Putusan PN TENGGARONG Nomor 528/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayaricco Imam Vimayzar |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 528/Pid.Sus/2017/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : DODI Bin M. AMIN2. Tempat lahir : Bone Sulsel3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun / 14 Agustus 19764. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Toha Rt. 02 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2017; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2017; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2017;5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 6 Oktober 2017 sampai dengan 4 Desember 2017; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Aras Nai, SH., MH. dan Rekan, Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Al-Ma???thur, berkedudukan di Jalan Danau Aji RT. 029 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 528/Pid.Sus/2017/PN Trg, tanggal 13 September 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 528/Pid.Sus/2017/PN Trg, tanggal 6 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 528/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 6 September 2017 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa terdakwa DODI bin M. AMIN (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana ???yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan PERTAMA Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DODI bin M. AMIN (Alm) selama 13 (tiga belas) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang apabila putusan pidana denda ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Blackbox lifestile yang berisikan 5 (lima) poket sabu dengan rincian sebagai berikut:??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,06 (lima koma nol enam) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) buah HP merk Nokia Model 1280 Type RM -647 warna hitam abu-abu dengan No. Imei 355955/04/392364/4 dan No. Sim Card 081253040617Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, dimana Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut; Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannyaSetelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Pertama :Bahwa terdakwa DODI bin M. AMIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, bertempat di Rumah terdakwa di Jalan Toha RT. 002 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tengarong, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa DODI bin M. AMIN (Alm) sedang menunggu pembeli sabu-sabu sambil duduk dikursi menonton Televisi (TV) datang Anggota Dit Resnarkoba Polda Kaltim yakni saksi ASMAR P HAMID bersama dengan saksi RIZKY SAMUDRA bin EDY SUMIRAT yang sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saudara ARMAN bin MARJUNI (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diperoleh Informasi saudara ARMAN mendapatkan sabu-sabu dari terdakwa, kemudian saat itu ditanyakan kepada terdakwa ???Siapa Kamu dan Mana Sabu Mu??? kemudian terdakwa menjawab ???saya Dodi sabunya ada pak.., ini pak??? sambil menunjukkan kotak warna hitam Merk Blackbox Lifestyle yang berisikan 5 (lima) poket sabu seberat 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) gram bruto kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa mendapatkan atau memeperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Hj. Nidah (Daftar Pencarian Orang) di Samarinda pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wita sebanyak 5 (lima) poket dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kemudian dijual kembali kepada saksi ARMAN bin MARJUNI (Alm) sebanyak 1 (satu) poket seberat 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin membeli dan menjual dari pejabat yang berwenang terdakwa tidak dapat menunjukkannya serta tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 164/10959.BAP/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fahmi Syarief selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Balikpapan dengan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor total 24,18 (dua puluh empat koma delapan belas) gram atau sama dengan berat bersih 20,18 (dua puluh koma delapan belas) gram. Dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram untuk pemeriksaan uji laboratories BPOM dan 1 (satu) gram/brutto guna pembuktian di persidangan, adapun sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan RI di Samarinda Nomor : PM.01.05.1001.07.17.0227 tanggal 25 Juli 2017 yang ditandatangani Drs. Abdul Haris Rauf, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Terapetik, bahwa contoh Nomor 227LAN2017, berupa serbuk Kristal tidak berwarna adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKedua :Bahwa terdakwa DODI bin M. AMIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Rumah terdakwa di Jalan Toha RT. 002 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tengarong, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa DODI bin M. AMIN (Alm) sedang menunggu pembeli sabu-sabu sambil duduk dikursi menonton Televisi (TV) datang Anggota Dit Resnarkoba Polda Kaltim yakni saksi ASMAR P HAMID bersama dengan saksi RIZKY SAMUDRA bin EDY SUMIRAT yang sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap diri ARMAN bin MARJUNI (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diperoleh Informasi mendapatkan sabu-sabu dari terdakwa, kemudian saat itu ditanyakan kepada terdakwa ???Siapa Kamu dan Mana Sabu Mu??? kemudian terdakwa menjawab ???saya Dodi sabunya ada pak.., ini pak??? sambil menunjukkan kotak warna hitam Merk Blackbox Lifestyle yang berisikan 5 (lima) poket sabu sebesar 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) gram bruto kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa diketahui sabu-sabu tersebut dimiliki oleh terdakwa dengan cara membeli dari Hj. Nidah (Daftar Pencarian Orang) di Samarinda pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wita sebanyak 5 (lima) poket dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kemudian dijual kembali kepada saksi ARMAN bin MARJUNI (Alm) sebanyak 1 (satu) poket seberat 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin memiliki dan menguasai dari pejabat yang berwenang terdakwa tidak dapat menunjukkannya serta tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 164/10959.BAP/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fahmi Syarief selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Balikpapan dengan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor total 24,18 (dua puluh empat koma delapan belas) gram atau sama dengan berat bersih 20,18 (dua puluh koma delapan belas) gram. Dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram untuk pemeriksaan uji laboratories BPOM dan 1 (satu) gram/brutto guna pembuktian di persidangan, adapun sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan RI di Samarinda Nomor : PM.01.05.1001.07.17.0227 tanggal 25 Juli 2017 yang ditandatangani Drs. Abdul Haris Rauf, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Terapetik, bahwa contoh Nomor 227LAN2017, berupa serbuk Kristal tidak berwarna adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi ASMAR P HAMID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 11.30 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Toha RT. 002 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam merk BLACKBOX LIFESTYLE yang berisikan 5 (lima) poket sabu dengan rincian : 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokiamodel 1280 Type RM ??? 647 warna hitamabu abu dengan No Imei : 355955/04/392364/4 No Sim Card : 081253040617;- Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa tersebut terjadi berawal saksi bersama dengan saksi RIZKY SAMUDRA bin EDY SUMIRAT dan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya mendapat Informasi bahwa adanya peredaran Narkotika di sekitar wilayah Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian dengan berdasarkan pada surat perintah tugas Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Nomor : Sprint/19/VII/2017/Ditresnarkoba tanggal 03 Juli 2017 tentang Penyelidikan terhadap tindak pidana Narkotika, Psikotropika di Wilayah Hukum Polda Kaltim melakukan penyelidikan kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2017 sekira jam 11.00 wita melakukan penangkapan terhadap sdr ARMAN Bin MARJUNI dan barang bukti Narkotika jenis sabu yang ada pada sdr ARMAN Bin MARJUNI dibeli dari Terdakwa kemudian saksi bersama dengan tim melakukan penyelidikan untuk menangkap Terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 11.30 wita, saksi bersama dengan saksi RIZKY SAMUDRA bin EDY SUMIRAT dan Tim mendatangi rumah Terdakwa di Jln. Toha Rt 002 Kel. Muara Jawa Ulu, Kec. Muara Jawa, Kab Kukar, saat itu Terdakwa sedang duduk dikursi sambil menonton TV kemudian langsung menanyakan pada Terdakwa ???SIAPA KAMU DAN MANA SABU MU??? mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa menjawab ???SAYA DODI SABUNYA ADA PAK.. INI PAK ??? (sambil menunjuk kotak warna hitam Merk BLACKBOX LIFESTYLE yang berisikan 5 Poket sabu seberat 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) Gram beserta Plastik pembungkusnya yang berada disamping Terdakwa), kemudian mengamankan kotak warna hitam Merk BLACKBOX LIFESTYLE yang berisikan 5 Poket sabu seberat 22, 18(dua puluh dua koma delapan belas) Gram beserta Plastik pembungkusnya kepada Polisi tersebut, lalu polisi membuka kotak warna hitam Merk BLACKBOX LIFESTYLE dan ternyata isi nya Sabu