Putusan PN TENGGARONG Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Trg (Ecourt) |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Trg (Ecourt) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 5/Pdt.G/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PENGGUGAT, bertempat tinggal di Jalan Mulia Harapan, RT 04, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kab. Kutai Kertanegara, Prov. Kalimantan Timur, sebagai Penggugat; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada SOLEMAN T. BILI, S.H., AGUS TALIS JONI, S.H., M.H., C.I.L. dan ELIA HENDRA WIJAYA, S.H., Advokat pada kantor advokat ???SOLEMAN T. BILI, S.H. & REKAN??? yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman, RT.11, Desa Loa Kulu Kota, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kaltim;Lawan:TERGUGAT, bertempat tinggal di Jalan Mulia Harapan, RT 04, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kab. Kutai Kertanegara, Prov. Kalimantan Timur, sebagai Tergugat; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar pihak yang berperkara; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 Januari 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 15 Januari 2021 dalam Register Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: 1. Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat adalah Suami Istri yang sah, yang telah dilangsungkan Pemberkatan Nikah dihadapan pemuka agama Katholik yang bertempat di Gereja Katholik Santo Pius Tenggarong, pada tanggal 15 Juli 2003, dihadapan Pemuka Agama Katholik, dimana perberkatan tersebut dilayani oleh Pastor P. THOMAS BANI.SVD. yang disaksikan para Jemaat Katholik Santo Pius Tenggarong ;2. Bahwa berdasarkan Surat Nikah tersebut diatas selanjutnya perkawinan Penggugat dan Tergugat telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 391/IND/VIH/2011 tertanggal 16 Agustus 2011, dengan demikian perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah sah secara hukum sebagaimana yang dikehendaki Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan ;3. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di Rumah kediaman bersama Dusun Mulia Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; 4. Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat selama kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun telah dikaruniai 2 (dua) orang Putra yang diberi nama masing- masing:1. RAHMAN SYARIFFUDIN.R, Lahir di Mulia Harapan, 17 Maret 19992. MARIANUS REPANDO, Lahir di Senoni, 05 Mei 20065. Bahwa pada mulanya kehidupan dalam rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berlangsung dengan baik dan harmois hidup rukun layaknya sebagai suami istri, namun setelah berlangsung kurang lebih selama empat belas tahun, tepatnya sekitar Tahun 2018 rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat mulai renggang dikarenakan Tergugat yang pergi meninggalkan rumah sampai dengan saat ini dan terdengar kabar/berita bahwa Tergugat sudah menikah lagi ;6. Bahwa pada awal mulanya sekitar Tahun 2018 Penggugat dengan anaknya bernama MARIANUS REPANDO pergi menjenguk orang tua Tergugat sedang sakit yang ada di Kubar, setelah menjelang dua bulan Tergugat tidak pulang-pulang sehingga Penggugat pergi menjemputnya untuk membawa pulang tetapi Tergugat tidak mau dan beralasan ingin merawat orang tua dulu, dan akhirnya penggugat pulang sendirian kembali kerumah Pengugat yang berada di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, namun di tahun yang sama pada Tahun 2018 Tergugat datang ke Rumah Penggugat dengan membawa Tokoh adat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebulu untuk mengurus bercerai dengan Penggugat, dengan alasan Tergugat ingin bercerai dengan Penggugat dikarenakan selama berumah tangga/selama pernikahan Penggugat tidak pernah sepenuhnya menafkahi Tergugat oleh sebab itu Tergugat ingin bercerai dengan Pengugat, dan pada saat itu juga Tergugat mengatakan kepada Penggugat di depan Tokoh Adat Desa Tanjung Harapan bahwa ia sudah menikah lagi dengan laki-laki lain, sehingga Penggugat bersedia bercerai dengan Tergugat serta menandatangani Surat Pernyataan Cerai yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat kemudian disusul oleh saksi-saksi dari Lembaga Adat Dusun Tanjung Harapan ; 7. Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut diatas sebagaimana yang telah diuraikan pada poin '5 dan poin '6' yang menyebabkan antara Penggugat dengan Tergugat telah pisah ranjang dan tidak tinggal bersama-sama lagi dalam satu rumah, dimana Tergugat pergi dari rumah dan menikah lagi dengan laki-laki lain, sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalani hubungan sebagaimana layaknya suami istri ;8. Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari permasalahan demi menyelamatkan perkawinan atau rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil ;9. Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas, rumah tangga Penggugat dan Tergugat sulit untuk dapat dipersatukan kembali menjadi rumah tangga yang rukun, harmonis dan damai seperti sidiakala sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas jelas bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak bisa lagi untuk bersatu kembali layaknya sebagai suami istri, dikarenakan dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang dan tidak tinggal satu rumah lagi serta pergi meninggalkan rumah dan menikah lagi dengan laki-laki lain;11. Bahwa oleh karena, rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah berpisah selama kurang lebih 3 (tiga) tahun lamanya bahkan Tergugat sudah menikah lagi tidak memungkinkan lagi untuk bersatu kembali sebagai suami istri, maka telah cukup dasar dan alasan hukum untuk menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;12. Bahwa disamping adanya percekcokan terus-menerus akibat kurang harmonisnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, Tergugat tidak melaksanakan tanggung jawabnya sepenuhnya sebagai suami;13. Bahwa pada saat ini antara Penggugat dan Tergugat kini menjalani hidup sendiri- sendiri, karena Penggugat dan Tergugat tidak tinggal lagi dalam satu rumah serta Penggugat sudah tidak mau lagi bersatu kembali layaknya suami istri dan Tergugat pun tidak diketahui keberadaannya;14. Bahwa tujuan awal perkawinan adalah membangun rumah tangga yang bahagia dengan penuh cintah kasih tetapi hal tersebut tidak terwujud dalam keluarga Penggugat dan Tergugat, maka tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan perceraian kepada Tergugat ke Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang untuk itu agar dapat membuat sesuatu keputusan yang membuat putusnya perkawinan tersebut karena perceraian;Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:PRIMAIR1. Menerima Gugatan Penggugat ;2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat yang perkawinannya dilangsungkan secara Agama Katholik pada tanggal 15 Juli 2003 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 391/IND/VIII/2011 tertanggal 16 Agustus 2011 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; SUBSIDAIR.Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong/Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memberikan Putusan yang seadil-adilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir Kuasanya, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 19 Januari 2021, tanggal 2 Februari 2021, dan risalah warta panggilan sidang tanggal 15 Februari 2021 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah; Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai perceraian;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal, maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal:1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah Suami Istri yang sah, yang telah dilangsungkan Pemberkatan Nikah dihadapan pemuka agama Katholik yang bertempat di Gereja Katholik Santo Pius Tenggarong, pada tanggal 15 Juli 2003, dihadapan Pemuka Agama Katholik, dimana perberkatan tersebut dilayani oleh Pastor P. THOMAS BANI.SVD. yang disaksikan para Jemaat Katholik Santo Pius Tenggarong;2. Bahwa berdasarkan Surat Nikah tersebut diatas selanjutnya perkawinan Penggugat dan Tergugat telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 391/IND/VIH/2011 tertanggal 16 Agustus 2011, dengan demikian perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah sah secara hukum sebagaimana yang dikehendaki Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974tentang Perkawinan ;3. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di Rumah kediaman bersama Dusun Mulia Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; 4. Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat selama kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun telah dikaruniai 2 (dua) orang Putra yang diberi nama masing- masing:1. RAHMAN SYARIFFUDIN.R, Lahir di Mulia Harapan, 17 Maret 19992. MARIANUS REPANDO, Lahir di Senoni, 05 Mei 2006Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai perselisihan suami-istri yang tidak ada harapan untuk berdamai;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik : 6402071303560001, atas nama MATIUS RAJIN, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) No.6402071411070507, atas nama Kepala Keluarga MATIUS RAJIN, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-2; 3. Fotokopi Kutipan Akta Pernikahan, Nomor : 391/IND/VIII/2011, tertanggal 16 Agustus 2011 (Untuk Suami), selanjutnya pada fotokopi bukti surat diberi tanda P-3;4. Fotokopi Kutipan Akta Pernikahan, Nomor : 391/IND/VIII/2011, tertanggal 16 Agustus 2011 (Untuk Istri), selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-4; 5. Fotokopi Surat Pernyataan Cerai, tertanggal 16 Januari 2020, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-5;6. Fotokopi Berita Acara Adat Desa Tanjung Harapan tertanggal 15 Januari 2020, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-6;Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat P-1 sampai dengan P-6 telah diberi meterai yang cukup dan dicap pos dan telah disesuaikan dengan aslinya;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu:1. ABADIN- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat, ada hubungan keluarga dengan Penggugat yaitu saksi adalah sepupu dari Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat, tidak ada hubungan keluarga dengan Tergugat;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai;- Bahwa Penggugat sudah mengajukan permohonan cerai ke lembaga adat dan oleh lembaga adat permohonan tersebut dikabulkan;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah 2 (dua) tahun berpisah;- Bahwa selama berpisah, Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal satu rumah lagi;- Bahwa Saksi tidak tahu mengenai permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sehingga mereka bercerai;- Bahwa Saksi tidak tahu dimana sekarang Tergugat tinggal;- Bahwa (Diperlihatkan bukti P-5 dan P-6 kepada saksi) benar, saksi pernah melihat bukti surat tersebut yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat;- Bahwa surat tersebut (bukti P-5 dan P-6) diterbitkan atas permintaan dari Penggugat dan Tergugat yang bersepakat untuk bercerai; 2. MURAT- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat, ada