- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (PEMBANDING ) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SIBUHUAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK DAN TANGGUNG JAWAB HADHANAH TERHADAP 2 (DUA) ORANG ANAK, YAITU:
- ANAK I , PEREMPUAN, TEMPAT TANGGAL LAHIR SIBUHUAN 12 AGUSTUS 2015;
- ANAK II , LAKI-LAKI, TEMPAT TANGGAL LAHIR SIBUHUAN 11 FEBRUARI 2017;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENANGGUNG BIAYA NAFKAH PEMELIHARAAN ANAK SEBAGAIMANA DIKTUM 2.1 DAN 2.2 AMAR PUTUSAN INI SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 TAHUN (DEWASA) ATAU DAPAT BERDIRI SENDIRI, DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI AKIBAT TALAK YANG DIBAYARKAN SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DIHADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SIBUHUAN, BERUPA:
- NAFKAH MADLIYAH (LAMPAU) SEJUMLAH RP. 45.000.000,00 (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- NAFKAH `IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP. 9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP 36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding ) di depan sidang Pengadilan Agama Sibuhuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak dan tanggung jawab hadhanah terhadap 2 (dua) orang anak, yaitu:
- Anak I , Perempuan, Tempat tanggal lahir Sibuhuan 12 Agustus 2015;
- Anak II , Laki-laki, Tempat tanggal lahir Sibuhuan 11 Februari 2017;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung biaya nafkah pemeliharaan anak sebagaimana diktum 2.1 dan 2.2 amar putusan ini sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau dapat berdiri sendiri, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat talak yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak dihadapan sidang Pengadilan Agama Sibuhuan, berupa:
- Nafkah madliyah (lampau) sejumlah Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Nafkah `Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PTA MEDAN Nomor 87/Pdt.G/2021/PTA.Mdn |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2021/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.habibuddin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Zubaidah Hanoum, Brh. Jeje Jaenudin |
Panitera | Maidah Arfia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIBUHUAN NOMOR 91/PDT.G/2021/PA.SBH TANGGAL 27 APRIL 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DENGAN KETENTUAN PENGGUGAT REKONVENSI WAJIB UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI BERTEMU DAN BERKUMPUL DENGAN ANAK SERTA MEMBERIKAN KASIH SAYANG DEMI KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 220.000,00 (DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III.MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
I. Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sibuhuan Nomor 91/Pdt.G/2021/PA.Sbh tanggal 27 April 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1442 Hijriyah dengan mengadili sendiri : Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi bertemu dan berkumpul dengan anak serta memberikan kasih sayang demi kepentingan terbaik bagi anak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2021/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2021/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 87/Pdt.G/2021/PTA.Mdn
Statistik7335