Putusan PN TENGGARONG Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Trg (Ecourt) |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2021/PN Trg (Ecourt) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor: 2/Pdt.G.S/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:I. Penggugat Nama : KIM NAMIL Pekerjaan : Presiden Direktur PT. Niagamas Gemilang kewarganegaraan : Republic of Korea Nomor Passport : M87379598 Alamat : Jl. Pattimura, No.17, RT.10, Kel.Sukarame, Kec. Tenggarong, Kutai Kartanegara Bertindak dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur PT. Niagamas Gemilang yang berkedudukan di Sungai Tantai, RT.005, Dusun I Sentuk, Desa Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara;Dalam hal ini didampingi oleh YULIUS PATANAN, S.H., M.H. dan I KADEK INDRA K. W., S.H., M.H., para advokat/ legal konsultan pada Kantor Hukum ???PATANAN & ASSOCIATES???, beralamat di Sungai Tantai, RT.005, Dusun I Sentuk, Desa Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Februari 2021;MELAWANII. Tergugat Nama : KOPERASI SUKA MAJU Alamat : JL. HANOMAN, RT08, Desa Jonggon Jaya, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kertanegara, Prov. Kalimantan Timur;Dalam hal ini diwakili oleh PURWADI, Nomor KTP 6402021209710003, jabatan: Ketua Koperasi Suka Maju dan NURIYASIN, Nomor KTP 6402021004660004, jabatan: Sekretaris Koperasi Suka Maju, Bertindak dalam kedudukannya sebagai Pengurus Koperasi Suka Maju yang berkedudukan di JL. HANOMAN, RT08, Desa Jonggon Jaya, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kertanegara, Prov. Kalimantan Timur;Dalam hal ini didampingi oleh AJI DENDY HADIMENGGALA, S.H., M.H. dan Rekan, Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum ???LBH NARWASTU-BPAGK???, beralamat di Jl. Danau Aji No. 01, Kel. Melayu, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2021; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; TENTANG DUDUKNYA PERKARA : Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 16 Februari 2021, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah Register Perkara Nomor 28/Pdt.G.S /2021/PN Trg yang isinya menerangkan pada pokoknya hal-hal sebagai berikut:1. Bahwa Penggugat dan Tergugat pada tahun 2015 sepakat membuat kebun sawit plasma dengan pola kemitraan yang terletak di Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, antara Penggugat dan Tergugat ada membuat surat diantaranya ;1.1. Surat Pemyataan Bersama Kesepakatan Pembangunan Kebun Plasma pada tanggal 14 Maret 2015;1.2. Tergugat juga membuat Surat Keterangan Nomor : 09/KSM-JJ/1V/2015 yang isi nya menerangkan bahwa lahan sertifikat dan lahan garapan masyarakat yang terletak di Trasnmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM)Suka Maju, Desa Jonggon Jaya, akan di kejasamakan dengan PT. Niagamas Gemilang (Penggugat);2. Bahwa padn tanggal 1 Agustus 2015 Penggugat dan Tcrgugat membuat Surat Perjanjian Kerjasama Komitmen antara Koperasi Suka Maju (Tergugat) Dengan PT. Niagamas Gemilang (Penggugat), masing-masing Nomor : 21/KSM-JJ/VIII/2015, Nomor : 40/Dircktur-PT.NG/Vlll/2015 yang inti dari perjanjian ini adalah Penggugat melaksanakan pembangunan kebun kelapa sawit mulai dari pembukaan lahan, penananinn, pemeliharaan, hingga pemanenan (berdasarkan kesepakatan bagi basil), Scdangkan Tcrgugat berkewajiban menyediakan lahan atau kebun;3. Bahwa pembangunan kebun sawit sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), 2 (dua) diatas telah di realisasikan dan dikerjakan oleh Penggugat dengan total luas lahan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) hektar, dan Tergugat juga menjamin lahan tersebut melalui Surat Jaminan Pertanggung Jawaban Lahan Sertifikat masing-masing Nomor :3.1. Nomor : 17/KSM-JJ/VII/2015 tanggal 30 Juli 20153.2. Nomor : 25/KSM-JJ/VII/2015 tanggal 10 November 20153.3. Nomor : 28/KSM-JJ/VII/2015 tanggal 25 November 20153.4. Nomor ; 30/KSM-JJ/VII/2015 tanggal 16 Desember 20154. Bahwa pada tanggal 29 November 2018 diadakan rapat di Balai Desa Jonggon Java, yang di hadiri oleh Perwakilan dari Penggugat, Tergugat, Anggota Koperasi dan Kepala Desa Jonggon Jaya, dalam rapat tersebut, betapa kaget nya Penggugat, temyata tidak semua Anggota Koperasi di Transmigrasi Sawakarsa Mandiri (TSM), mau bergabung dengan Koprasi Suka Maju (Tergugat) dan beberapa