- MENYATAKAN TERDAKWA LIAN GUNAWAN ALS DIAN BIN ITONG (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA " PERSETUBUHAN DENGAN SEORANG WANITA DILUAR PERNIKAHAN YANG PATUT DIDUGA BELUM BERUMUR 15 (LIMA BELAS) TAHUN ATAU BELUM WAKTUNYA DIKAWIN" ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) HELAI BAJU DENGAN CORAK KOTAK-KOTAK DAN TERDAPAT WARNA MERAH,PING,COKLAT MUDA,PUTIH SERTA ABU-ABU.
- 1 (SATU) CELANA DALAM WANITA WARNA COKLAT TANPA MERK.
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK BEWARNA HITAM MERK.
- Menyatakan terdakwa LIAN GUNAWAN Als DIAN Bin ITONG (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Persetubuhan dengan seorang wanita diluar pernikahan yang patut diduga belum berumur 15 (lima belas) tahun atau belum waktunya dikawin" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju dengan corak kotak-kotak dan terdapat warna merah,ping,coklat muda,putih serta abu-abu.
- 1 (satu) celana dalam wanita warna coklat tanpa merk.
- 1 (satu) helai celana pendek bewarna hitam merk.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 160/PID/2013/PT PTK |
|
Nomor | 160/PID/2013/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subeki |
Hakim Anggota | Sutriadi Yahya, Brsuprapto |
Panitera | Marwiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU NOMOR : 44/PID.SUS/2013/PN.PTSB TANGGAL 7 NOVEMBER 2013, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI AMAR KE-2 (DUA) YANG TIDAK MENCANTUMKAN LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN DAN MASA PENANGKAPAN TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK DIKURANGKAN DENGAN PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA RANO BIN KURNIA MON ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,-- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor : 44/Pid.Sus/2013/PN.PTSB tanggal 7 November 2013, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar ke-2 (dua) yang tidak mencantumkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan masa penangkapan terhadap Terdakwa yang tidak dikurangkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Rano Bin Kurnia Mon ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-- (dua ribu lima ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 160/PID/2013/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 160/PID/2013/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 160/PID/2013/PT PTK
Statistik5923