- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan beban pembuktian dalam perkara aquo;
- Menyatakan objek sengketa seluas lebih kurang 846,37 meter kuadrat yang terletak di Jalan Listrik Lingkungan Pelabuhan Kelurahan Padang Matinggi (dahulu Desa Padang Matinggi) Kecamatan Rantau Utara (dahulu Kecamatan Bilah Hulu) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara adalah milik Penggugat dengan batas dan ukuran sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan PLN, terukur 37 Meter;
- Timur berbatas dengan Dinas Koperasi, terukur 29 Meter;
- Selatan berbatas dengan Tanah Warsito, terukur 18.50 Meter;
- Barat berbatas dengan Jalan, terukur 32 Meter;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersalah karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan/meninggalkan tanah objek sengketa milik Penggugat dalam keadaan kosong dan baik atau bebas dari hunian siapapun atau pihak manapun dan bila perlu dapat menggunakan aparat Kepolisian;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat berikut badan hukum atau orang lain untuk mematuhi putusan dalam perkara aquo;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 87/Pdt.G/2020/PN Rap |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara; Dalam Rekonvensi : - Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat dr/Para Tergugat dk untuk seluruhnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : -Menghukum Para Tergugat dk/Para Penggugat dr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.500,00 (Dua juta lima ratus ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2020/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2020/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 87/Pdt.G/2020/PN Rap
Statistik9811