Anggota Koperasi meminta untuk menghentikan semua kegiatan di kebun Koprasi Suka Maju (Tergugat) yang telah di bangun oleh PT. Niagamas Gemilang (Penggugat);5. Bahwa menindaklajuti hal tersebut, Tergugat menunggu surat resmi pemutusan kontrak keija sama dengan Penggugat, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pertemuan Mediasi Penyelesaian Permasalahan PT. Niagamas Gemilang-KSU Suka Maju-Pemilik Lahan-Oleh Unsur Pemeritahan Desa Jonggon Jaya Dan Muspika pada tanggal 29 November 2018 dan pada tanggal 30 November 2018 Penggugat mengirim Surat Nomor: 11.30/NG/CSO-Plasma/XI/2018 tentang Pengakhiran Keijasama Dengan Koprasi Suka Maju ;6. Bahwa perbuatan Tergugat yang menjamin penyediaan lahan kebun sawit melalui Surat Jaminan Pertanggung Jawaban Lahan Sertifikat, sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) diatas, sehingga meyakinkan Penggugat untuk melakukan pembangunan kebun sawit tersebut hingga selesai, padahal tidak semua Anggota Koperasi Suka Maju setuju, maka perbuatan Tergugat tersebut dapat di kualifisir sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang mengakibatkan kerugian materiil pada Penggugat, yaitu ;Kerugian Materiil:Dengan adanya permasalahan ini membuat Penggugat mengeluarkan dana oprasional untuk mengurusnya, sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil uang sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah);7. Bahwa berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tara Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan Penggugat dapat diklasifikasikan sebagai gugatan sederhana, karena objek Gugatan Penggugat adalah tidak dipenuhinya prestasi Tergugat melalui Surat Pertanggung Jawaban Laban Sertipikat sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) Gugatan ini, dan bukan merupakan sengketa hak kepemilikan tanah sebagaimana pengecualian dalam Gugatan Sederhana;Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:PRIMAIR1. Mengabulkan gugatan Pengguggat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);4. Menyatakan sah secara hukum pembangunan dan pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Kemitraan yang terletak di wilayah Transmgirasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil uang sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat menurut hukum untuk seluruhnya;SUBSIDAIRApabila Bapak Ketua/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban pada tanggal 4 Maret 2021 yaitu sebagai berikut:1. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang nyata-nyata diakui kebenarannya dengan tegas oleh Tergugat;2. Bahwa KSU Suka Maju adalah Koperasi Republik Indonesia yang berbadan hukum resmi sesuai keputusan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Nomor : 261/BH/XX-5/V/2015 tanggal 19 mei 2015 bernama KSU Suka Maju berkedudukan di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara;3. Bahwa memang diakui Tergugat pernah membuat surat perjanjian kerjasama kemitraan antara Koperasi Suka Maju dengan PT. Niagamas Gemilang, kesepakatan kemitraan Nomor : 21/KMS-JJ/VIII/2015/Nomor : 40/Direktur-PT.NG/VIII/2015 yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi sebagai Pihak Pertama dan Direktur PT. Niagamas Gemilang sebagai Pihak Kedua;4. Bahwa pada intinya Kesepakatan Kerjasama yang di tandatangani pada 13 Agustus 2015 berisikan kerjasama kemitraan pembangunan perkebunan kelapa sawit mandiri terletak di daerah Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara;5. Bahwa KSU Suka Maju / Tergugat adalah pemilik lahan di areal transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Suka Maju Desa Jonggon Jaya yang digarap oleh Penggugat hingga sekarang;6. Bahwa KSU Suka Maju telah berhasil membangun Perkebunan Kelapa Sawit mandiri milik penduduk seluas kira kira lebih kurang 259 Ha yang dikerjakan oleh Penggugat dibawah binaan Pemerintah setempat dan dinas koperasi Kutai Kartanegara;7. Bahwa pola kerjasama kemitraan KSU Suka Maju sesuai kesepakatan perjanjian dilakukan selama 1 (satu) daur atau 30 (tiga puluh) Tahun dan bisa diperpanjang untuk 1 (satu) daur berikutnya, ketentuan berikutnya adalah dimana perpanjangan atau pengakhiran perjanjian dibuat 2 (dua) Tahun sebelum kesepakatan ini diputuskan dilanjutkan atau dihentikan;8. Bahwa menjawab dalil gugatan point 4 yang pada intinya ???Penggugat Kaget??? ketika pada pertemuan tanggal 29 Nopember 2018 bertempat dibalai Desa Jonggon Jaya, ternyata tidak semua pemilik lahan yang berada di transmigrasi swakarsa mandiri (TSM) mau bergabung dengan Koperasi Suka Maju dan meminta untuk menghentikan semua kegiatan diatas kebun yang dibangun oleh Penggugat;9. Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat Point 4 terjadi kekeliruan dan entah apa yang membuat Penggugat mengambil kesimpulan seperti itu karena semestinya Penggugat harus memenuhi permintaan Tergugat sesuai denga apa yang sudah disepakati dalam surat perjanjian kerjasama kemitraan antara Koperasi Suka Maju dengan PT. Niagamas Gemilang, kesepakatan kemitraan Nomor : 21/KMS-JJ/VIII/2015/Nomor: 40/Direktur-PT.NG/VIII/2015, pasal 5 poin 5.2.5 dan 5.1.6 untuk memberikan laporan pada Tergugat terkait rincian atas operasional kebun baik yang berhubungan dengan pengeluaran biaya-biaya pembangunan kebun, tanaman yang belum menghasilkan dan (TBM) dan saat Tanaman Menghasilkan, hal-hal sesuai kesepakatan para pihak;10. Bahwa sebelumnya dalam pertemuan tanggal 27 Juli 2018 berulang Tergugat selalu menagih laporan pada Penggugat dan menanyakah bagi hasil yang sudah disepakati dalam surat perjanjian kerjasama kemitraan antara Koperasi Suka Maju dengan PT. Niagamas Gemilang, kesepakatan kemitraan Nomor : 21/KMS-JJ/VIII/2015/Nomor : 40/Direktur-PT.NG/VIII/2015, tetapi Penggugat selalu mengelak enggan untuk memenuhi permintaan Tergugat;11. Bahwa akibat tidak ada keterbukaan oleh Pihak Penggugat membuat kecurigaan pemilik lahan hingga terkendala membuat para pemilik lahan anggota KSU Suka Maju tidak percaya kepada Penggugat maka secara otomatis Tergugat terkena imbas terhadap keadaan tersebut membuat anggota yang tadinya kondusif menjadi tidak terkendali akibat ketidakpercayaan terhadap ulah Penggugat;12. Bahwa Penggugat tidak mendukung upaya Tergugat untuk mengkonsolidasikan kepada anggota Koperasi, dengan langsung membuat pengumuman agar semua pemilik lahan bisa langsung berhubungan dengan Penggugat hal ini membuat perpecahan dan peluang bagi anggota langsung berhubungan dengan Penggugat tanpa melalui mekanisme yang sudah diatur oleh Tergugat sebagai pihak yang bekerjasama dengan Penggugat;13. Bahwa permintaan Penggugat terkait sertipikat sudah dan sedang dilakukan pendataan kepada anggota hal ini berproses memang memerlukan waktu karena sekian lama masyarakat menunggu sehingga anggota sudah berada diluar daerah, ini yang kami konsulidasikan apa lagi para anggota yang tidak terjawab keinginantahuannya tentang pertanggungjawaban dari pengelolaan kebun yang dilakukan oleh Penggugat membuat kepercayaannya pada Penggugat berkurang hingga berimbas pada Tergugat;14. Bahwa melihat ulah Penggugat dilapangan yang langsung berkomunikasi dengan para pemilik lahan, dilihat dari plang pengumuman yang dibuat Penggugat membuat anggota Tergugat didalam KSU Suka Maju terpecah dan membuat Koperasi tandingan yang berkerjasama dengan Penggugat;15. Bahwa sangat disayangkan ketika Pertemuan tanggal 29 Nopember 2018 bertempat dibalai desa suasana semakin meruncing dan berakhir pemutusan kerjasama sepihak oleh Penggugat dalam surat tanggal 30 Nipember 2018 Nomor Surat 11.30/NG/CSO-Plasma/XI/2018 tentang pengakhiran Kerjasama Dengan KSU Suka Maju;16. Bahwa sejak ditanda tanganinya kesepakatan kerjasama antara Penggugat dan tergugat pada tahun 2015 sampai terbangunnya perkebunan plasma masyarakat tidak terdapat kendala apapun dilapangan namun setelah sukses terealisasi dan ekan menikmati hasil secara sepihak dengan dalih bermacam macam oleh Penggugat dalam hal ini memutus sepihak kerjasama maka sebenarnya Penggugatlah yang telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) terhadap Tergugat dengan segala resiko hukumnya;17. Bahwa melihat kembali pada surat perjanjian kerjasama kemitraan antara Koperasi Suka Maju dengan PT. Niagamas Gemilang, kesepakatan kemitraan Nomor : 21/KMS-JJ/VIII/2015/Nomor : 40/Direktur-PT.NG/VIII/2015, khusus pasal 11 tentang sanksi jelas memuat klausal yang bunyinya adalah apabila ada salah satu pihak membatalkan isi perjanjian ini maka pihak yang membatalkan wajib membayar ganti rugi besarannya kerugian yang ditimbulkan akan ditentukan oleh pengadilan;18. Bahwa terbukti melalui surat Penggugat surat tanggal 30 Nipember 2018 Nomor Surat 11.30/NG/CSO-Plasma/XI/2018 tentang pengakhiran Kerjasama Dengan KSU Suka Maju, secara sepihak melakukan pengakhiran kerjasama dengan Tergugat yang mengakibatkan kerugian besar hingga saat ini, perlu kami sampaikan sampai saat ini lahan masih dikerjakan dan diambil hasilnya oleh Penggugat tanpa memberikan hak-hak hasil atas lahan lahan kami tersebut;19. Bahwa melihat dari ketentuan yang ada, ini sudah merupakan akal-akalan Penggugat untuk mengambil lahan dan tidak memberikan hak kami selaku pemilik lahan merupakan Pelanggaran Hukum merujuk pada ketentuan :HUKUM PERDATADASAR PERJANJIANBerdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya: ???Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.???PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak???.Pasal 1365 KUHPerdata, ???Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.???20. Bahwa mendasari dari pasal-pasal perdata yang sudah disampaikan Tergugat ,akibat pemutusan sepihak kerjasama surat perjanjian kerjasama kemitraan antara Koperasi Suka Maju dengan PT. Niagamas Gemilang , kesepakatan kemitraan Nomor : 21/KMS-JJ/VIII/2015/Nomor : 40/Direktur-PT.NG/VIII/2015 dibuktikan dengan surat Penggugat tanggal 30 Nipember 2018 Nomor Surat 11.30/NG/CSO-Plasma/XI/2018 tentang pengakhiran Kerjasama Dengan KSU Suka Maju, telah memenuhi unsur PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) dengan segala resiko hukumnya;21. Bahwa akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) Tergugat mengalami kerugian yang besar hilang keuntungan, hilang pekerjaan, hingga saat ini Penggugat masih bekerja mengambil hasil kebun tidak pernah memberikan hasil pada kami yang dapat kami hitung sebagai berikut :KERUGIAN:Satu siklus/daur (SPKK Pasal 10) = 30 Tahun = 360 bulan ??? 41 bulan (sejak dibuat SPKK sampai dengan diputus SPKK = 310 bulan x Penghasilan Rp. 97.755.000,00 = Rp. 30.266.845.000,00 terbilang (Tiga Puluh Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);22. Bahwa setelah dihitung kerugian Tergugat sangatlah besar karena pemutusan perjanjian secara sepihak yaitu sebesar Rp. 30.266.845.000 terbilang (Tiga Puluh Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diharus dibayarkan pada Tergugat akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH), pemutusan secara sepihak tersebut;23. Bahwa atas dalil-dalil jawaban gugatan sederhana yang disampaikan oleh Tergugat maka kami berkesimpulan gugatan sederhana ini tidak memberikan rasa keadilan untuk pihak Tergugat maka demi hukum sebaiknya Gugatan Sederhana ini ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima atau setidaknya NO (niet ontvankelijke verklaard);Demikian alasan ??? alasan kami sampaikan, semoga dalil-dalil yang Tergugat Sampaikan menjadi pertimbangan yang Objek Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara , atau jika Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono);Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat telah datang menghadap Bersama dengan Kuasanya masing-masing;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh Hakim pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat Gugatan Penggugat, dimana Penggugat menerangkan tetap pada isi gugatannya;Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti surat berupa fotokopi yang diberi tanda bukti P-1 s/d P-10 dan telah diberi materai secukupnya serta di persidangan telah dicocokkan dengan asli atau fotokopi-nya yang ternyata telah sesuai, kecuali bukti surat yang diberi tanda P-9 dan P-10 yang merupakan fotokopi dari fotokopi;Menimbang, bahwa selain barang bukti yang berupa bukti-bukti surat, Penggugat juga mengajukan saksi 2 (dua) orang saksi yang bernama GUNARDI EFENDI dan SETIAJI yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat mengajukan bukti-bukti surat berupa fotokopi yang diberi tanda bukti T-1 s/d T-28 dan telah diberi materai secukupnya, serta di persidangan telah dicocokkan dengan asli yang ternyata telah sesuai, kecuali bukti surat yang diberi tanda T-27 dan T-28 yang merupakan fotokopi dari fotokopi;Menimbang, bahwa dalam persidangan bukti T-10, T-15 dan T-18 tidak diajukan sebagai bukti Tergugat;Menimbang, bahwa selain barang bukti yang berupa bukti-bukti surat, Tergugat juga mengajukan saksi 2 (dua) orang saksi yang bernama M. KHOLILI, S.H. yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan ARRAS SUSANDOKO yang telah memberikan keterangan tidak dibawah sumpah;Menimbang, bahwa Para Pihak menyatakan sudah tidak akan mengajukan bukti-bukti lagi dan akhirnya mohon putusan.