- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Darbisar bin Damsar) untuk menjatuhkan talak dua raj?i terhadap Termohon Konvensi (Yenti Mulya binti Yusmar) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Pati;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Faghri Asyikin, laki-laki, lahir tanggal 06 Maret 2003 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Naylatul Fadhilah, perempuan, lahir tanggal 14 Januari 2007 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut?ah yang tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2., 2.3 dan nafkah 2 (dua) orang anak untuk bulan pertama yang tersebut pada diktum angka 2.4 dan 2.5 di atas di muka sidang Pengadilan Agama Tanjung Pati sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 237/Pdt.G/2021/PA.LK |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2021/PA.LK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfiza |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Rahmiwati Andreas, Ibr Hakim Anggota Defi Uswatun Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Andria Miko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pdt.G/2021/PA.LK.zip
- Download PDF
- 237/Pdt.G/2021/PA.LK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pdt.G/2021/PA.LK
Statistik3913