- Menyatakan Terdakwa I Jumadi Bin Haspudin Alias Polsek, Terdakwa II Ulfandi Bin Haspudin dan Terdakwa III Syafrilla Kadnezar Bin Alm. Susanto Thaleb sebagaimana identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama sama melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jumadi Bin Haspudin Alias Polsek, Terdakwa II Ulfandi Bin Haspudin dan Terdakwa III Syafrilla Kadnezar Bin Alm. Susanto Thaleb dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kaca pirex berisikan sisa penggunaan Narkotika jenis Sabu dan telah ditimbang seberat 1,22 (satukoma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) lembar kertas pembalut kaca pirex;
- 1 (satu) botol aqua yang telah dilubangi bagian tutup;
- 1 (satu) Handphone merk Nokia berwarna biru stabilo-hitam dengan emei 1: 358912071185106;
- 1 (satu) Handphone merk Nokia berwarna hitam dengan emei 1: 57705108353866
Putusan PN CALANG Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patrio Cipta Harvi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Andrianbr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudian Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 15/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik9023