Putusan PN CALANG Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patrio Cipta Harvi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Andrianbr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: T.hendra Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I yang bernama Muharudin Bin Alm. Syahrizal Alias Azwir dan Terdakwa II yang bernama Khairul Ikhsan Saputra Bin Sunarto sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I yang bernama Muharudin Bin Alm. Syahrizal Alias Azwir dan Terdakwa II yang bernama Khairul Ikhsan Saputra Bin Sunarto dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) kaca pirex (dalam keadaan telah patah) berisikan sisa Narkotika jenis sabu seberat 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram). - 1 (satu) batang pipet yang penyambung kaca pirex - 1 (satu) batang anak korek api - 3 (tiga) plastik bening kosong - 1 (satu) mancis bewarna kuning - 1 (satu) kotak rokok magnum bewarna hitam - 1 (satu) botol lasegar (tanpa tutup) Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia bewarna biru Dirampas untuk Negara - 1 (satu) Unit Handphone Android merk Redmi Note 7 warna hitam dengan Emei 1 : 863147046000803 - 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme warna hitam-biru dengan Emei 1 : 868383048573654. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Muharudin Bin Alm. Syahrizal Alias Azwir 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 17/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik728