- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menyatakan bahwa Pewaris I, Siti Nur Aini binti Wiryo Sugondo alias Suhir, telah meninggal dunia pada tanggal 03 Oktober 2018;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Siti Nur Aini binti Wiryo Sugondo alias Suhir adalah:
- Sumo bin P. Bahrawi alias Ikram (suami);
- Siti Karlina binti Wiryo Sugondo alias Suhir (saudara perempuan);
- Siti Sundari binti Wiryo Sugondo alias Suhir (saudara perempuan);
- Ahli Waris Pengganti dari Soeloesiya binti Wiryo Sugondo alias Suhir, yaitu:
- Sri Dartiningwati binti M. Danoer(keponakan perempuan);
- Sri Dardjati binti M. Danoer(keponakan perempuan);
- Menetapkan Pewaris II, Sumo bin P. Bahrawi alias Ikram, telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2020;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Sumo bin P. Bahrawi alias Ikram adalah:
- Ahli Waris Pengganti dari Reinten binti P. Bahrawi alias Ikram, yaitu:
- M. Syamsul bin Drias (keponakan laki-laki);
- Maidarmi binti Drias (keponakan perempuan);
- Ahli Waris Pengganti dari Angki bin P. Bahrawi alias Ikram, yaitu:
- Bunardji bin Angki (keponakan laki-laki);
- Salama binti Angki (keponakan perempuan);
- Ahli Waris Pengganti dari Djasmo bin P. Bahrawi alias Ikram, yaitu:
- Basuki bin Djasmo, (keponakan laki-laki);
- Mainten binti Djasmo, (keponakan perempuan);
- Ahli Waris Pengganti dari Djadin bin P. Bahrawi alias Ikram, yaitu;
- Sufiati binti Djadin, (keponakan perempuan);
- Fadliyah binti Djadin (keponakan perempuan);
- Farida binti Djadin (keponakan perempuan);
- Rukiyah binti Djadin (keponakan perempuan);
- Anak-anak dari Trijayadi bin Djadin sebagai ahli waris pengganti yaitu:
- Triyan Adi Gunawan bin Trijayadi (Cucu keponakan laki-laki);
- Yulita Dwi Kurratul Aini binti Trijayadi (cucu keponakan perempuan);
- Fahmi Iskandar bin Trijayadi, (cucu keponakan laki-laki);
- Anak dari Agus Sugianto bin Djadin sebagai Ahli Waris Pengganti, yaitu Bunga Sofia binti Agus Sugianto (cucu keponakan perempuan)
- Anak-anak dari Sanima binti Djadin, sebagai Ahli Waris Pengganti, yaitu
- Samhari bin Rabbidin (cucu keponakan laki-laki);
- Burawi bin Rabbaidin (cucu keponakan laki-laki);
- Hiwari bin Rabbidin (cucu keponakan laki-laki)
- Sanoto binti Rabbidin (cucu keponakan laki-laki);
- Sunardi bin Rabbidin (cucu keponakan laki-laki);
- Suparman bin Rabbidin (cucu keponakan laki-laki);
- Elli Purnawati binti Rabbidin (cucu keponakan perempuan);
- Ahli Waris Pengganti dari Reinten binti P. Bahrawi alias Ikram, yaitu:
- Anak-anak dari Hatib bin Djadin sebagai Ahli Waris Pengganti, yaitu:
- Jumaati binti Hatib (cucu keponakan perempuan);
- Hendri bin Hatib (cucu keponakan laki-laki);
- Wiwid Andriyani binti Hatib (cucu keponakan perempuan);
- Marceleno bin Hatib (cucu keponakan laki-laki);
- Ahli Waris Pengganti dari Moh. Zahri bin P. Bahrawi alias Ikram, yaitu :
- Imam Mulyadi bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki);
- Sri Wahyu Ningsih binti Moh. Zahri (keponakan perempuan),
- Jainur Rahman bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki);
- Umar Faruk bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki);
- Siti Kurniatin binti Moh. Zahri (keponakan perempuan);
- Amrullah bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki);
- Heru Mujiburrahman bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki);
- Mashuda Zahri bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki);
- Menetapkan pembagian Ahli Waris dari almarhumah Siti Nur Aini binti Wiryo Sugondo alias Suhir sebagai berikut:
- Sumo bin P. Bahrawi alias Ikram (suami) mendapat 9/21 bagian atau 0.429 %;
- Siti Karlina binti Wiryo Sugondo (saudara perempuan) mendapat 4/21 bagian atau 0.190%;
- Siti Sundari binti Wiryo Sugondo (saudara perempuan) mendapat 4/21 bagian atau 0.190%;
- Ahli Waris Pengganti dari Soeloesiya binti Wiryo Sugondo, yaitu:
- Sri Dartiningsih binti M. Danoer(keponakan perempuan) mendapat 2/21 bagian atau 0.095%;;
- Sri Dardjati binti M. Danoer(keponakan perempuan) mendapat 2/21 bagian atau 0.095%;
- Menetapkan Pembagian Ahli Waris dari almarhum Sumo bin P. Bahrawi alias Ikram sebagai berikut:
- Ahli Waris Pengganti dari Reinten binti P. Bahrawi alias Ikram, yaitu:
