang tua saksi;2. Saksi JUNAIDI, menerangkan:- Bahwa Saksi kenal dengan ELLY YATI sebagai tetangga, tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan MEDI HELMAWAN sebagai tetangga, tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Tergugat;- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai ke Tergugat karena masalah keyakinan tapi setahu saksi yang sering saksi lihat Penggugat sering keluar rumah pada waktu Tergugat kerja;- Bahwa Saksi tidak tahu kemana perginya Penggugat karena saksi tidak tanya;- Bahwa Penggugat pulangnya jam 10 malam kadang sampai jam 12 malam;- Bahwa kalau masalah ekonomi tidak ada keluhan dari Pengugat dan Tergugat;- Bahwa saksi tidak pernah melihat Pengugat ke Mesjid atau beribadah sejak berhijab;- Bahwa sebelum berhijab malahan Penggugat yang sering saksi lihat ke gereja;- Bahwa rumah saksi dengan rumah orang tua Tergugat bersampingan;3. Saksi ANDRIYA NOVIYANI, menerangkan:- Bahwa Saksi kenal dengan ELLY YATI sebagai tetangga, tidak ada hubungan pekerjaan dengan Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan MEDI HELMAWAN sebagai tetangga, tidak ada hubungan pekerjaan dengan Tergugat;- Bahwa setahu saksi yang saksi lihat, Penggugat sering keluar rumah saat Tergugat pergi kerja;- Bahwa Tergugat kerja shif siang dan malam;- Bahwa tidak ada Penggugat dan Tergugat cerita masalah ekonomi ke saksi;- Bahwa Saksi tidak pernah melihat Penggugat ke Mesjid untuk beribadah sejak berhijab;- Bahwa sebelum berhijab, Penggugat sering saksi lihat ke Gereja bersama anak-anaknya;- Bahwa saksi tahu ada masalah keyakinan pada waktu sidang berjalan;- Bahwa penggugat keluar jalan sendiri;- Bahwa pekerjaan Penggugat sebagai Ibu Rumah Tangga;- Bahwa rumah saksi didepan rumah Tergugat;- Bahwa sejak gugatan, Penguggat berpisah rumah dengan Tergugat;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan kesimpulan secara lisan dengan menyatakan bertetap pada gugatannya semula ingin bercerai, dan Tergugat mengajukan kesimpulan secara lisan bertetap pada jawabannya tidak ingin bercerai;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah agar perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-KW-26112007-0001 tertanggal 22 Februari 2019 atas nama MEDI HELMAWAN dengan ELLY YATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, putus karena perceraian, dimana Penggugat mendalilkan masalah keyakinan agama karena Penggugat telah menjadi mualaf;Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban atau sangkalan yang pada pokoknya sesungguhnya 16 (enam belas) tahun pernikahan berjalan baik-baik saja, pertengkaran disebabkan karena Penggugat sering keluar rumah ke sebuah tempat yang tergugat tidak ketahui tanpa seijin dan sepengetahuan tergugat, baik siang maupun malam hari dalam waktu yang cukup lama disaat Tergugat pergi bekerja (sering tugas malam) dan permasalahan keyakinan tidak pernah terjadi perselisihan sebab sesuai janji dan kesepakatan dalam memasuki pernikahan, penggugat akan mengikuti keyakinan Tergugat (Kristen) bahkan Penggugat lebih sering aktif beribadah dari pada Tergugat;Menimbang, bahwa dari pokok gugatan dan jawaban para pihak tersebut oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat sebagian diakui namun selain dan selebihnya dibantah oleh Tergugat maka Penggugat harus membuktikan dalil-dalil gugatannya dan begitu pula Tergugat harus membuktikan dalil-dalil bantahannya;Menimbang, bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata;Menimbang, bahwa alat bukti yang diajukan dipersidangan dapat diterima sebagai alat bukti sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1888 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa ???kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya???, dan ayat (2) nya apabila dipersidangan hanya diajukan salinannya saja maka salinan tersebut hanya dipercaya apabila sesuai dengan aslinya; Menimbang, bahwa berdasarkan kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998, maka bukti fotocopy tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, maka tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat telah mengajukan alat bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-5 dan telah diberi materai yang cukup, Majelis Hakim menilai alat bukti surat tersebut telah memenuhi aspek alat bukti dan setelah diteliti dan dicocokkan dengan aslinya, ternyata telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa dipersidangan Tergugat telah mengajukan alat bukti surat bertanda T-1 sampai dengan T-7 dan telah dimeterai yang cukup, Majelis Hakim menilai alat bukti surat tersebut telah memenuhi aspek alat bukti dan setelah diteliti dan dicocokkan