hubungan keluarga dengan Penggugat yaitu saksi adalah sepupu dari Penggugat;- Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat, tidak ada hubungan keluarga dengan Tergugat;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah mempunyai 2 (dua) orang anak;- Bahwa setahu saksi permasalahan antara Penggugat dan Tergugat karena Tergugat pergi dengan laki-laki lain dan meninggalkan Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum-petitum Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu petitum ke-3 Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan materi pokok gugatan Penggugat, yang mendalilkan alasan perceraian adalah sebagai berikut:- Bahwa pada mulanya kehidupan dalam rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berlangsung dengan baik dan harmois hidup rukun layaknya sebagai suami istri, namun setelah berlangsung kurang lebih selama empat belas tahun, tepatnya sekitar Tahun 2018 rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat mulai renggang dikarenakan Tergugat yang pergi meninggalkan rumah sampai dengan saat ini dan terdengar kabar/berita bahwa Tergugat sudah menikah lagi ;- Bahwa pada awal mulanya sekitar Tahun 2018 Penggugat dengan anaknya bernama MARIANUS REPANDO pergi menjenguk orang tua Tergugat sedang sakit yang ada di Kubar, setelah menjelang dua bulan Tergugat tidak pulang-pulang sehingga Penggugat pergi menjemputnya untuk membawa pulang tetapi Tergugat tidak mau dan beralasan ingin merawat orang tua dulu, dan akhirnya penggugat pulang sendirian kembali kerumah Pengugat yang berada di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, namun di tahun yang sama pada Tahun 2018 Tergugat datang ke Rumah Penggugat dengan membawa Tokoh adat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebulu untuk mengurus bercerai dengan Penggugat, dengan alasan Tergugat ingin bercerai dengan Penggugat dikarenakan selama berumah tangga/selama pernikahan Penggugat tidak pernah sepenuhnya menafkahi Tergugat oleh sebab itu Tergugat ingin bercerai dengan Pengugat, dan pada saat itu juga Tergugat mengatakan kepada Penggugat di depan Tokoh Adat Desa Tanjung Harapan bahwa ia sudah menikah lagi dengan laki-laki lain, sehingga Penggugat bersedia bercerai dengan Tergugat serta menandatangani Surat Pernyataan Cerai yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat kemudian disusul oleh saksi-saksi dari Lembaga Adat Dusun Tanjung Harapan; - Bahwa hal-hal tersebut di atas Penggugat dengan Tergugat telah pisah ranjang dan tidak tinggal bersama-sama lagi dalam satu rumah, dimana Tergugat pergi dari rumah dan menikah lagi dengan laki-laki lain sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalani hubungan sebagaimana layaknya suami istri;- Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari permasalahan demi menyelamatkan perkawinan atau rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil;- Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas, rumah tangga Penggugat dan Tergugat sulit untuk dapat dipersatukan kembali menjadi rumah tangga yang rukun, harmonis dan damai seperti sidiakala sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas jelas bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak bisa lagi untuk bersatu kembali layaknya sebagai suami istri, dikarenakan dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang dan tidak tinggal satu rumah lagi serta pergi meninggalkan rumah dan menikah lagi dengan laki-laki lain;- Bahwa oleh karena, rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah berpisah selama kurang lebih 3 (tiga) tahun lamanya bahkan Tergugat sudah menikah lagi tidak memungkinkan lagi untuk bersatu kembali sebagai suami istri, maka telah cukup dasar dan alasan hukum untuk menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;- Bahwa disamping adanya percekcokan terus-menerus akibat kurang harmonisnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, Tergugat tidak melaksanakan tanggung jawabnya sepenuhnya sebagai suami;- Bahwa pada saat ini antara Penggugat dan Tergugat kini menjalani hidup sendiri- sendiri, karena Penggugat dan Tergugat tidak tinggal lagi dalam satu rumah serta Penggugat sudah tidak mau lagi bersatu kembali layaknya suami istri dan Tergugat pun tidak diketahui keberadaannya;- Bahwa tujuan awal perkawinan adalah membangun rumah tangga yang bahagia dengan penuh cintah kasih tetapi hal tersebut tidak terwujud dalam keluarga Penggugat dan Tergugat, maka tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan perceraian kepada Tergugat ke Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang untuk itu agar dapat membuat sesuatu keputusan yang membuat putusnya perkawinan tersebut karena perceraian;Menimbang, bahwa Menurut penilaian Majelis Hakim bahwa perselisihan tersebut tidak harus mensyaratkan adanya pertengkaran mulut (percekcokan) yang terus menerus, melainkan sudah cukup apabila :- Penggugat dan Tergugat sudah tidak saling menghormati sebagai satu sama lain; atau- Penggugat dan Tergugat sudah tidak berkomunikasi sama sekali; atau- Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dalam satu rumah dapat dianggap telah terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, dan P-6, serta keterangan Saksi ABIDIN dan Saksi MURAT didapat fakta-fakta sebagai berikut: - Bahwa antara Penggugat dan Tergugat adalah Suami Istri yang sah, yang telah dilangsungkan Pemberkatan Nikah dihadapan pemuka agama Katholik yang bertempat di Gereja Katholik Santo Pius Tenggarong, pada tanggal 15 Juli 2003, dihadapan Pemuka Agama Katholik, dimana perberkatan tersebut dilayani oleh Pastor P. THOMAS