- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 421/PID.B/2021/PN LBP TANGGAL 3 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RAMADHAN SYAHPUTRA ALS RAMA TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA RAMADHAN SYAHPUTRA ALS RAMA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ;
- MENETAPKAN KEPADA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH TANG WARNA MERAH
- 1 (SATU) BUAH LINGGI BESI WARNA BIRU
- 1 (SATU) BUAH GERGAJI BESI
- 2 (DUA) BUAH MATA GERGAJI BESI
- 2 (DUA) BUAH KUNCI Y
- 1 (SATU) BUAH KUNCI BUSI
- 1 (SATU) BUAH HELM PROYEK WARNA BIRU
- KABEL TEMBAGA TELKOM JENIS VOXEL UKURAN 0,4 (NOL KOMA EMPAT) MILIMETER DAN 0,6 (NOL KOMA ENAM) MILIMETER YANG BERKAPASITAS 1400 SST (SATUAN SAMBUNGAN TELEFON) BERADA DI DALAM RUMAH KABEL ATAU BOX YANG TERBUAT DARI FIBER
- Menerima Permintaan Bading dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 421/Pid.B/2021/PN Lbp tanggal 3 Mei 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ramadhan Syahputra als Rama tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ramadhan Syahputra als Rama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan kepada terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tang warna merah
- 1 (satu) buah linggi besi warna biru
- 1 (satu) buah gergaji besi
- 2 (dua) buah mata gergaji besi
- 2 (dua) buah kunci Y
- 1 (satu) buah kunci busi
- 1 (satu) buah helm proyek warna biru
- Kabel Tembaga Telkom jenis Voxel ukuran 0,4 (nol koma empat) milimeter dan 0,6 (nol koma enam) milimeter yang berkapasitas 1400 SST (Satuan Sambungan Telefon) berada di dalam Rumah Kabel atau Box yang terbuat dari fiber
Putusan PT MEDAN Nomor 786/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 786/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Brarifin, Parlas Nababan |
Panitera | Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK PT. TELKOM 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pihak PT. Telkom 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 786/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 786/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 786/Pid/2021/PT MDN
Statistik3328