dengan aslinya, ternyata telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena dianggap terbukti antara Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang telah menikah berdasarkan Surat Pernikahan Gereja Pantekosta Di Indonesia Nomor: 144.08, antara MEDI HELMAWAN dan ELLY YATI, tanggal 26 November 2007 yang dterbitkan oleh Gereja Pantekosta Di Indonesia, tertanggal 9 Maret 2009 dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-KW-26112007-0001 tertanggal 22 Februari 2019 atas nama MEDI HELMAWAN dengan ELLY YATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, maka selanjutnya akan dipertimbangkan petitum angka 2 agar menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat berdasarkan Akta Perkawinan No.6402-LT-07072014-0069, di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tanggal 26 Nopember 2007 putus karena perceraian;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan gugatan Penggugat tersebut, perlu dipertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat ini;Menimbang, bahwa menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal diatas sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum yaitu ???Actor Sequitur Forum Rei???;Menimbang, bahwa menurut hukum yang dimaksud dengan tempat tinggal Tergugat meliputi tempat kediaman atau tempat alamat tertentu atau tempat kediaman sebenarnya, dimana yang dimaksud dengan kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal, sedangkan yang dapat dijadikan sumber menentukan tempat tinggal Tergugat terdiri dari beberapa, yaitu akta atau dokumen yang terpenting diantaranya yaitu berdasarkan KTP, Kartu Rumah Tangga (KK), Surat Pajak dan Anggaran dasar Perseroan (M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.192-193);Menimbang, bahwa gugatan a quo telah diajukan oleh Penggugat yang bernama ELLY YATI dengan identitas lengkap seperti pada gugatan Penggugat yang mana gugatan Penggugat tersebut diajukan kepada suami Penggugat yang bernama MEDI HELMAWAN yang beralamat di Jl. Kartini RT.19 No.53 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (bukti P-1 dan T-1) yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong;Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas mana Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat mendukung untuk dikabulkannya gugatan tersebut atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan Penggugat tersebut diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 26 November 2007 yang dilakukan menurut agama kristen dihadapan Pendeta E. B TUMANDO dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-KW-26112007-0001 tertanggal 22 Februari 2019 atas nama MEDI HELMAWAN dengan ELLY YATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara (bukti surat P-2, P-3 dan T-2, T-3, T-4);- Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah lahir 3 (tiga) orang anak yaitu SYPA ASYRA PUTRI HELMAWAN, lahir di Tenggarong pada tanggal 20 November 2004, RICCO RAFAEL PUTRA HELMAWAN, lahir di Tenggarong pada tanggal 9 September 2007, dan RICY ALFARO PUTRA HELMAWAN, lahir di Tenggarong pada tanggal 17 Maret 2012 (bukti P-4, dan T-5, T-6, T-7);- Bahwa dari keterangan saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi AJI RESITA SALSABILA menerangkan pernah mendengar ada keributan antara Penggugat dan Tergugat namun tidak mengetahui persoalan agama atau ekonomi, dan mengetahui Penggugat pernah menyatakan ingin kembali memeluk agama islam, karena sebelumnya Penggugat beragama islam, Penggugat pergi meninggalkan anak-anaknya dan ingin berpisah dengan Tergugat karena keyakinan agama;- Bahwa dari keterangan saksi MERIANA menerangkan Penggugat dan Tergugat menikah secara agama Islam, setelah anak kedua lahir Penggugat dan Tergugat menikah secara Kristen di Gereja kemudian sebelum anak kedua dibaptis, Penggugat dan Tergugat menikah secara Kristen;- Bahwa awal bulan Desember 2020 Penggugat bertengkar dengan Tergugat dikarenakan Penggugat ingin reuni bersama teman-temannya tidak diperbolehkan oleh Tergugat dan Penguggat pernah mengatakan lagi bermasalah mau balik ke agamanya, saksi JUNAIDI dan saksi ANDRIYA NOVIYANI mengetahui permasalahan keyakinan yang menjadi alasan Penggugat dan Tergugat, selain itu pernah melihat Penggugat keluar rumah ketika Tergugat sedang bekerja dan pulangnya terkadang jam 10 dan 12 malam;- Bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;- Bahwa saat ini Penggugat telah memeluk agama islam (bukti P-5);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan masing-masing petitum dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai pokok gugatan Penggugat, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur bahwa :(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan menurut agama kristen dihadapan Pendeta E. B TUMANDO dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan untuk Nomor 6402-KW-26112007-0001 tertanggal 22 Februari 2019 atas nama MEDI HELMAWAN dengan ELLY YATI (bukti surat P-2, P-3 dan T-2, T-3, T-4) yang mana perihal perkawinan tersebut telah bersesuaian dan juga dipertegas oleh keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penggugat yang tidak ada bantahan dari Tergugat, sehingga dengan demikian perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga dapat dibuktikan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini;Menimbang, bahwa hakikat perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat dengan alasan bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan tentang agama karena Penggugat ingin kembali memeluk agama islam karena sebelumnya Penggugat dan Tergugat dari keterangan saksi dari Penggugat maupun Tergugat menerangkan Penggugat dan Tergugat menikah dibawah tangan (siri) secara agama islam kemudian menikah secara agama Kristen setelah anak kedua dibaptis, yang kemudian berujung pada sudah tidak ada kecocokan dan tidak ada keharmonisan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan ???untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami isteri??? dan lebih lanjut di dalam bagian penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagai berikut:a) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b) Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d) Salah satu dari pihak melakukan kekejaman atau menganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain;e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f) Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa alasan untuk mengajukan perceraian telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, oleh karena itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah terdapat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas yang dapat dijadikan alasan Penggugat untuk mengajukan perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada awal kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan rukun, bahagia dan harmonis sebagaimana layaknya suami isteri yang saling sayang menyayangi dan kasih mengasihi, akan tetapi selanjutnya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sejak awal Desember 2020 terjadi pertengkaran yang menurut keterangan saksi MERIANA Penggugat bertengkar dengan Tergugat karena Penggugat hendak pergi reuni teman-temannya tapi Tergugat tidak membolehkan dan saksi AJI RESITA SALSABILA mengetahui ada keributan Penggugat dan Tergugat hingga pernah diceritakan oleh Penggugat hendak berpisah dengan Tergugat karena masalah keyakinan agama;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAHMAT HIDAYAT, saksi AJI RESITA SALSABILA, saksi MERIANA, saksi JUNAIDI dan saksi ANDRIYA NOVIYANI, bahwa para saksi tidak pernah melihat langsung adanya pertengkaran Penggugat dan Tergugat namun hanya mendengar dari Penggugat terutama terkait dalil perselisihan tentang agama sehingga menimbulkan keributan yang berujung pada perginya Penggugat dari rumah tinggal Penggugat dan Tergugat, justru Tergugat membuktikan sebaliknya seringnya Penggugat keluar rumah ketika Tergugat bekerja menjadi penyebab terjadinya keributan;Menimbang, bahwa perselisihan terkait keyakinan beragama berdasarkan alat-alat bukti dari Penggugat maupun Tergugat tidak terdapat bukti yang menunjukan adanya keributan yang disebabkan adanya perbedaan keyakinan diantara Penggugat dan Tergugat, yang jika mengacu pada bukti P-2, P-3, T-2, T-3 dan T-4 tersebut Penggugat dan Tergugat menikah secara agama Kristen dan tercatat pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga dari bukti tersebut membuktikan perkawinan yang sah dan tercatat adalah perkawinan secara agama Kristen;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi baik dari Penggugat dan Tergugat mengetahui bahwa Penggugat sebelumnya beragama islam kemudian menurut saksi MERIANA Penggugat dan Tergugat menikah dibawah tangan secara agama islam (nikah siri) dan ketika anak kedua lahir kemudian Penggugat dan Tergugat menikah secara agama Kristen, kemudian dari keterangan saksi JUNAIDI dan saksi ANDRIYA NOVIYANI yang bertetangga rumah dengan Penggugat dan Tergugat sering melihat Penggugat pergi ke gereja bersama anak-anak mereka dari pada Tergugat, sehingga Majelis Hakim menilai Penggugat dengan sadar mau mengikuti keyakinan yang dianut oleh Tergugat, namun demikian terdapat bukti P-5 berupa Surat Pernyataan Memeluk Agama Islam Nomor: B-0104/Kua.16.02.04/MI/2/2021, tertanggal 