- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan :
- Sumihardi bin Wakidin, telah meninggal dunia pada tanggal 26 November 2018;
- Nyoman Suarthi binti K.T Mandra, telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2018;
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang tanah berserta bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2011 terletak di Desa Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bogor, seluas 167 m2 atas nama Nyonya Nyoman Suarthi, yang beralamat di Jl. Barito Raya No. 171, Depok II Timur, Jawa Barat; dan
- Sebidang tanah beserta bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2280 terletak di Desa/Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bogor, seluas 165 m2 atas nama Sumihardi yang beralamat di Jl. Barito Raya No. 172, Depok II Timur, Jawa Barat, dua bangunan yang disatukan ini, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2835, terletak di Jl. Masjid Al-Hukama No. 41, RT 01 RW 04, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, seluas 760 m2 atas nama Sumihardi, , dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta bangunan, seluas 270 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1105 terletak di Jalan. Kibarak Panji No. F. 5, Desa Panji Bangah 1, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebidang tanah berserta bangunan seluas 434 m2 dan perabotan yang ada didalamnya, terletak di Komplek perumahan Rumah Pesona Depok, Blok Aj.12, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Menyatakan Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ warna putih tahun pembuatan 2016 dengan plat nomor B 15 AAL, BPKB atas nama Sumihardi, adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi;
- Menyatakan Harta Benda Bergerak berupa tabungan dan deposito, berupa :
- Rekening Bank Central Asia KCP Margo City a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 4219086005;
- Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Cilangkap a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 1290098214980;
- Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Cilangkap a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 1290092100755;
- Rekening Bank Syariah Mandiri KC Depok a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 7009472651;
- Rekening Bank Rakyat Indonesia KANCA Depok a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 053801004190537;
- Rekening Bank Mandiri Syariah a.n. Nyoman Suarthi QQ Darrel dengan Nomor Rekening 7009436612;
- Deposito berjangka Bank Central Asia a.n Sumihardi dengan Nomor Rekening 8691483371 senilai Rp.150,000,000 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan (seperdua bagian) untuk penggugat dan (seperdua bagian) untuk tergugat dari harta peninggalan almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi tersebut;
- Menghukum siapa saja yang menguasai sebagian atau seluruh harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi, dan memerintahkan kepadanya untuk menyerahkan sebagian atau seluruh harta yang dikuasainya untuk kemudian diserahkan kepada penggugat dengan tergugat; dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, supaya dilaporkan kepada Kantor Lelang Negara setempat untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya dibagi dua ( 50 : 50 ) antara penggugat dengan tergugat;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan Rekening Bank Mandiri KCP Depok ITC a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 1570004367612, adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi, yang harus dibagi dua ( 50 : 50 ) antara penggugat dengan tergugat;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng/bersama, sejumlah Rp. 5.059.000,- (lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah).
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan :
- Sumihardi bin Wakidin, telah meninggal dunia pada tanggal 26 November 2018;
- Nyoman Suarthi binti K.T Mandra, telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2018;
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang tanah berserta bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2011 terletak di Desa Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bogor, seluas 167 m2 atas nama Nyonya Nyoman Suarthi, yang beralamat di Jl. Barito Raya No. 171, Depok II Timur, Jawa Barat; dan
- Sebidang tanah beserta bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2280 terletak di Desa/Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bogor, seluas 165 m2 atas nama Sumihardi yang beralamat di Jl. Barito Raya No. 172, Depok II Timur, Jawa Barat, dua bangunan yang disatukan ini, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2835, terletak di Jl. Masjid Al-Hukama No. 41, RT 01 RW 04, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, seluas 760 m2 atas nama Sumihardi, , dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta bangunan, seluas 270 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1105 terletak di Jalan. Kibarak Panji No. F. 5, Desa Panji Bangah 1, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebidang tanah berserta bangunan seluas 434 m2 dan perabotan yang ada didalamnya, terletak di Komplek perumahan Rumah Pesona Depok, Blok Aj.12, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Menyatakan Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ warna putih tahun pembuatan 2016 dengan plat nomor B 15 AAL, BPKB atas nama Sumihardi, adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi;
- Menyatakan Harta Benda Bergerak berupa tabungan dan deposito, berupa :
- Rekening Bank Central Asia KCP Margo City a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 4219086005;
- Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Cilangkap a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 1290098214980;
- Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Cilangkap a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 1290092100755;
- Rekening Bank Syariah Mandiri KC Depok a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 7009472651;
- Rekening Bank Rakyat Indonesia KANCA Depok a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 053801004190537;
- Rekening Bank Mandiri Syariah a.n. Nyoman Suarthi QQ Darrel dengan Nomor Rekening 7009436612;
- Deposito berjangka Bank Central Asia a.n Sumihardi dengan Nomor Rekening 8691483371 senilai Rp.150,000,000 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan (seperdua bagian) untuk penggugat dan (seperdua bagian) untuk tergugat dari harta peninggalan almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi tersebut;
- Menghukum siapa saja yang menguasai sebagian atau seluruh harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi, dan memerintahkan kepadanya untuk menyerahkan sebagian atau seluruh harta yang dikuasainya untuk kemudian diserahkan kepada penggugat dengan tergugat; dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, supaya dilaporkan kepada Kantor Lelang Negara setempat untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya dibagi dua ( 50 : 50 ) antara penggugat dengan tergugat;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan Rekening Bank Mandiri KCP Depok ITC a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 1570004367612, adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi, yang harus dibagi dua ( 50 : 50 ) antara penggugat dengan tergugat;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan :
- Sumihardi binWakidin, telah meninggal dunia pada tanggal 26 November 2018;
- Nyoman suarthi binti Ketut Mandera, telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2018;
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang tanah berserta bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2011 terletak di Desa Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bogor, seluas 167 m2 atas nama Nyonya Nyoman Suarthi, yang beralamat di Jl. Barito Raya No. 171, Depok II Timur, Jawa Barat; dan
- Sebidang tanah beserta bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2280 terletak di Desa/Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bogor, seluas 165 m2 atas nama Sumihardi yang beralamat di Jl. Barito Raya No. 172, Depok II Timur, Jawa Barat, dua bangunan yang disatukan ini, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2835, terletak di Jl. Masjid Al-Hukama No. 40, RT 01 RW 04, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, seluas 760 m2 atas nama Sumihardi, , dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta bangunan, seluas 270 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1105 terletak di Jalan. Kibarak Panji No. F. 5, Desa Panji Bangah 1, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebidang tanah berserta bangunan seluas 434 m2 dan perabotan yang ada didalamnya, terletak di Komplek perumahan Rumah Pesona Depok, Blok Aj.12, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Menyatakan Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ warna putih tahun pembuatan 2016 dengan plat nomor B 15 AAL, BPKB atas nama Sumihardi, adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi;
- Menyatakan Harta Benda Bergerak berupa tabungan dan deposito, berupa :
- Rekening Bank Central Asia KCP Margo City a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 4219086005;
- Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Cilangkap a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 1290098214980;
- Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Cilangkap a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 1290092100755;
- Rekening Bank Syariah Mandiri KC Depok a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 7009472651;
- Rekening Bank Rakyat Indonesia KANCA Depok a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 053801004190537;
- Rekening Bank Mandiri Syariah a.n. Nyoman Suarthi QQ Darrel dengan Nomor Rekening 7009436612;
- Deposito berjangka Bank Central Asia a.n Sumihardi dengan Nomor Rekening 8691483371 senilai Rp.150,000,000 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan (seperdua bagian) untuk penggugat dan (seperdua bagian) untuk tergugat dari harta peninggalan almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi tersebut;
- Menghukum siapa saja yang menguasai sebagian atau seluruh harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi, dan memerintahkan kepadanya untuk menyerahkan sebagian atau seluruh harta yang dikuasainya untuk kemudian diserahkan kepada penggugat dengan tergugat; dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, supaya dilaporkan kepada Kantor Lelang Negara setempat untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya dibagi dua ( 50 : 50 ) antara penggugat dengan tergugat;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan Rekening Bank Mandiri KCP Depok ITC a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 1570004367612, adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi, yang harus dibagi dua ( 50 : 50 ) antara penggugat dengan tergugat;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang tanah berserta bangunan, yang beralamat di Jl. Barito Raya No. 171, Depok II Timur, Jawa Barat;
- Sebidang tanah beserta bangunan, yang beralamat di Jl. Barito Raya No. 172, Depok II Timur, Jawa Barat;
- Sebidang tanah beserta bangunan, yang beralamat di Jl. Masjid Al-hukama No. 40, RT 01 RW 04, Kelurahan Rangkapanjaya Baru,Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
- Sebidang tanah beserta bangunan, yang beralamat di Jln. Kibarak Panji No. F 5, Desa Panji Bangah 1, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng;
- Sebidang tanah berserta bangunan dan perabotan yang ada didalamnya, terletak di Komplek perumahan Rumah Pesona Depok, di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok;
- Menyatakan Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ warna putih tahun pembuatan 2016 dengan plat nomor B 15 AAL, BPKB atas nama Sumihardi, adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi;
- Menyatakan Harta Benda Bergerak berupa tabungan dan deposito, berupa :
- Rekening Bank Central Asia KCP Margo City a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 4219086005;
- Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Cilangkap a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 1290098214980;
- Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Cilangkap a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 1290092100755;
- Rekening Bank Syariah Mandiri KC Depok a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 7009472651;
- Rekening Bank Rakyat Indonesia KANCA Depok a.n. Nyoman Suarthi dengan Nomor Rekening 053801004190537;
- Rekening Bank Mandiri Syariah a.n. Nyoman Suarthi QQ Darrel dengan Nomor Rekening 7009436612;
- Deposito berjangka Bank Central Asia a.n Sumihardi dengan Nomor Rekening 8691483371 senilai Rp.150,000,000 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum siapa saja yang menguasai sebagian atau seluruh harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi, dan memerintahkan kepadanya untuk menyerahkan sebagian atau seluruh harta yang dikuasainya untuk kemudian diserahkan kepada penggugat dengan tergugat; dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, supaya dilaporkan kepada Kantor Lelang Negara setempat untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya dibagi dua ( 50 : 50 ) antara penggugat dengan tergugat;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan Rekening Bank Mandiri KCP Depok ITC a.n. Sumihardi dengan Nomor Rekening 1570004367612, adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi, yang harus dibagi dua ( 50 : 50 ) antara penggugat dengan tergugat;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA DEPOK Nomor 0349/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
|
Nomor | 0349/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Ridwan L. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Yusran, M. H.br Hakim Anggota Dra. Yumidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi/Pokok Perkara Utara : Jl. Barito Raya; Timur : Rumah Milik orang lain; Selatan : Rumah Milik orang lain; Barat : Rumah Milik orang lain; Utara : Jl. Masjid Al-Hukama; Timur : Tanah milik orang lain; Selatan : Tanah milik orang lain; Barat : Tanah milik orang lain; Utara : Rumah Gede Astawa; Timur : Sekolah Dasar Negeri 4 Panji; Selatan : Sekolah Dasar Negeri 4 Panji; Barat : Jalan Kibarak Panji Utara : Rumah Milik orang lain; Timur : Jalanan Komplek Blok A.J; Selatan : Jalanan Komplek; Barat : Jalanan Komplek Blok A.J.12; Adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi; Adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi/Rekonvensi MENGADILI Dalam Konvensi/Pokok Perkara Utara : Jl. Barito Raya; Timur : Rumah Milik orang lain; Selatan : Rumah Milik orang lain; Barat : Rumah Milik orang lain; Utara : Jl. Masjid Al-Hukama; Timur : Tanah milik orang lain; Selatan : Tanah milik orang lain; Barat : Tanah milik orang lain; Utara : Rumah Gede Astawa; Timur : Sekolah Dasar Negeri 4 Panji; Selatan : Sekolah Dasar Negeri 4 Panji; Barat : Jalan Kibarak Panji Utara : Rumah Milik orang lain; Timur : Jalanan Komplek Blok A.J; Selatan : Jalanan Komplek; Barat : Jalanan Komplek Blok A.J.12; Adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi; Adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi/Rekonvensi Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng/bersama, sejumlah Rp. 5.059.000,- (lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah).MENGADILI Dalam Konvensi/Pokok Perkara Utara : Jl. Barito Raya; Timur : Rumah Milik orang lain; Selatan : Rumah Milik orang lain; Barat : Rumah Milik orang lain; Utara : Jl. Masjid Al-Hukama; Timur : Tanah milik orang lain; Selatan : Tanah milik orang lain; Barat : Tanah milik orang lain; Utara : Rumah Gede Astawa; Timur : Sekolah Dasar Negeri 4 Panji; Selatan : Sekolah Dasar Negeri 4 Panji; Barat : Jalan Kibarak Panji Utara : Rumah Milik orang lain; Timur : Jalanan Komplek Blok A.J; Selatan : Jalanan Komplek; Barat : Jalanan Komplek Blok A.J.12; Adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi; Adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi/Rekonvensi Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng/bersama, sejumlah Rp. 5.059.000,- (lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah).MENGADILI Dalam Konvensi/Pokok Perkara Adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi; Adalah harta warisan dari almarhum Sumihardi dengan almarhumah Nyoman Suarthi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi/Rekonvensi Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng/bersama, sejumlah Rp. 5.059.000,- (lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0349/Pdt.G/2020/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 0349/Pdt.G/2020/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada