- Menyatakan Terdakwa I Zulkarnain Harahap dan Terdakwa II ARJUN HARAHAP tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Zulkarnain Harahap dan Terdakwa II ARJUN HARAHAP tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidiar;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa
- 1 (satu) buah batu sungai;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hijau;
- 2 (dua) buah mainan kain bentuk bulat warna ungu;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam jenis kain;
- 1 (satu) sepasang sandal kulit warna coklat;
- 1 (satu) helai celana jeans warna hitam merk blackberry;
- 1 (satu) buah baju kemeja warna putih bermotif segitaga yang ada bercak darahnya;
- 1 (satu) buah jaket parasut bertuliskan Honda yang ada bercak darahnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam No Pol BB 2728 FS;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 416/Pid.B/2020/PN Psp |
|
Nomor | 416/Pid.B/2020/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prihatin Stio Raharjo, Shbr Hakim Anggota Rudy Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Rabiul Awal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan dalam berkas perkara lain a.n ALI NAFIAH HARAHAP alias BAKUT 8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pid.B/2020/PN Psp
Statistik4912