5 Februari 2021, atas nama ELLY YATI, mengetahui Kepala KUA Kecamatan Tenggarong H. Hairillah, S.Ag., M.H, yang membuktikan bahwa Penggugat telah mengikrarkan diri memeluk agama islam, yang dari bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, maka dengan Penggugat telah berpindah keyakinan atau berbeda dengan Tergugat, sedangkan hukum perkawinan di Indonesia tidak membenarkan adanya perkawinan berbeda agama (Islam dan Kristen), sehingga beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan perceraian, oleh karena prinsip yang menjadi dasar antara suami istri sudah tidak dapat dipersatukan lagi;Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1354/K/Pdt/2001 tanggal 18 September 2003 yang pada pokoknya mengandung kaidah hukum ???suami istri yang telah pisah tempat tinggal dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dan dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan???, dimana Penggugat saat ini telah pisah rumah dan tempat tinggal;Menimbang, bahwa memperhatikan keadaan kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang sudah tidak rukun lagi dan sulit dipersatukan kembali maka jauh lebih baik bila mereka secara hukum diceraikan dengan harapan agar mereka masing-masing dapat membina diri sehingga dapat memberikan harapan yang lebih baik bagi kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 2 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan ???Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan???;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan ???Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil???;Menimbang, bahwa dengan adanya ketentuan tersebut maka tidak ada halangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara a quo untuk memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu :Pasal 40:(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;(2) Sebagaimana laporan yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa sebagaimana pemeriksaan di persidangan didapatkan fakta hukum bahwa peristiwa perkawinan dan juga perceraian antara Penggugat dan Tergugat terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas untuk melindungi kepastian hukum terhadap segala akibat perceraian itu, maka yang bersangkutan yaitu para pihak dapat segera melaporkan perceraian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian ini dikabulkan, sedangkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, maka untuk tertib administrasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan sehelai turunan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga putusan perceraian ini dapat dicatat atau didaftarkan ke dalam buku/register yang telah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim berpendapat patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud, sehingga pertimbangan ini akan Majelis Hakim ambil alih untuk digunakan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 1 yang menyatakan menerima gugatan Penggugat, Majelis Hakim berpendapat oleh karena semua petitum gugatan Penggugat dikabulkan maka petitum gugatan Penggugat angka 1 beralasan hukum dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat angka 3 yang menyatakan membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) dan ayat (4) Rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg.), maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini, sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat angka 3 beralasan hukum dikabulkan;Memperhatikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat berdasarkan Akta Perkawinan No. 6402-LT-07072014-0069, di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tanggal 26 November 2007 putus karena perceraian;3. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan salinan Putusan perceraian ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SENIN, tanggal 5 April 2021 oleh Kami, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 11/Pdt.G/2021/PN Trg tanggal 5 Februari 2021, putusan tersebut pada hari RABU, tanggal 7 April 2021 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ormulia Orriza, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat; Hakim-hakim Anggota,Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim KetuaOcto Bermantiko Dwi Laksono, S.H.Panitera PenggantiOrmulia Orriza, S.H.Rincian biaya :1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,002. Biaya ATK : Rp. 50.000,003. Biaya Panggilan : Rp. 75.000,004. Biaya PNBP (Akta) : Rp. 20.000,005. Biaya PS : -6. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,007. Biaya Meterai : Rp. 10.000,00 Rp. 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
91
9