sabu sebanyak 5 Poket sabu seberat 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) Gram beserta Plastik pembungkusnya dengan rincian : 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya, lalu menanyakan asal Sabu tersebut dan Terdakwa menjawab ???BAHWA SABU TERSEBUT DIBELI DARI Hj NIDAH SAMARINDA??? selain itu juga mengamankan Hp Merk Samsung kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan proses lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa didalam membawa sabu-sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenangn dan tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa telah menjual sabu-sabu kepada ARMAN Bin MARJUNI sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut: ??? Pertama Pada tanggal 13 Juni 2017 sekira jam 19.30 wita menjual sebanyak 1 (satu) poket sabu dengan berat Bersih 1,50 (satu koma lima puluh) gram dengan harga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 325.000.(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)??? Kedua Pada tanggal 20 Juni 2017 sekira jam 14.00 wita menjual sebanyak 1 (satu) poket sabu dengan berat bersih 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000.(empat ratus ribu rupiah)??? Ketiga Pada tanggal 17 Juli 2017 sekira jam 14.00 wita menjual sebanyak 1 (satu) poket sabu dengan berat bersih 5 (lima) Gram dengan harga sebesar Rp 6.375.000.(enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)??? Bahwa selama melakukan penjualan sabu-sabu tersebut kepada ARMAN Bin MARJUNI, Terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 1.700.000,- (satu Juta tujuh ratus ribu rupiah) namun masih ada modal milik TERDAKWA yang belum dibayar oleh ARMAN Bin MARJUNI sebanyak Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);??? Bahwa Terdakwa didalam menjual, membeli, memiliki dan menguasai sab-sabu tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;2. Saksi RIZKY SAMUDRA BIN EDY SUMIRAT telah dipanggil secara patut namun saksi yang berwangkutan tidak bisa hadir dengan alasan yang patut pula sehingga keterangannya atas persetujuan terdakwa dan penasehat hukumnya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 11.30 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Toha RT. 002 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam Merk BLACKBOX LIFESTYLE yang berisikan 5 (lima) poket sabu dengan rincian : 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokiamodel 1280 Type RM ??? 647 warna hitamabu abu dengan No Imei : 355955/04/392364/4 No Sim Card : 081253040617;- Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa tersebut terjadi berawal saksi ASMAR P HAMID bersama dengan saksi RIZKY SAMUDRA bin EDY SUMIRAT dan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya mendapat Informasi bahwa adanya peredaran Narkotika di sekitar wilayah Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian dengan berdasarkan pada surat perintah tugas Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Nomor : Sprint/19/VII/2017/Ditresnarkoba tanggal 03 Juli 2017 tentang Penyelidikan terhadap tindak pidana Narkotika, Psikotropika di Wilayah Hukum Polda Kaltim melakukan penyelidikan kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2017 sekira jam 11.00 wita melakukan penangkapan terhadap sdr ARMAN Bin MARJUNI dan barang bukti Narkotika jenis sabu yang ada pada sdr ARMAN Bin MARJUNI dibeli dari Terdakwa kemudian saksi bersama dengan tim melakukan penyelidikan untuk menangkap Terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 11.30 wita, saksi ASMAR P HAMID bersama dengan saksi RIZKY SAMUDRA bin EDY SUMIRAT dan Tim mendatangi rumah Terdakwa di Jln. Toha Rt 002 Kel. Muara Jawa Ulu, Kec. Muara Jawa, Kab Kukar, saat itu Terdakwa sedang duduk dikursi sambil menonton TV kemudian langsung menanyakan pada Terdakwa ???SIAPA KAMU DAN MANA SABU MU??? mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa menjawab ???SAYA DODI SABUNYA ADA PAK.. INI PAK ??? (sambil menunjuk kotak warna hitam Merk BLACKBOX LIFESTYLE yang berisikan 5 Poket sabu seberat 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) Gram beserta Plastik pembungkusnya yang berada disamping Terdakwa, kemudian mengamankan kotak warna hitam Merk BLACKBOX LIFESTYLE yang berisikan 5 Poket sabu seberat 22, 18(dua puluh dua koma delapan belas) Gram beserta plastik pembungkusnya kepada Polisi tersebut, lalu polisi membuka kotak warna hitam merk BLACKBOX LIFESTYLE dan ternyata isi nya Sabu sabu sebanyak 5 Poket sabu seberat 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) Gram beserta Plastik pembungkusnya dengan rincian : 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya, lalu menanyakan asal Sabu tersebut dan Terdakwa menjawab ???BAHWA SABU TERSEBUT DIBELI DARI Hj NIDAH SAMARINDA??? selain itu juga mengamankan Hp Merk Samsung kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan proses lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa didalam membawa sabu-sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenangn dan tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa telah menjual sabu-sabu kepada ARMAN Bin MARJUNI sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian sebagai berikut : ??? Pertama pada tanggal 13 Juni 2017 sekira jam 19.30 wita menjual sebanyak 1 (satu) poket sabu dengan berat Bersih 1,50 (satu koma lima puluh) gram dengan harga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 325.000.(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)??? Kedua pada tanggal 20 Juni 2017 sekira jam 14.00 wita menjual sebanyak 1 (satu) poket sabu dengan berat bersih 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000.(empat ratus ribu rupiah)??? Ketiga pada tanggal 17 Juli 2017 sekira jam 14.00 wita menjual sebanyak 1 (satu) poket sabu dengan berat bersih 5 (lima) Gram dengan harga sebesar Rp 6.375.000.(enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)??? Bahwa selama melakukan penjualan sabu-sabu tersebut kepada ARMAN Bin MARJUNI, Terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 1.700.000,- (satu Juta tujuh ratus ribu rupiah) namun masih ada modal milik Terdakwa yang belum dibayar oleh ARMAN Bin MARJUNI sebanyak Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);??? Bahwa Terdakwa didalam menjual, membeli, memiliki dan menguasai sab-sabu tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;3. Saksi ARMAN bin MARJUNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap diri saksi pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2017 sekira jam 11.00 wita oleh saksi ASMAPR P HAMID bersama dengan saksi RIZKY SAMUDRA bin EDY SUMIRAT dan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) Poket narkotika jenis sabu seberat 7,60 (tujuh koma enam puluh) Gram beserta plastik pembungkusnya dengan rincian : - 1(satu) Plastik bening berisikan : - 1(satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,44 (Nol koma empat puluh empat) Gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta plastik pembungkusnya dan 1(satu) Plastik bening berisikan : - 1 (satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya,- 1(satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,26(Nol koma dua puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta plastik pembungkusnya, dan 1(satu) Plastik bening berisikan : - 1(satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,28 (Nol koma dua Puluh delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,30 (Nol koma tiga puluh) Gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,30 (Nol koma tiga puluh) Gram beserta plastik pembungkusnya dan 1 (satu) Plastik bening berisikan : 1 (satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,86 (Nol koma delapan puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya, dan 1 (satu) Lembar tissue warna putih yang berisikan : 1 (satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 0,98 (Nol koma Sembilan puluh delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) Poket sabu plastik klip bening berat bruto 2,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya; - Bahwa Saksi membeli Narkotika jenis Sabu Sdr/ TERDAKWA DODI Bin M.AMIN (Alm) sudah tiga kali sebagai berikut :??? Pertama Pada tanggal 13 Juni 2017 sekira jam 19.30 wita membeli 1(satu) poket sabu dengan berat Bersih 1,50(satu koma lima puluh) gram dengan harga Rp 2.100.000.(dua juta seratus ribu rupiah) lalu dipecah-pecah (bagi-bagi) jadi beberapa poket kecil dijual dan mendapat keuntungannya Rp 300.000.(tiga ratus ribu rupiah)??? Kedua Pada tanggal 20 Juni 2017 sekira jam 14.00 wita membeli 1(satu) poket sabu dengan berat bersih 2(dua) gram dengan harga Rp 2.700.000.(dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu dipecah-pecah (bagi-bagi) jadi beberapa poket kecil dijual dan mendapat keuntungannya Rp 400.000.(empat ratus ribu rupiah)??? Ketiga Pada tanggal 17 Juli 2017 sekira jam 14.00 wita menjual 1(satu) poket sabu dengan berat bersih 5(lima) Gram dengan harga Rp 6.375.000.(enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu dipecah-pecah (bagi-bagi) jadi beberapa poket kecil dijual dan terjual berat bersih 0,84(Nol koma delapan puluh empat) Gram mendapat uang sebanyak Rp 2.000.000.