- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Harta Benda berupa :
- 2 (dua) bidang tanah dan Bangunan yang terletak diatasnya, dengan luas 360 M2, yang terletak di Jalan Tanjung No.179 A Blok B RT.004 RW.006, Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok. Kedua bidang tanah tersebut dalam satu hamparan terdaftar atas nama Alan Wolf (Tergugat), sesuai dengan (1) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00337 seluas 189 M2 dan (2) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03715 seluas 171 M2, dengan batas-batas sebagai berikut;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Harier dengan Nomor Polisi: B. 2664 PE;
- (satu) Buah Piano Merek Yamaha;
- Furniture dan Kristal/Keramik:
- Satu buah Lemari hias utk pajangan Kristal merk Davinci
- Satu buah Meja Kaca tinggi;
- Satu buah Single sofa Merah merk Informa;
- 3 seated sofa putih merk Informa;
- Satu buahCoffee Table merk Davinci;
- Satu buah Side Table;
- Dua set Gordeyn merk Toko Cantik antik;
- Satu buah Ukiran Wali Mirror besar merk Toko Cantik antik;
- Dua buah Lukisan;
- Satu buah Ac,1,5 PK;
- Satu buah Crystal Chandeller Maria theresia merk Bohemian;
- Cristal Chandeller Maria Theresia merk Bohemian;
- Satu buah Cristal Chandeller Maria Theresia;
- Satu buah Cristal Chandeller Maria Theresia;
- Satu buah Kristal Lampu Dinding;
- Satu buah Kristal Lampu Meja merk Swarozki;
- Dua buah Kristal Standing Lamp Maria theresia merk Bohemian;
- Satu buah Kristal vas besar 24 Krt merk Bohemian;
- Satu buah Standing vas kristal Borro merk Bohemian;
- Dua buah Small vas kristal Booro merk Bohemian;
- Gordeyn dr Kristal terdiri dari 1000 buah rangkaian kristal kecil;
- Satu buah Mangkok bulat ceramic merk Davince;
- Satu buah Standing Gucci Besar merk Cina;
- Satu buah Standing vas Gold merk Davince;
- Satu rangkai Bunga anggrek sintetis;
- A lot Kristal pajangan 24 Krt merk Bohemian;
- Dua Kristal pajangan 24 Krt merk Bohemian;
- Sofa 3-2 kulit merk Divici;
- Side Table merk Italy;
- Coffee table merk Italy;
- Standing Black Clock merk Daidova;
- Dua buah Single side chair+cushion merk Davince;
- Cabinet table with mirror merk Davince;
- Carving blue wall big mirror;
- Wall mirros;
- Gucci keramik merk
- Gucci keramik merk Chinese;
- Kipas angin dinding;
- Table clock Gold Plated merk Davince;
- Brown sofa kain velvet 3 seasted;
- Dua set Sheer Curtain merk Toko canti antik;
- Satu buah Side table kayu;
- Satu buah Vas Bunga;
- Dua set Flower pot merk Toko canti antik;
- Satu buah Big Kristal Chandeller merk Swaroski;
- Satu buah Standing Gucci besar merk China;
- 10,000, Gantungan kristal di tiang merk Swaroski;
- 10.000 Gantungan kristal di dinding merk Swaroski;
- Satu Lampu gantung kristal borro merk Bohemian;
- Satu buah Vas tinggi merah borro merk Bohemian;
- Satu buah Standing Angel table merk Italy;
- 10 buah Vas2 kristal merk Bohemian;
- Satu buah Lamp berdiri Gold & kristal
- pada Ruang TV diantaranya :
- . Satu buah Crystal Chandellier Maria Theresia merk Bohemian;
- Satu buah Crystal fish red merk Bohemian;
- Lima buah Vas Crystal Swarozki;
- Pajangan small Kristal Chinese;
- pada Dapur Bersih dan Dapur Kotor:
- Kipas angin plafonSatu buah
- Satu buah Crystal Chandellier Borro merk Bohemian
- pada Dapur Bersih dan Dapur Kotor:
- Sofa coklat 3-2-1 seated;
- Dua buah Side table;
- Tiga buah Wall Painting;
- Satu buah Lemari Pajangan;
- Satu buah Lemari pajangan kecil;
- Satu buah Lemari kaca pajangan kristal;
- 4 (Empat) buah Ac Split;
- Satu buah Ac Split;
- Dua buah Kipas Angin plafon;
- Satu buah Kipas angin dinding;
- Dua set Gordeyn;
- alam Rekonvensi
- Menyatakan bahwa Harta Benda berupa :
- Logam Mulia (Berlian) Total ada 15 (lima belas) Karat dalam bentuk cincin tangan 5 karat, anting kanan 5 karat dan anting kiri 5 karat, senilai
- Logam Mulia (Berlian) Model Listing dibeli Tahun 2016, senilai Rp. 200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah), saat ini dalam penguasaan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 7.795.000,- (tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 2244/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
