- 1 (satu) bendel fotocopy neraca aktiva dan pasiva Primkop Kartika Garut per 30 September 2018 berikut lampirannya.
- 1 (satu) bendel fotocopy neraca aktiva dan pasiva Primkop Kartika Garut per 31 Desember 2018 berikut lampirannya.
- 1 (satu) bendel fotocopy neraca aktiva dan pasiva Primkop Kartika Garut per 30 Juni 2019 berikut lampirannya.
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Nomor : Sprin/ 245/IV/2018 tanggal 30 April 2018 tentang perintah sebagai Tim Verifikasi Primkop Kartika Garut.
- 5 (lima) lembar fotocopy Account Statement dari Norek 1103823001 a.n. Primkop Kartika Garut tanggal 13-03-2013 s.d 22-12-2014 dari Bank Woori Saudara.
- 29 (dua puluh sembilan) lembar fotocopy Account Statement dari tanggal 01-01-2015 s.d 17-10-2019 dari Bank Woori Saudara.
- 1 (satu) lembar fotocopy Daftar nama-nama Anggota Primkop Garut yang mengambil Kredit/pinjaman berikut dengan bukti Kas Keluar sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar.
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Primkop Kartika Garut Nomor : B/20/III/2013 tanggal 4 Maret 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Bank Himpunan Saudara 1906 tentang Permohonan pencairan pembiayaan berikut Daftar nama anggota.
- 3 (tiga) lembar fotocopy Surat dari Primkop Kartika Garut Nomor : B/02/1/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Bank Himpunan Saudara 1906 tentang Permohonan pencairan pembiayaan berikut Daftar nama anggota.
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Primkop Kartika Garut Nomor : B/?/II/2014 tanggal 14 Pebruari 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Bank Himpunan Saudara 1906 tentang Permohonan pencairan pembiayaan berikut Daftar nama anggota.
- 3 (tiga) lembar fotocopy Surat dari Primkop Kartika Garut Nomor : B/01/1/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Bank Himpunan Saudara 1906 tentang Permohonan pencairan pembiayaan berikut Daftar nama anggota.
- 3 (tiga) lembar fotocopy Surat dari Primkop Kartika Garut Nomor : B/02/1/2015 tanggal 21 Januari 2015 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Bank Himpunan Saudara 1906 tentang Permohonan pencairan pembiayaan berikut Daftar nama anggota.
- 1 (satu) bendel fotocopy daftar nama-nama anggota yang akat/Kredit ke Bank Yudha Bhakti tahun 2012 dan 66 (enam puluh enam) kwitansi pendistribusian.
- 1 (satu) bendel fotocopy daftar nama-nama anggota yang akat/Kredit ke Bank Yudha Bhakti tahun 2014 dan 56 (lima puluh) enam kwitansi pendistribusian.
- 1 (satu) bendel fotocopy daftar nama-nama anggota yang akat/Kredit ke Bank Himpunan Saudara tahun 2013 dan 61 (enam puluh satu) kwitansi pendistribusian.
- 1 (satu) bendel fotocopy daftar nama-nama anggota yang akat/Kredit ke Bank Himpunan Saudara tahun 2014 dan 34 (tiga puluh empat) kwitansi pendistribusian.
- 1 (satu) bendel fotocopy daftar nama-nama anggota yang akat/Kredit ke Bank Himpunan Saudara tahun 2014 dan 7 (tujuh) kwitansi pendistribusian.
- 1 (satu) bendel fotocopy daftar nama-nama anggota yang akat/Kredit ke Bank Himpunan Saudara tahun 2015 dan 32 (tiga puluh dua) kwitansi pendistribusian.
- 1 (satu) lembar foto harta kekayaan yang dimiliki oleh Serma Arifin Bendahara Primkop Kartika Garut.
- 1 (satu) lembar foto harta kekayaan yang dimiliki oleh Pns Didin Saefudin bagian Usipa Primkop Kartika Garut.
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pangdam lll/Slw Nomor : Sprin/518/11/2019 tanggal 28 Pebruari 2019 tentang perintah untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
- 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Primkop Kartika Garut pada rapat anggota tahunan ke-49 tutup buku tahun 2012.
