- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KUTIPAN AKTA PERKAWINAN DARI KANTOR CATATAN SIPIL KABUPATEN SLEMAN NOMOR AKTA 3404-KW-11072017 ATAS NAMA STEPHANUS PRIMA WALUYANTO DAN AGNES APRILIA KRISTANTI
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman Nomor Akta 3404-KW-11072017 atas nama STEPHANUS PRIMA WALUYANTO dan AGNES APRILIA KRISTANTI
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 28/PID.SUS/2021/PT YYK |
|
Nomor | 28/PID.SUS/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mega Boeana |
Hakim Anggota | Suprapto, Brtjipto Slamet Basuki |
Panitera | Florida Marselina Passa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR: 58/PID.SUS/2021/PN SMN TANGGAL 30 MARET 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA YANG BERNAMA STEPHANUS PRIMA WALUYANTO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN TUNGGAL TERSEBUT; 3. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS; 4. MENGEMBALIKAN HARKAT SERTA MARTABAT DAN KEDUDUKAN TERDAKWA SEPERTI KEADAAN SEMULA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 58/Pid.Sus/2021/PN Smn tanggal 30 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa yang bernama STEPHANUS PRIMA WALUYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang didakwakan; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal tersebut; 3. Menyatakan barang bukti berupa: tetap terlampir dalam berkas; 4. Mengembalikan harkat serta martabat dan kedudukan Terdakwa seperti keadaan semula; 5. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID.SUS/2021/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 28/PID.SUS/2021/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 28/PID.SUS/2021/PT YYK
Statistik16057