|
Nomor | 2244/Pdt.G/2020/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Katong Pujadiolehbr Hakim Anggota Dra. Hj. St Hasmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Rahman Parry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 1 (satu) buah rumah 2 (dua) lantai yang berdiri diatas tanah seluas 650 m2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04629 atas nama Alan Wolff yang berlokasi di Jalan Markisa Raya, No.166, Blok. A, RT.04, RW.06, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut; Utara : Berbatasan dengan Rumah bu Ida Timur : Berbatasan dengan rumah pak Yusuf; Selatan : Berbatasan dengan Jalan Markisa Raya; Barat : Berbatasan dengan Jalan Jambu; Utara : Rumah Bu bendahara Rt. 03/Rw. 06; Timur : Jalan Tanjung; Selatan : dengan tanah kosong; Barat : dengan tanah kosong; 5.1. pada Ruang Tamu diantaranya : 20. Satu buah Standing vas kristal Borro merk Bohemian; 5.2. pada Ruang Keluarga : 11. Dua buah Ac split 1 1/2 PK; 13. Tanaman Imitasi merk Acehard; 14. Satu buah Dispenser; 15. Satu buah Lukisan; 18. Dua buah Standing vas kristal Borro merk Bohemian; 19. Dua buah Cristal Chandellier Maria theresia merk Bohemian; 20. Dua buah Kristal Lampu Meja Maria theresia merk Bohemian; 21. Enam buah Lampu Dinding merk Bohemian; 22, Satu buah Vas merah Glass; 5.3. pada Ruang Tengah diantaranya : 1. Delapan Kipas angin palfon; 5.4. pada Ruang Makan : 1. Satu set Meja dan 8 bh kursi makan merk Davinci; 2. 36 M2 Big Square wall mirror; 3. Dua buah Ac Split; 4. Satu buah Bunga; 1. Satu buah Table Lamp Kristal merk Swaroski; 2. Dua buah Lamp dinding merk Bohemian; 1. Satu buah TV 70 inch; 2. Sepasang Lemari TV Cabinet merk Davinci; 3. Satu buah Sofa 3 seated merk Davinci; 4. Satu Single seat reclining merk Davinci; 5. Satu buah Caffee table; 6. Satu buah Caffee table; 7. Satu buah Ac Split; 9. Dua belas buah Vas2 kristal Borro merk Bohemian; 13. Satu buah Italy Ceramic vas merk Davinci 1. Satu buah Lemari Es; 2. Tiga buah Bultet in Microwave Grill,stove merk Technogas 12. 12 (dua belas) Alat2 olahraga 13. Tiga buah Chandellier all white cristal merk Swarosky; 14. Satu buah Lamp gantung cristal merk Swarosky; 15. Satu buah Kristal lampu dinding merk Bohemian; 16. Kristal dan glass panjang kecil; 17. Kristal, ceramic merk Bohemian, Italy,other; 18. Colorfull Cryatals Borro & other merk Bohemian, Italy,other; 19. Dua buah Standing glass vas flower; 20. Enam buah Glass bowl Adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atas harta bersama tersebut adalah (setengah) untuk Penggugat Konvensi dan (setengah) bagian lainnya untuk Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat dan atau siapa pun yang menguasai Harta Bersama aquo secara melawan hak untuk membagi dan menyerah-terimakan hak bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang, maka dilelang dimuka umum yang selanjutnya baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari nilai lelang setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya; 5. Menolak/tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Rp. 5.000.000.000.,- (lima milyar rupiah), saat ini dalam penguasaan Adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi i dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama tersebut adalah (setengah) untuk Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian lainnya untuk Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dan atau siapa pun yang menguasai Harta Bersama aquo secara melawan hak untuk membagi dan menyerah-terimakan hak bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang, maka dilelang dimuka dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya; 5. Menolak/tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2244/Pdt.G/2020/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 2244/Pdt.G/2020/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada