- Menyatakan Terdakwa Rahman Lajai, S.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 624.739.200,00 (enam ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor: 472/I17/CI.3/93 tanggal 27 Februari 1993 mengenai pengangkatan PNS Rahman Lajai, S. Pd;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor : 1287/I17.A/E/C/JFG/1993 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru Rahman Lajai tanggal 03 Maret 1993;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 420-96 Tahun 2004 Tentang Izin menyelenggarakan Pendidikan Kepada Sekolah Menengah Kejuruan Perikanan Persiapan Negeri Banda Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah tanggal 01 Maret 2004;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 821.2/69/KEP/V/2005 tanggal 10 Mei 2005 mengenai pengangkatan Rahman Lajai sebagai Kepala SMK Perikanan Banda di Banda;
- 1 (satu) jepit Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penetapan Nomenklatur Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Maluku tanggal 27 Juni 2019 mengenai pergantian Nomenklatur SMK Negeri 1 Banda menjadi SMK Negeri 3 Maluku Tengah;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Banda Nomor : 421.5/11/SK/SMK.N/I/2009 Tentang Pengangkatan Guru Sebagai Bendahara BOS tanggal 11 Januari 2009 mengenai pengangkatan Salima Katimen sebagai Bendahara BOS;
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Banda Nomor : 421.5/36/SK/SMKN-1/I/2019 Tentang Penugasan Pegawai Staf Administrasi Sebagai Pelaksana Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tanggal 07 Januari 2019 mengenai penetapan Salima Katimen, S.Pd sebagai Bendahara BOS Nasional dan Rasadi Hidayah, S.Pi sebagai Bendahara BOS Daerah;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor 814.1/01a/2020 tentang Pengangkatan sebagai Guru Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/MA dan SLB Negeri dan Swasta Kabuapten/Kota Se-Provinsi Maluku Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020 menenai pengangkatan Fimelia Thalib, S.Kep sebagai Rahman Lajai, S.Pd (Kepala Sekolah)Guru Tidak Tetap (GTT);
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Banda Nomor: 421.5/33/SK/SMKN-1/VII/2019 Tentang Penugasan Pegawai Tata Usaha Sebagai Unsur Pelaksana Administrasi Sekolah tanggal 17 Juli 2019;
- 2 (dua) Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Banda Nomor : 421.5/06/SK/SMKN-1/VIII/2019 Tentang Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru Dalam Proses Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Banda Semester Ganjil Tahun Ajaran 2019/2020 tanggal 06 Agustus 2019;
- 2 (dua) lembar Buku Rekening Bank Maluku-Malut dengan Nomor Rekening 1103115004 atas nama SMK Negeri 1 Banda;
- 2 (dua) lembar Buku Rekening Bank Maluku-Malut dengan Nomor Rekening 3403005209 atas nama SMK Negeri 3 Maluku Tengah;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Nomor 1103115004 SMK Negeri 1 Banda tahun 2019-2020;
- 1 (satu) jepit Rekening Koran Nomor 1103115004 SMK Negeri 1 Banda tahun 2016-2019;
- 1 (satu) lembar catatan tangan jumlah uang komite tahun ajaran 2015/2016-2019/2020;
- 1 (satu) jepit Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Ajaran 2017/2018;
- 1 (satu) jepit Kertas Kerja Inventaris Barang Milik Daerah;
- 1 (Satu) jepit RKAS BOS Tahun Ajaran 2017/2018;
- 1 (Satu) jepit RKAS BOS Tahun Ajaran 2018/2019;
- 1 (Satu) jepit RKAS BOS Tahun Ajaran 2019/2020;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Nasional Triwulan III Periode Juli-September 2016;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Nasional Triwulan IV Periode Oktober-Desember 2016;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Nasional Triwulan III Periode Juli-September 2017;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Nasional Triwulan IV Periode Oktober-Desember 2017;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Nasional Triwulan I Periode Januari-Maret 2018;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Nasional Triwulan IV Periode Oktober-Desember 2018;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Nasional Triwulan II Periode April-Juni 2019. 28;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Nasional Triwulan III Periode Juli-September 2019;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Daerah Triwulan I Periode Januari-Maret 2016;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Daerah Triwulan II Periode Januari-Maret 2016;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Daerah Triwulan I Periode Januari-Maret 2018;
- 1 (satu) jilid Laporan Dana BOS Daerah Triwulan III Periode Juli-September 2019;
- 2 (dua) buku Iuran Komite Sekolah;
- 2 (dua) lembar Nota warna putih dan merah dengan cap toko Inyong Collection untuk pembelian seragam sejumlah Rp 20.650.000,-;
- 2 (dua) lembar Nota warna putih dan merah dengan cap toko C.V Tri Ekasari Ambon untuk pembelian computer, proyektor, meja computer sejumlah Rp150.100.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembelian computer, proyektor, meja computer sejumlah Rp150.100.000,-;
- 2 (dua) lembar Nota warna putih dan merah dengan cap toko C.V Tri Ekasari Ambon kepada Rahman Lajai untuk pembelian buku pelajaran sejumlah Rp20.650.000,-;
