- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan kesepakatan Pembagian waris almarhum Sumadi Bin Ahmad di hadapan Kepala Desa Gadon Kecamatan Cepu Kabupaten Blora dan surat pernyataan tidak menggugat dari semua ahli waris almarhum Sumadi Bin Ahmad terhadap sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik Nomor: 00157 atas nama Sumadi luas kurang lebih 2507 M2 Lokasi Blok 006, Nomor 067. Persil.7 a S IV terletak di Dukuh Bungur Desa Gadon Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sutar, sebelah Timur: tanah Dirlan, sebelah Selatan: tanah Raji, sebelah Barat: tanah Paidi, tertanggal 11 Mei 2020 adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum yang sah;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik Nomor: 00157 atas nama Sumadi luas kurang lebih 2507 M2 Lokasi Blok 006, Nomor 067. Persil.a7 S IV terletak di Dukuh Bungur Desa Gadon Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sutar, sebelah Timur: tanah Dirlan, sebelah Selatan: tanah Raji, sebelah Barat: tanah Paidi, berdasarkan atas kesepakatan dan pernyataan pembagian waris almarhum Sumadi Bin Ahmad tertanggal 11 Mei 2020;
- Menghukum kepada Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mentaati isi kesepakatan Pembagian waris almarhum Sumadi Bin Ahmad di hadapan Kepala Desa Gadon Kecamatan Cepu Kabupaten Blora dan surat pernyataan tidak menggugat dari semua ahli waris almarhum Sumadi Bin Ahmad terhadap sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik Nomor: 00157 atas nama SumadiI luas kurang lebih 2507 M2 Lokasi Blok 006, Nomor 067. Persil.a7 S IV terletak di Dukuh Bungur Desa Gadon Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, dengan batas-batas yaitu: sebelah Utara: tanah Sutar, sebelah Timur: tanah Dirlan, sebelah Selatan: tanah Raji, sebelah Barat: tanah Paidi, tertanggal 11 Mei 2020 ;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.615.000,00 (dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Bla |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Soberi, Br Hakim Anggota Wendy Pratama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Bla
Statistik197