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang tersebut dalam isi gugatan Penggugat di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum, maka untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaaan dalam persidangan terhadap bukti-bukti surat dan Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Hakim membaca dan mencermati surat gugatan Penggugat, Hakim menilai bahwa gugatan sederhana yang diajukan oleh penggugat adalah gugatan Wanprestasi di mana penggugat sebagai penyedia plasma sawit, sedangkan Tergugat sebagai penyedia lahan;Menimbang, bahwa dalam surat jawabannya Tergugat tidak membantah mengenai adanya dalil penyediaan lahan justru bahan yang dimaksud dalam perjanjian sudah dikerjakan, tetapi Penggugat lah yang tidak berkomitmen sesuai Bukti P-1/ T-11 Perjanjian pasal 5 poin 5.2.5 dan 5.1.6 untuk memberikan laporan pada Tergugat terkait rincian atas operasional kebun baik yang berhubungan dengan pengeluaran biaya-biaya pembangunan kebun, tanaman yang belum menghasilkan dan (TBM) dan saat Tanaman menghasilkan, hal-hal sesuai kesepakatan para pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan posita Penggugat poin ke-3 bahwa pembangunan kebun telah direalisasikan dan dikerjakan oleh Penggugat dengan total luas lahan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) hektar, dan Tergugat juga menjamin lahan tersebut melalui Surat Jaminan Pertanggung Jawaban Lahan Sertipikat yaitu bukti P-3, P-4, P-5, dan P-6;Menimbang, berdasarkan bukti P-8 dan P-9 dihubungkan dengan bukti T-19, T-20, dan T-21 bahwa telah ada penyerahan sertipikat Hak milik anggota Koperasi Suka Maju, Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, perkara sengketa hak atas tanah tidak termasuk dalam gugatan atas tanah;Menimbang, Hakim menilai bahwa tidak masuknya sengketa hak atas tanah dalam gugatan sederhana oleh karena adanya kewajiban untuk melakukan pemeriksaan lahan objek perjanjian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa lahan objek sengketa masih dikuasai dan dikerjakan oleh Pengugat;Menimbang, bahwa Hakim menilai walaupun perkara aquo adalah gugatan wanprestasi, namun pembuktian dalam perkara aquo membutuhkan adanya pemeriksaan setempat atas objek perjanjian yaitu lahan yang dikerjakan oleh Penggugat yaitu 259 (dua ratus lima puluh sembilan) hektar;Menimbang, bahwa selain itu, Hakim menilai bahwa nilai kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat tidak dibuat secara rinci oleh Penggugat dan tidak terungkap dalam pembuktian yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-10 dan keterangan Saksi Penggugat, yaitu Saksi GUNARDI EFENDI dan Saksi SETIAJI;Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti baik Penggugat, maupun Tergugat selain dan selebihnya, dianggap telah dipertimbangkan sepanjang berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa Hakim menilai pembuktian dalam perkara aquo tidaklah sederhana sehinggga gugatan Penggugat patut ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Hakim menilai terhadap petitum pokok Penggugat yaitu petitum ke-3 yaitu tentang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak beralasan dan patut ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok ditolak, maka terhadap petitum selain dan selebihnya pun patut ditolak;Menimbang, oleh karena Penggugat adalah pihak yang kalah, maka sudah sebagaimana mestinya biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat ketentuan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:1. Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Jum???at tanggal 20 Maret 2021 oleh KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh IRMAVITA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat, serta Tergugat dan Kuasa Tergugat;PANITERA PENGGANTI, IRMAVITA, S.H. HAKIM,KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H.Perincian biaya : 1. Pendaftaran Rp 30.000,002. ATK Rp 50.000,003. Panggilan Rp 300.000,004. PNBP Rp 20.000,005. Redaksi Rp 10.000,006. Materai Rp 10.000,00 +Jumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
208
88