Putusan PN Koba Nomor 39/Pid.B/2021/PN Kba |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti, Br Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Arif Wahyudi Alias Wahyudi Alias Yudi Bin Siddik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Wahyudi Alias Wahyudi Alias Yudi Bin Siddik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 sebesar Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 Agustus 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020 sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2020 sebanyak 1 lembar; ?Nota bon pembelian sembako PT BBLS bulan Juli 2020 yang ada cap stempel toko sembako Zainab sebanyak 14 (empat belas) lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 Agustus 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020 sebesar Rp. 5.950.000,- (Lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 15 Agustus 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 Agustus 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020 sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Agustus 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 15 Agustus 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 31 Agustus 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 31 Agustus 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 31 Agustus 2020 sebanyak 1 lembar; ?Nota bon pembelian sembako PT BBLS bulan Agustus 2020 yang ada cap stempel toko sembako Zainab sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 September 2020 sampai dengan 15 September 2020 sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 September 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 September 2020 sampai dengan 15 September 2020 sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 15 September 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 September 2020 sampai dengan 30 September 2020 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 15 September 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 September 2020 sampai dengan 30 September 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 September 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 September 2020 sampai dengan 30 September 2020 sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 30 September 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 Oktober 2020 sampai dengan 15 Oktober 2020 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 30 September 2020 sebanyak 1 lembar; ?Nota bon pembelian sembako PT BBLS bulan September 2020 yang ada cap stempel toko sembako Zainab sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 Oktober 2020 sampai dengan 15 Oktober 2020 sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 Oktober 2020 sampai dengan 15 Oktober 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 Oktober 2020 sampai dengan 15 Oktober 2020 sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 31 Oktober 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 31 Oktober 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 November 2020 sampai dengan 15 November 2020 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 31 Oktober 2020 sebanyak 1 lembar; ?Nota bon pembelian sembako PT BBLS bulan September 2020 yang ada cap stempel toko sembako Zainab sebanyak 42 (empat puluh dua) lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 15 November 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 November 2020 sampai dengan 15 November 2020 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 November 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 November 2020 sampai dengan 15 November 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 November 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 30 November 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 November 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 November 2020 sampai dengan 15 November 2020 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 30 November 2020 sebanyak 1 lembar; ?Nota bon pembelian sembako PT BBLS bulan November 2020 yang ada cap stempel toko sembako Zainab sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 Desember 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 15 Desember 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 Desember 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 sebesar Rp. 8.850.000,- (Delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 15 Desember 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 15 Desember 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 16 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. 9.150.000,- (Sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2020 sebanyak 1 lembar; ?Kuitansi pembayaran pembelian sembako periode 01 Januari 2021 sampai dengan 15 Januari 2021 sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2020 sebanyak 1 lembar; ?Nota bon pembelian sembako PT BBLS bulan November 2020 yang ada cap stempel toko sembako Zainab sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lembar; ?Nota bon Yudi dari toko milik saudari Zainab bulan Juli 2020 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar; ?Nota bon Yudi dari toko milik saudari Zainab bulan Agustus 2020 sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar; ?Nota bon Yudi dari toko milik saudari Zainab bulan September 2020 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar; ?Nota bon Yudi dari toko milik saudari Zainab bulan Oktober 2020 sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar; ?Nota bon Yudi dari toko milik saudari Zainab bulan November 2020 sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar; ?Nota bon Yudi dari toko milik saudari Zainab bulan Desember 2020 sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lembar; ?Screenshot bukti transfer Bank Mandiri dari 1130000112999 atas nama M. ANDREI UTAMA ke rekening Bank Muamalat no rekening 4950006680 atas nama SATRIA PURNAMA sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 24 September 2020; ?Screenshot bukti transfer Bank Mandiri dari 1130000112999 atas nama M. ANDREI UTAMA ke rekening Bank Muamalat no rekening 4950006680 atas nama SATRIA PURNAMA sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 09 Oktober 2020; ?Screenshot bukti transfer Bank Mandiri dari 1130000112999 atas nama M. ANDREI UTAMA ke rekening Bank BRI no rekening 219401003582507 atas nama AZUWI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2020; ?Screenshot transfer Bank Mandiri dari 1130000112999 atas nama M. ANDREI UTAMA ke rekening Bank BRI no rekening 219401003582507 atas nama AZUWI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 23 November 2020; ?1 (satu) unit Sepeda Merk AVIATOR 6295 XT warna hitam list Kuning Biru; ?1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A5s warna Merah dengan nomor IMEI1: 864798047398890 IMEI2: 864798047398882; ?1 (satu) buah kotak handphone merk Oppo type A5s warna putih dengan nomor IMEI1: 864798047398890 IMEI2: 864798047398882; Dikembalikan kepada Saksi KMS. M. Andrei Utama Bin KMS. H. M. Umar Halim; ?1 (satu) buah cap stampel yang bertuliskan Toko Sembako Zainab; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
19