- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Ridho Hidayat Bin Edy Haryono, Terdakwa II. Imam Bukhori Bin Zainudin dan Terdakwa III. Ridwan Alias Wawan Bin Sohari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha V-Xion Warna Merah BE 3391 CF;
- 1 (Satu) Buah helm warna Merah Merk NHK;
- 1 (Satu) Unit Hp Merk Xiomi Warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam Yang berisikan 1 (Satu) Buah dompet warna coklat yang didlam dompet tersebut berisi : 1(Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamah V-Xion BE 3391 C , uang tunai sebesar Rp109.000,00 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar KTP atas Nama DIDIK;
- 1 (Satu) Lembar SIM C An. DIDIK FERDIANA;
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha RX. KING warna Merah Nomor Polisi BE 3971 CE;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam;
- 1 (satu) helai Baju kaos warna hitam dengan tulisan di bagian depan insight;
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru dengan merk TONY JACK;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 289/Pid.B/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 289/Pid.B/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Syarif Hidayatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan Kepada Saksi Ahyani Bin Kasdi. Dikembalikan Kepada Terdakwa Ridwan Als Wawan Bin Sohari. Dikembalikan kepada Terdakwa M. Ridho Hidayat Bin Edy Haryono. Dirampas untuk di musnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.B/2021/PN Tjk
Statistik5120