- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Aulia bin Sukiran) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Kuswati binti Kasirin) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Auliansyah Nazriel Ramadhan bin Aulia, Demak, 02 September 2010 dan Alvaro Cristian Aliansyah Ronaldo bin Aulia, Demak, 26 September 2014, Anak tersebut berada dalam pengasuhan Penggugat, dengan kewajiban Penggugat tetap memberi hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut.
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpesi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi;
- Mut???ah berupa uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak yang bernama Nama Anak kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan tambahan 10% (sepuluh persen) dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap tahunnya, terhitung sejak hari pengucapan ikrar talak sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah kawin.
- Memerintahkan kepada Tergugat memenuhi kewajiban membayar mut???ah, nafkah iddah dan nafkah lampau serta nafkah anak untuk bulan pertama, sebagaimana pembebanan yang termuat dalam amar 3.a, 3.b dan 3.c kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak.
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat sebagian
Putusan PA DEMAK Nomor 844/Pdt.G/2021/PA.Dmk |
|
Nomor | 844/Pdt.G/2021/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yopie Azbandi Aziz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toharudin, Br Hakim Anggota Taufiqur Rakhman Alhaq |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra.hj. Fathiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi dan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 844/Pdt.G/2021/PA.Dmk
Statistik195