- M. Syamsul bin Drias (keponakan laki-laki) mendapat 2/27 bagian atau 0.0740 %;
- Maidarmi binti Drias (keponakan perempuan) mendapat 1/27 bagian atau 0.0370%;
- Ahli Waris Pengganti dari Angki bin P. Bahrawi alias Ikram, yaitu:
- Bunardji bin Angki (keponakan laki-laki) mendapat 4/27 bagian atau 0.1480%;
- Salama binti Angki (keponakan perempuan) mendapat 2/27 bagian atau 0.0740%;
- Ahli Waris Pengganti dari Djasmo bin P. Bahrawi alias Ikram, yaitu:
- Basuki bin Djasmo, (keponakan laki-laki) mendapat 4/27 bagian atau 0.1480%;
- Mainten binti Djasmo, (keponakan perempuan) mendapat 2/27 bagian atau 0.0740%;
- Ahli Waris Pengganti dari Djadin bin P. Bahrawi alias Ikram, yaitu;
- Sufiati binti Djadin, (keponakan perempuan) mendapat 1/99 bagian atau 0.0100%;
- Fadliyah binti Djadin (keponakan perempuan) mendapat 1/99 bagian atau 0.0100%;;
- Farida binti Djadin (keponakan perempuan) mendapat 1/99 bagian atau 0.0100%;
- Rukiyah binti Djadin (keponakan perempuan) mendapat 1/99 bagian atau 0.0100%;
- Anak-anak dari Trijayadi bin Djadin sebagai ahli waris pengganti yaitu:
- Triyan Adi Gunawan bin Trijayadi (Cucu keponakan laki-laki) mendapat 4/495 bagian atau 0.0080%;
- Yulita Dwi Kurratul Aini binti Trijayadi (cucu keponakan perempuan) mendapat 2/495 bagian atau 0.0040%;
- Fahmi Iskandar bin Trijayadi, (cucu keponakan laki-laki) mendapat 4/495 bagian atau 0.0080%;
- Ahli Waris Pengganti dari Reinten binti P. Bahrawi alias Ikram, yaitu:
- Anak dari Agus Sugianto bin Djadin sebagai Ahli Waris Pengganti, yaitu Bunga Sofia binti Agus Sugianto (cucu keponakan perempuan), mendapat 2/99 bagian atau 0.0200%;
- Anak-anak dari Sanima binti Djadin, sebagai Ahli Waris Pengganti, yaitu
- Samhari bin Rabbidin (cucu keponakan laki-laki) mendapat 2/1.287 bagian atau 0.0016%;
- Burawi bin Rabbaidin (cucu keponakan laki-laki) mendapat 2/1.287 bagian atau 0.0016%;
- Hiwari bin Rabbidin (cucu keponakan laki-laki), mendapat 2/1.287 bagian atau 0.0016%;
- Sanoto bin Rabbidin (cucu keponakan laki-laki) mendapat 2/1.287 bagian atau 0.0016%;
- Sunardi bin Rabbidin (cucu keponakan laki-laki) mendapat 2/1.287 bagian atau 0.0016%;
- Suparman bin Rabbidin (cucu keponakan laki-laki) mendapat 2/1.287 bagian atau 0.0016%;
- Elli Purnawati binti Rabbidin (cucu keponakan perempuan) mendapat 1/1.287 bagian atau 0.0008%;
- Anak-anak dari Hatib bin Djadin sebagai Ahli Waris Pengganti, yaitu:
- Jumaati binti Hatib (cucu keponakan perempuan) mendapat 1/297 bagian atau 0.0033%;
- Hendri bin Hatib (cucu keponakan laki-laki) mendapat 2/297 bagian atau 0,0067%;
- Wiwid Andriyani binti Hatib (cucu keponakan perempuan), mendapat 1/297 bagian atau 0.0033%;
- Marceleno bin Hatib (cucu keponakan laki-laki) mendapat 2/297 bagian atau 0,0067%;
- Anak-anak dari Hatib bin Djadin sebagai Ahli Waris Pengganti, yaitu:
- Ahli Waris Pengganti dari Moh. Zahri bin P. Bahrawi alias Ikram, yaitu :
- Imam Mulyadi bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki) mendapat 2/63 bagian atau 0.0317%;
- Sri Wahyu Ningsih binti Moh. Zahri (keponakan perempuan), mendapat 1/63 bagian atau 0.0158%
- Jainur Rahman bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki), mendapat 2/63 bagian atau 0.0317%;
- Umar Faruk bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki) mendapat 2/63 bagian atau 0.0317%;
- Siti Kurniatin binti Moh. Zahri (keponakan perempuan) mendapat 1/63 bagian atau 0.0158%;
- Amrullah bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki), mendapat 2/63 bagian atau 0.0317%;
- Heru Mujiburrahman bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki), mendapat 2/63 bagian atau 0.0317%;
- Mashuda Zahri bin Moh. Zahri (keponakan laki-laki), mendapat 2/63 bagian atau 0.0317%;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sebesarRp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 178/Pdt.P/2021/PA.Pmk |
|
Nomor | 178/Pdt.P/2021/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjumaatun Agustinah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainurrofiq Za.br Hakim Anggota Dra. Hj. Farhanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamaliyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
262
159