- Fatimah Binti Nawawi Arief(anak kandung)(Penggugat);
- Ismail Bin Nawawi Arief(anak kandung)(Tergugat);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Abdul Bari;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Rono (tanah kosong);
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah/rumah Kalim;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah Bustomi;;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ali Benar dan tanah Umar Hasan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kolonel Noeh Macan;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Umar Hasan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abdul Kadir;
- Fatimah Binti Nawawi Arief/anak kandung/Penggugat adalah mendapat 1/3 bagian;
- Ismail Bin Nawawi Arief /anak kandung/Tergugatadalah mendapat 2/3 bagian;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1652/Pdt.G/2020/PA.PLG |
|
Nomor | 1652/Pdt.G/2020/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Lekat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Tawar Gr, M.hbr Hakim Anggota Jamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Alhamidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan ahli waris dari alm. Nawawi Arief Bin Abdullah dengan almh. Masnun Binti Hasan adalah sebagai berikut: tidak ada ahli waris lainnya; 3. Menetapkan harta-harta peninggalan (warisan) alm. Nawawi Arief Bin Abdullah dengan almh. Masnun Binti Hasan adalah harta-hara sebagai berikut: 3.1. Satu bidang tanah seluas 3.060 m2 (tiga ribu enam puluh meter persegi), berdasarkan sertifikat hak milik Nomor : 76/Desa Sri Mulya yang diterbitkan pada tanggal 25-3-1994 atas nama Nawawi Arief, Gabar Situasi No. 665/1994 tanggal 18 Maret 1994. Berikut bangunan rumah permanent yang berdiri diatasnya yang terletak di jalan Mayor ABD. Barri No. 071 Rt.17 Rw. 004 Kelurahan Kalidoni Kecamatan KalidoniPalembangyang belum dibagi, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.2. Sebidang tanah seluas 12 m x 19 m berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Kolonel Noeh Macan No.13 Rt.02 Lk.02 Kelurahan Sukadana Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Iir yang telah dimiliki oleh almarhum Nawawi Arief Bin Abdullah sejak sekitar tahun 1955 yang didapat warisan dari orang tuanya, yang belum dibagi, dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Nawawi Arief Bin Abdullah dengan almh. Masnun Binti Hasan dari harta-harta yang tersebut pada diktum 3 (3.1) dan (3.2) dalam amar putusan ini adalah: 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan/warisan yang tersebut pada diktum 3 (3.1) dan (3.2) dalam amar putusan ini untuk mengosongkan objek perkara; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta peninggalan/warisan alm. Nawawi Arief Bin Abdullah dengan almh. Masnun Binti Hasan yang tersebut dalam diktum angka 3. (3.1.) dan (3.2.) putusan ini dan menyerahkan bagian masing-masih kepada ahli waris yang tersebut pada diktum angka 2; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta peninggalan/warisan alm. Nawawi Arief Bin Abdullah dengan almh. Masnun Binti Hasan yang tersebut dalam diktum angka 3. (3.1.) dan (3.2.) putusan ini sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris yang tersebut dalam diktum angka 4. (4.1.) dan (4.2.)dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris; 8. Menghukum Para Pihak atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan/warisanyang tersebut dalam diktum angka 3. (3.1.) dan (3.2.)untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak dan atau menjadi bagian masing-masing ahli waris sesuai yang tersebut dalam diktum angka 4. (4.1.) dan (4.2.) kepada Ahli Waris dari alm. Nawawi Arief Bin Abdullah dengan almh. Masnun Binti Hasan yang tersebut pada diktum angka 2; 9. Menolak gugatan Penggugat petitum angka 6; II. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan sebidang tanah seluas 13 m x 19 m berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Kolonel Noeh Macan No.13 Rt.02 Lk.02 Kelurahan Sukadana Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten OKI yang telah dimiliki oleh almarhum Nawawi Arief Bin Abdullah sekitar tahun 1955 yang didapat oleh almarhum Nawawi Arief dari warisan orang tuanya dan surat tanahnya yang saat ini di kuasai dan di pegang oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah harta peninggalan/warisan alm. Nawawi Arief Bin Abdullahyang belum dibagi, dan telah ditetapkan dalam konvensi pada diktum angka 3. (3.2); III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) biaya perkara ini sejumlah Rp.2.344.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Lainnya : 1652/Pdt.G/2020/PA.Plg
Statistik13329