- Penuntut Umum
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1237/Berohol tanggal 24 Peruari 2016 a.n. Alang;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Legalisir Surat Kuasa Kepada Doddy Razali tanggal 15 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Akte Kematian No 1276-KM-06042015-0001;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Legalisir surat Keterangan Ahli waris No: 400/965/BRL/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh lurah berohol an Safrial;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat pernyataan Ahli Waris tanggal 14 Agustus 2020 yang didaftarkan di Kantor Camat Bajenis Kota Tebing Tinggi dengan Nomor: 592.3/092/BKS/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan didaftarkan di kantor Keluarga berohol dengan Nomor: 592.3/104/BR/2020 tanggal 18 Agustus 2020;
- Surat Kuasa Penuh yang bertanda tangan (Bukti PH-1;
- Fotokopi KTP Rozali (Bukti PH-2);
- Foto Rozali sebagai Ketua/Pendiri ?MAKIN? (Bukti PH-3);
- Foto Rozali sebagai Pembina/Wapim Umum Surat Kabar Pilar Indonesia Merdeka (Bukti PH-4).
- Surat Keputusan Matakin (Bukti PH-5);
- Fotokopi Akte Kelahiran Nonny (Bukti PH-6);
- Fotokopi Akte Kelahiran Yenny (Bukti PH-7);
- Fotokopi Akte Kelahiran Willy (Bukti PH-8);
- Fotokopi Akte Kelahiran Doddy Rozali (Bukti PH-9);
- Fotokopi Kutipan Akta nikah an Normal Zainal Abidin sebagai Fotokopi dan aslinya sesuai asli (Bukti PH-10)
- Fotokopi surat pernyataan Ny Ramlah Nur Br Saragih, sesuai aslinya (Bukti PH-11)
- Fotokopi Surat Pernyataan Ny Sri Hernawati, dkk telah disesuaikan dengan aslinya (Bukti PH-12)
- Fotokopi KTP Ramlah Nur Br Saragih, sesuai dengan aslinya (Bukti PH-13)
- Fotokopi Kartu Keluarga Normal Zainal Abidin telah disesuaikan dengan aslinya(Bukti PH-14);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 48/Pid.B/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Yose, Hakim Anggota Muhammad Ikhsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Alang dan Terdakwa II Tibo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Surat Palsu sebagaimana Dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Alang dan Terdakwa II Tibo dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: B. Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 48/Pid.B/2021/PN Tbt
Statistik10216