- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Pedanda Gede Made Dauh, pada tanggal 22-09-2005 (dua puluh dua September dua ribu lima) di Denpasar, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1215/K/2005, tertanggal 31-10-2005 (tiga puluh satu Oktober dua ribu lima), dimana TERGUGAT berkedudukan sebagai Purusa adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama I PUTU HEZZA OKA PRADNYANA, laki-laki, lahir di Denpasar, tanggal 25-01-2006, NI MADE NIZZA REYNA AMERTADEWI, perempuan lahir di Denpasar tanggal 27-05-2012, NI KOMANG PRISHA ANYA PRAMESTI, perempuan, lahir di Denpasar tanggal 01-06-2016, berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab bersama-sama dari Penggugat dan Tergugat hingga anak-anak dewasa dan dapat menentukan sikapnya sendiri, dengan hak Purusa pada Tergugat, tanpa mengurangi hak-hak dari Penggugat sebagai ibunya untuk memberikan perhatian dan mencurahkan kasih sayang setiap saat pada anak - anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan/didaftarkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 225/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 225/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 896.000,- (Delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 225/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik6820