(dua juta rupaih) kemudian uang tersebut dibayarkan kepada Sdr/TERDAKWA DODI Bin M.AMIN (Alm) dan sisanya sebanyak 13(tiga belas) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 7,60 (tujuh koma enam puluh) gram beserta plastiknya ditemukan atau didapat dari diri saksi oleh polisi hingga saksi belum mendapat keuntungan dan masih utang dengan Sdr/TERDAKWA DODI Bin M.AMIN (Alm) Sebanyak Rp 1.900.000(Satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).??? Bahwa Saksi masih ingat dan mengenali dengan jelas terhadap TERDAKWA DODI Bin M.AMIN (Alm) adalah orang yang menjual Narkotika sebanyak 1(satu) poket Sabu dengan berat 5(lima) Gram dengan harga Rp 6.375.000.(enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi pada tanggal 17 Juli 2017 sekira jam 14.00 wita, dan tidak ada hubungan keluarga dan kenalnya karena rumahnya tidak jauh dari saksi dan hanya hubungan jual beli Narkotika jenis sabu.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 11.30 Wita, bertempat di Rumah terdakwa di Jalan Toha RT. 002 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam Merk BLACKBOX LIFESTYLE yang berisikan 5 (lima) poket sabu dengan rincian : 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokiamodel 1280 Type RM ??? 647 warna hitamabu abu dengan No Imei : 355955/04/392364/4 No Sim Card : 081253040617;- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari sdri HJ NIDAH dan sudah dua kali dilakukan dengan rincian :??? Pertama Pada tanggal 11 Juni 2017 sekira jam 09.30 wita, terdakwa membeli sebanyak 4 (empat) poket sabu dengan berat Bersih seluruhnya 20 (sepuluh) gram dengan harga Rp 20.000.000.(sebelas juta rupiah) kemudian laku dijual mendapat uang sebanyak Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) jadi keuntungannya Rp 1.000.000.(satu juta rupiah);??? Kedua Pada tanggal 15 Juli 2017 sekira jam 22.00 wita, terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) poket sabu dengan berat Bersih 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp 18.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan maksud dijual untuk mendapatkan keuntungan yang akan dipakai memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari hari.- Bahwa terdakwa menjual kembali Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr ARMAN BIN MARJUNI (Alm) dan sudah tiga kali dilakukan dengan perincian sebagai berikut : ??? Pertama Pada tanggal 13 Juni 2017 sekira jam 19.30 wita menjual 1(satu) poket sabu dengan berat Bersih 1,50(satu koma lima puluh) gram dengan harga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) mendapat keuntungannya Rp 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);??? Kedua Pada tanggal 20 Juni 2017 sekira jam 14.00 wita menjual 1(satu) poket sabu dengan berat bersih 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) mendapat keuntungannya Rp 500.000,- (empat ratus ribu rupiah);??? Ketiga Pada tanggal 17 Juli 2017 sekira jam 14.00 wita menjual 1(satu) poket sabu dengan berat bersih 5(lima) Gram dengan harga Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) mendapat keuntungan Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)??? Bahwa selama penjualan sabu kepada ARMAN BIN MARJUNI (Alm) terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 1.700.000,- (satu Juta tujuh ratus ribu rupiah) namun masih ada modal terdakwa yang belum dibayar oleh sdr ARMAN BIN MARJUNI (Alm) sebanyak Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).??? Bahwa penangkapan terhadap diri terdakwa tersebut bermula dari dilakukannya penangkapan terlebih dahulu terhadap diri ARMAN BIN MARJUNI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2017 sekira jam 11.00 wita oleh saksi ASMAPR P HAMID bersama dengan saksi RIZKY SAMUDRA bin EDY SUMIRAT dan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) Poket narkotika jenis sabu seberat 7,60 (tujuh koma enam puluh) Gram beserta plastik pembungkusnya, kemudian Pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017, sekitar jam 11.30 wita sewaktu terdakwa berada di rumah di Jalan Toha Rt 002 Kel. Muara Jawa Ulu, Kec. Muara Jawa, Kab Kukar, sedang menunggu pembeli sambil duduk dikursi menonton TV didatangi oleh polisi berpakaian preman, saat polisi masuk ke dalam rumah kemudian polisi langsung menanyakan ???SIAPA KAMU DAN MANA SABU MU??? mengetahui hal tersebut lalu terdakwa menjawab ???SAYA DODI SABUNYA ADA PAK.. INI PAK ??? (sambil menunjuk kotak warna hitam Merk BLACKBOX LIFESTYLE yang berisikan 5 Poket sabu seberat 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) Gram beserta Plastik pembungkusnya yang berada disamping terdakwa), kemudian terdakwa menyerahkan kotak warna hitam Merk BLACKBOX LIFESTYLE yang berisikan 5 Poket sabu seberat 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) Gram beserta Plastik pembungkusnya kepada Polisi tersebut, lalu polisi membuka kotak warna hitam Merk BLACKBOX LIFESTYLE dan ternyata isi nya sabu-sabu sebanyak 5 Poket seberat 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) Gram beserta Plastik pembungkusnya dengan perincian : 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya, lalu polisi menanyakan asal Sabu tersebut dan terdakwa menjawab ???BAHWA SABU TERSEBUT DIBELI DARI Hj NIDAH SAMARINDA??? selain itu juga diamankan petugas sabu dan Hp Merk Samsung kemudian dibawa oleh petugas kepolisian ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan proses lebih lanjut.