- Menyatakan Terdakwa WAWAN ALS WAWAN JULIANTO ALS WAWAN ACIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru merk Martin premium denim;
- 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu bercak bulat-bulat warna putih;
- 1 (satu) helai Bra/BH warna Hitam motif bunga-bunga;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai kardigan warna coklat ada motif hitam putih di bagian saku sebelah kanan dan kiri bagian bawah;
- 1 (satu) helai celana pendek warna Biru dengan motif tulisan tulisan dan ada saku di sebelah kanan dan kiri serta terdapat tali berwarna putih;
- 1 (satu) helai baju kemeja warna Biru merek COTTEN BAY;
- 1 (satu) Unit handphone merek OPPO Type A37 warna gold;
- 1 (satu) unit Hp merk Xiomi warna Pink;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah nopol T 5061 MR noka : MH31PA004ek775198 nosin : 1PA774710;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah nopol T 5061 MR noka : MH31PA004ek775198 nosin : 1PA774710 an. YANDA HADHI SUCIPTO;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru tanpa nopol noka : MH34D70027J393647 nosin : 4D7393657;
- 1 (satu) lembar STNK Asli Sepeda Motor merk Yamaha Vega R warna biru tanpa nopol noka : MH34D70027J393647 nosin : 4D7393657;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan YAMAHA;
Putusan PN MENGGALA Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Puspasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Laksmi Amrita, Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Dwi Tias Ayun Binti Tugimin; Dikembalikan kepada Imam Safe?I alias Fi?I Bin Kadar melalui Terdakwa; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Statistik290