- 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Primkop Kartika Garut pada rapat anggota tahunan ke-50 tutup buku tahun 2013.
- 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Primkop Kartika Garut pada rapat anggota tahunan ke-51 tutup buku tahun 2014.
- 2 (dua) buah buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Primkop Kartika Garut pada rapat anggota tahunan ke-52 tutup buku tahun 2015 dengan uang piutang anggota yang berbeda jumlahnya.
- 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Primkop Kartika Garut pada rapat anggota tahunan ke-53 tutup buku tahun 2016.
- 1 (satu) bendel Laporan pertanggungjawaban pengurus Primkop Kartika Garut pada rapat anggota tahunan ke-54 tutup buku tahun 2017.
- 1 (satu) buah buku Laporan pertanggungjawaban pengurus Primkop Kartika Garut pada rapat anggota Luar biasa tutup buku tahun 2018.
- 1 (satu) lembar kartu piutang uang anggota an. Sertu Hoesny Arifin per 11-12-2012.
- 3 (tiga) lembar kartu piutang uang anggota an. Serka Hoesny Arifin per 28-2-2012.
- 3 (tiga) lembar kartu piutang uang anggota an. Ridwan Hasbi per 11-4-2015.
- 1 (satu) lembar kartu piutang uang anggota an. Pns Didin per 28-1-2015.
- 1 (satu) lembar kartu piutang uang anggota an. Pns Didin per 9-2-2018.
- 1 (satu) buah buku Kas Keluar warna Kuning.
- 7 (tujuh) buah buku Kas Bank Ta. 2012 s.d tahun 2018 ukuran Forto Folio.
- 5 (lima) buah Buku Tabungan Bank Yudha Bhakti.
- 4 (empat) buah Buku Tabungan Bank BNI.
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar K.K.NO : 13A/II/2014 tanggal 10 Juli 2014 sejumlah Rp127.186.193,00 (seratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu seratus Sembilan puluh tiga rupiah) berikut 1 (satu) lembar Bukti Transferan ke Bank Yudha Bhakti melalui bank BNI yang di Transfer sejumlah Rp 27.186.193,00 (dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu seratus Sembilan puluh tiga rupiah).
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Masuk K.K.NO : 08/1/2015 tanggal 30 Januari 2015 dari Bank Himpunan Saudara sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berikut 2 (dua) lembar lampiran fotocopy uraian dari Bank Himpunan Saudara.
- 3 (tiga) lembar Bukti Kas Masuk K.K.NO 02A/II/2016 tanggal 29 Juli 2016 diterima dari Bagian Usipa sejumlah Rp102.520.000,00 (seratus dua juta lima ratus dua puluh ribu) berikut kwitansi pembayar sebanyak 85 (delapan puluh lima ) lembar.
- 3 (tiga) lembar Bukti Kas Keluar K.K.NO : 17/111/2017 tanggal 31 Maret 2017 sejumlah Rp105.359.746,00 (seratus lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) berikut 1 (satu) lembar Bukti Transferan ke Bank Yudha Bhakti melalui bank BNI.
- 2 (dua) bendel formulir permohonan kredit paket multiguna Primer Koperasi Kartika Kodim 0611/Garut tahun 2012 dan tahun 2014.
- 1 (satu) bendel data mutasi rekening tabungan Didin S QQ Kodim 0611/Garut dari bulan Januari 2011 s.d Nopember 2019.
- 1 (satu) bendel laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Primkop Kartika Garut tahun 2019.
- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Bantuan Tertib Administrasi Pembukuan Primkop Kartika Garut bulan Agustus 2020.
- 1 (satu) bendel Buku Kas Bank tahun 2019.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 3-K/PM.II-09/AD/I/2021 |
|
Nomor | 3-K/PM.II-09/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Letkol Chk Nanang Subeni |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 190 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Arifin, Serma (Purn) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan Alternatif Kesatu: ?Penggelapan secara berlanjut?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: Dilekatkan dalam berkas perkara. Dikembalikan ke Koperasi Primkop Kartika Garut. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PM.II-09/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 3-K/PM.II-09/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada