- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian dan menolak sebagian dan tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaart / NO) sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah dengan luas 12.5 x 15 Meter atas nama Tergugat, yang terletak di Jl. Karya Bakti, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra Nopol BM 1372 ZK atas nama Tergugat dibeli tahun 2019 oleh Penggugat. (Surat dan fisiknya dikuasai Tergugat)
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara lelang oleh kantor lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya diserahkan kepada Tergugat setelah dibayarkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat tersebut di atas;
- Menolak dan menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian dan menolak sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensi yang bernama Mizyan Hadziq Abdillah bin Abdul Somad Batubara, lahir di Pekanbaru tanggal 5 November 2013 berada di bawah hadhonah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi dengan kewajibanmemberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANGKINANG Nomor 107/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Zulkifli, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfadli, Br Hakim Anggota Mardhiyyatul Husnah Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitradewi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.754.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 107/Pdt.G/2021/PA.Bkn
Statistik13539