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge); Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Blackbox lifestile yang berisikan 5 (lima) poket sabu dengan rincian sebagai berikut:??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,06 (lima koma nol enam) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya;2. 1 (satu) buah HP merk Nokia Model 1280 Type RM -647 warna hitam abu-abu dengan No. Imei 355955/04/392364/4 dan No. Sim Card 081253040617Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan surat-surat berupa:??? Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 164/10959.BAP/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fahmi Syarief selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Balikpapan dengan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor total 24,18 (dua puluh empat koma delapan belas) gram atau sama dengan berat bersih 20,18 (dua puluh koma delapan belas) gram. Dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram untuk pemeriksaan uji laboratories BPOM dan 1 (satu) gram/brutto guna pembuktian di persidangan, adapun sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.??? Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan RI di Samarinda Nomor : PM.01.05.1001.07.17.0227 tanggal 25 Juli 2017 yang ditandatangani Drs. Abdul Haris Rauf, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Terapetik, bahwa contoh Nomor 227LAN2017, berupa serbuk Kristal tidak berwarna adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa DODI bin M. AMIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di Rumah terdakwa di Jalan Toha RT. 002 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara terjadi pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara berawal ketika terdakwa DODI bin M. AMIN sedang menunggu pembeli sabu-sabu sambil duduk dikursi menonton Televisi (TV) datang Anggota Dit Resnarkoba Polda Kaltim yakni saksi ASMAR P HAMID bersama dengan saksi RIZKY SAMUDRA bin EDY SUMIRAT yang sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saudara ARMAN bin MARJUNI (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diperoleh Informasi saudara ARMAN mendapatkan sabu-sabu dari terdakwa, kemudian saat itu ditanyakan kepada terdakwa ???Siapa Kamu dan Mana Sabu Mu??? kemudian terdakwa menjawab ???saya Dodi sabunya ada pak.., ini pak??? sambil menunjukkan kotak warna hitam Merk Blackbox Lifestyle yang berisikan 5 (lima) poket sabu seberat 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) gram bruto kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa mendapatkan atau memeperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Hj. Nidah (Daftar Pencarian Orang) di Samarinda pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wita sebanyak 5 (lima) poket dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kemudian dijual kembali kepada saksi ARMAN bin MARJUNI (Alm) sebanyak 1 (satu) poket seberat 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin membeli dan menjual dari pejabat yang berwenang terdakwa tidak dapat menunjukkannya serta tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 164/10959.BAP/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fahmi Syarief selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Balikpapan dengan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor total 24,18 (dua puluh empat koma delapan belas) gram atau sama dengan berat bersih 20,18 (dua puluh koma delapan belas) gram. Dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram untuk pemeriksaan uji laboratories BPOM dan 1 (satu) gram/brutto guna pembuktian di persidangan, adapun sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan RI di Samarinda Nomor : PM.01.05.1001.07.17.0227 tanggal 25 Juli 2017 yang ditandatangani Drs. Abdul Haris Rauf, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Terapetik, bahwa contoh Nomor 227LAN2017, berupa serbuk Kristal tidak berwarna adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ???Setiap Orang??? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama DODI bin M. AMIN dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, sebagaimana pula berdasarkan fakta hukum dipersidangan dari keterangan saksi-saksi diketahui bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksudkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang kemudian didudukkan dalam perkara a quo sebagai terdakwa. Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap persyaratan tersebut. Majelis Hakim dengan merujuk pada rangkaian pemeriksaan perkara a quo, terkonstatir bahwa dalam proses jawab jinawab dimuka persidangan, Terdakwa mengerti akan permasalahan yang dihadapinya serta mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak pula berada dibawah suatu tekanan baik dari hal-hal yang sifatnya berasal dari suatu penyakit ataupun hal-hal lainnya yang dapat menggangu daya pikir serta kebebasan Terdakwa dalam mengikuti serta memberikan keterangan dipersidangan. Sehingga dengan keadaan yang demikian itu dipandang telah memenuhi persyaratan dimaksud.Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini terpenuhi;Ad.2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur pasal ini, maka dipandang perlu untuk menegaskan lebih lanjut terhadap apa yang menjadi objek pasal ini yakni menyangkut Narkotika Golongan I. dimana Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan ???Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini???;Menimbang, bahwa penggolongan Narkotika sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan diatas, telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diuraikan kemudian dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan ???Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan???. Namun apa saja yang termasuk sebagai Narkotika Golongan I, dapat merujuk pada Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 berupa Daftar Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa dari pengertian yang diberikan oleh undang-undang terhadap narkotika golongan I tersebut, maka jelas pada prinsipnya Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan didalam peredarannya harus seizin Menteri. Adapun Menteri dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Bahwa perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam anasir unsur pasal ini yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I haruslah dilakukan dalam koridor izin dari Menteri dimaksud. Hal mana guna mencegah terjadinya peredaran gelap narkotika. Sehingga setiap perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam anasir unsur pasal a quo yang tidak memenuhi maksud ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni terlebih dahulu adanya izin dari Menteri yang bersangkutan, maka dipandang sebagai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum. Yang selanjutnya terhadap anasir unsur berupa perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal tersebut bersifat alternatif, yakni apabila salah satu sub unsur terpenuhi, maka perbuatan dimaksud dipandang telah memenuhi seluruh unsur pasal a quo;Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa surat-surat serta adanya barang bukti yang saling bersesuaian satu sama Iain sebagaimana telah menjadi fakta hukum dalam perkara ini yakni bahwa terdakwa DODI bin M. AMIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di Rumah terdakwa di Jalan Toha RT. 002 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara terjadi pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara berawal ketika terdakwa DODI bin M. AMIN sedang menunggu pembeli sabu-sabu sambil duduk dikursi menonton Televisi (TV) datang Anggota Dit Resnarkoba Polda Kaltim yakni saksi ASMAR P HAMID bersama dengan saksi RIZKY SAMUDRA bin EDY SUMIRAT yang sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saudara ARMAN bin MARJUNI (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diperoleh Informasi saudara ARMAN mendapatkan sabu-sabu dari terdakwa, kemudian saat itu ditanyakan kepada terdakwa ???Siapa Kamu dan Mana Sabu Mu??? kemudian terdakwa menjawab ???saya Dodi sabunya ada pak.., ini pak??? sambil menunjukkan kotak warna hitam Merk Blackbox Lifestyle yang berisikan 5 (lima) poket sabu seberat 22,18 (dua puluh dua koma delapan belas) gram bruto kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa mendapatkan atau memeperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Hj. Nidah (Daftar Pencarian Orang) di Samarinda pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wita sebanyak 5 (lima) poket dengan berat bersih 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kemudian dijual kembali kepada saksi ARMAN bin MARJUNI (Alm) sebanyak 1 (satu) poket seberat 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin membeli dan menjual dari pejabat yang berwenang terdakwa tidak dapat menunjukkannya serta tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut; Meimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 164/10959.BAP/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Fahmi Syarief selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Balikpapan dengan hasil penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor total 24,18 (dua puluh empat koma delapan belas) gram atau sama dengan berat bersih 20,18 (dua puluh koma delapan belas) gram. Dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram untuk pemeriksaan uji laboratories BPOM dan 1 (satu) gram/brutto guna pembuktian di persidangan, adapun sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan RI di Samarinda Nomor : PM.01.05.1001.07.17.0227 tanggal 25 Juli 2017 yang ditandatangani Drs. Abdul Haris Rauf, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Terapetik, bahwa contoh Nomor 227LAN2017, berupa serbuk Kristal tidak berwarna adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sedangkan peruntukan dari sabu-sabu tersebut tidak sama sekali berkaitan dengan kepentingan ilmu pengetahuan sebagaimana yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud. Oleh kerenanya perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam pengertian perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa merupakan penjual dalam transaksi sabu-sabu dimaksud, oleh karena salah satu anasir unsur pasal terbukti;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya salah satu anasir unsur pasal sebagaimana dipertimbangankan diatas, maka dipandang cukup secara hukum telah memenuhi maksud unsur pasal tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual Narkotika dengan berat lebih dari 5 gram;Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus sifat pidana dari perbuatan Terdakwa baik menyangkut alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka dengan mengacu pada pertimbangan terdahulu mengenai unsur setiap orang, maka terhadap Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dan kepadanya akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa terhadap apa yang dimohonkan oleh Terdakwa dipersidangan sebagai bentuk pembelaannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannnya dalam uraian mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankanMenimbang, bahwa merujuk pada ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal a quo, ternyata menganut stelsel pemidanaan ganda yakni pidana penjara dan pidana denda. Oleh karena itu terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara maka terhadapnya dijatuhi pula pidana denda, yang mana terhadap denda tersebut apabila tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana penjara, yang kesemuanya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1. 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Blackbox lifestile yang berisikan 5 (lima) poket sabu dengan rincian sebagai berikut:??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,06 (lima koma nol enam) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya;2. 1 (satu) buah HP merk Nokia Model 1280 Type RM -647 warna hitam abu-abu dengan No. Imei 355955/04/392364/4 dan No. Sim Card 081253040617yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:Keadaan yang memberatkan:- Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan program pemerintah dalam upaya mengendalikan peredaran gelap narkotika - Bahwa perbuatan Terdakwa berpotensi merusak generasi muda bangsa; Keadaan yang meringankan:- Bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Bahwa Terdakwa belum pernah dipidana;- Bahwa Terdakwa menginsyafi perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa DODI bin M. AMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjual Narkotika dengan berat lebih dari 5 gram???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:o 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Blackbox lifestile yang berisikan 5 (lima) poket sabu dengan rincian sebagai berikut:??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,06 (lima koma nol enam) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram beserta plastik pembungkusnya;??? 1 (satu) poket sabu plastik klip bening berat brutto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta plastik pembungkusnya;o 1 (satu) buah HP merk Nokia Model 1280 Type RM -647 warna hitam abu-abu dengan No. Imei 355955/04/392364/4 dan No. Sim Card 081253040617Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 15 November 2017, oleh kami TEOPILUS PATIUNG, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA SH., MH. dan RICCO IMAM VIMAYZAR, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, SP., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh EDI SETIAWAN, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim-Hakim Anggota,I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, SH. MH.RICCO IMAM VIMAYZAR, SH. MH. Hakim Ketua,TEOPILUS PATIUNG, SH., MH.Panitera Pengganti,ORMULIA ORRIZA, SP. |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
67
13