BANI.SVD. yang disaksikan para Jemaat Katholik Santo Pius Tenggarong;- Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telah didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 391/IND/VIH/2011 tertanggal 16 Agustus 2011;- Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat selama kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun telah dikaruniai 2 (dua) orang Putra yang diberi nama masing- masing:1. RAHMAN SYARIFFUDIN.R, Lahir di Mulia Harapan, 17 Maret 19992. MARIANUS REPANDO, Lahir di Senoni, 05 Mei 2006- Bahwa pada Tahun 2018 Tergugat datang ke Rumah Penggugat dengan membawa Tokoh adat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebulu untuk Tergugat mengatakan kepada Penggugat di depan Tokoh Adat Desa Tanjung Harapan bahwa ia sudah menikah lagi dengan laki-laki lain, sehingga Penggugat bersedia bercerai dengan Tergugat serta menandatangani Surat Pernyataan Cerai yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat kemudian disusul oleh saksi-saksi dari Lembaga Adat Dusun Tanjung Harapan; - Bahwa hal-hal tersebut di atas Penggugat dengan Tergugat telah pisah ranjang dan tidak tinggal bersama-sama lagi dalam satu rumah, dimana Tergugat pergi dari rumah sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalani hubungan sebagaimana layaknya suami istri;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak bisa lagi untuk bersatu kembali layaknya sebagai suami istri, dikarenakan dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang dan tidak tinggal satu rumah lagi serta pergi meninggalkan rumah;- Bahwa oleh karena, rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah berpisah selama lebih 2 (dua) tahun lamanya sehingga tidak memungkinkan lagi untuk bersatu kembali sebagai suami istri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis Hakim menilai dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dapat dipandang telah terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dapat putus karena:a. kematian,b. perceraian danc. atas keputusan Pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa;???Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri???Menimbang, bahwa pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pada menyatakan bahwa:???Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya???;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah tersebut, maka dalil Penggugat atas Gugatan dapat dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai petitum ke-3 beralasan hukum dan patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok dikabulkan, maka selanjut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan:Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahanan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/ perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan: Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Menimbang, bahwa tidak ada halangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:Pasal 40 :1. Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;2. Sebagaimana laporan yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas untuk melindungi kepastian hukum terhadap segala akibat perceraian itu, maka yang bersangkutan, yaitu para pihak dapat segera melaporkan perceraian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan ini untuk digunakan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim menilai patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun sedang berjalan dan Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan ini untuk digunakan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya, serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek; Menimbang, terhadap petitum ke-4 Pengugat, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada di pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini, maka petitum ke-4 Pengugat beralasan hukum dan patut dikabulkan;Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai petitum Penggugat telah dikabulkan seluruhnya;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 38 huruf b jo Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 149 RBg, Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk seluruhnya;3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatatkan dan didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 391/IND/VIII/2011 tertanggal 16 Agustus 2011 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan kepada Para Pihak segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap melaporkan Salinan Putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tengarong atau pejabat yang ditunjuk untuk itu segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap agar mengirim Salinan Resmi Putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna dicatat dalam Register yang telah disediakan untuk keperluan tersebut dan menerbitkan Akta Perceraian;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2021, oleh kami, KEMAS REYNALD M., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI L., S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Trg tanggal 15 Januari 2021, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, ORMULIA ORRIZA, S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat.Hakim Anggota, Hakim Ketua,OCTO BERMANTIKO DWI L., S.H. KEMAS REYNALD M., S.H., M.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H.Panitera Pengganti, ORMULIA ORRIZA, S.H..Perincian biaya : 1. Pendaftaran Rp 30.000,002. ATK Rp 50.000,003. Panggilan Rp 675.000,004. PNBP Rp 20.000,005. Redaksi Rp 10.000,006. Materai Rp 10.000,00 +Jumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
89
16