- 1 (satu) jepit kwitansi dari Kepala SMK Negeri 3 Maluku Tengah untuk pembayaran Buku-buku mata pelajaran SMK tanggal 26 Januari 2020 dengan tanda tangan Bendaharawan Rotine/Proyek Salima Katimen, tanda tangan Kepala Kantor/Pimpinan Proyek Rahman Lajai, dan tanda tangan dan cap toko C.V Tri Ekasari Ambon sejumlah Rp 20.650.000,- (dua puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar Nota warna putih dan merah dengan cap toko C.V Tri Ekasari Ambon kepada Rahman Lajai untuk pembelian buku pelajaran sejumlah Rp1.694.000,-;
- 1 (satu) jepit kwitansi dari Kepala SMK Negeri 3 Maluku Tengah untuk pembayaran Buku-buku mata pelajaran SMK tanggal 26 Januari 2020 dengan tanda tangan Bendaharawan Rotine/Proyek Salima Katimen, tanda tangan Kepala Kantor/Pimpinan Proyek Rahman Lajai, dan tanda tangan dan cap toko C.V Tri Ekasari Ambon sejumlah Rp 1.694.000,-;
- 2 (dua) lembar Nota warna putih dan merah dengan cap toko C.V Tri Ekasari Ambon kepada Rahman Lajai untuk pembelian buku sejumlah Rp 9.142.000,-;
- 1 (satu) jepit kwitansi dari Kepala SMK Negeri 3 Maluku Tengah untuk pembayaran Buku-buku mata pelajaran SMK tanggal 26 Januari 2020 dengan tanda tangan Bendaharawan Rotine/Proyek Salima Katimen, tanda tangan Kepala Kantor/Pimpinan Proyek Rahman Lajai, dan tanda tangan dan cap toko C.V Tri Ekasari Ambon sejumlah Rp 9.142.000,-;
- Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMK Negeri 3 Maluku Tengah Triwulan II Tahun 2018;
- Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMK Negeri 3 Maluku Tengah Triwulan III Tahun 2018;
- Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMK Negeri 3 Maluku Tengah Triwulan I Tahun 2019;
- Daftar Perincian Permintaan Dana Bos Triwulan I, II, III, IV Tahun 2017;
- Daftar Perincian Permintaan Dana Bos Triwulan I, II, III, IV Tahun 2018;
- Daftar Perincian Permintaan Dana Bos Triwulan I, II, III, IV Tahun 2019;
- 1 (satu) jepit Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2017 triwulan I sampai IV;
- 1 (satu) jepit Daftar rekapitulasi dana (SP2D) yang telah diterbitkan untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2018 triwulan I sampai IV;
- 1 (satu) Jepit Daftar rekapitulasi dana (SP2D) yang telah diterbitkan untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2019 triwulan I sampai IV;
- 1 (satu) jepit Lampiran permintaan triwulan I sampai IV BOS Nasional Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Maluku tahun 2016 (Alokasi Dana BOS);
- 1 (satu) jilid Lampiran pertanggungjawaban Dana BOS SMK Negeri 3 Maluku Tengah tahun 2016 triwulan I;
- 2 (dua) jepit fotokopi Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 179/D3.5/KU/2015 tanggal 25 Februari 2015;
- 2 (Dua) jepit fotokopi Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 400/D3.5/KU/2015 tanggal 25 Maret 2015;
- 2 (dua) jepit fotokopi Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3069/D5.5/KU/2015 tanggal 28 September 2015;
- 2 (Dua) jepit fotokopi Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5003/D5.5/KU/2015 tanggal 23 Oktober 2015;
- 2 (dua) lembar fotokopi daftar bantuan pemerintah tahun 2018 direktorat pembinaan sekolah menengah kejuruan;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Kepala SMK Neg 3 Maluku Tengah untuk pembayaran Pembuatan WEBSITE SMK Neg 3 Maluku Tengah pada tanggal 06 Februari 2020 kepada yang menerima dengan tanda tangan Anthonius Hoke dan cap toko Isti Computer sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota dengan cap toko Isti Computer kepada Kepala SMK Neg 3 Malteng tanggal 26-11-2019 untuk pembelian: ? 20 unit Komputer Multi PC Core2Duo, Hdd 500gb, Ram 2Gb, Monitor Flat LG 19? + Mouse + Keyboard + Gaming Stereo Headsets sejumlah Rp 127.100.000,- (seratus dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah); ? 2 buah Infocus Projector IN3136a-wxga 1280x800 seharga Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dan ? 20 buah Meja komputer Activ Fado CT90 seharga Rp.11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) dengan total belanja sejumlah Rp.150.100.000,- (seratus lima puluh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Kepala SMK Negeri 3 Maluku Tengah untuk pembayaran: ? 20 unit Komputer PC Core 2 Duo ? 2 buah infocus projector IN3136a; ? 20 buah meja komputer 80x41x71 tanggal 26 November 2019 dengan tanda tangan Bendaharawan Rotine/Proyek Salima Katimen, tanda tangan Kepala Kantor/Pimpinan Proyek Rahman Lajai, dan tanda tangan dan cap toko Isti Computer sejumlah Rp 150.100.000,- (seratus lima puluh juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) jepit rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 486601000011302 atas nama SMK Negeri 1 Banda tanggal 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015;
- 1 (satu) jepit rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 486601000011302 atas nama SMK Negeri 1 Banda tanggal 01 Januari 2016 s/d 31 Maret 2016;
Putusan PN AMBON Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jefrry Yefta Sinaga, Hakim Anggota Andi Adha |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SMK Negeri 3 Maluku Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
164
121