- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR : 87/PID.SUS/2016/PN PTK TANGGAL 25 APRIL 2016, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YULIANTO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 10 (SEPULUH) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP.377.406.404,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS ENAM RIBU EMPAT RATUS EMPAT RUPIAH) ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR : 87/PID.SUS/2016/PN PTK TANGGAL 25 APRIL 2016 UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 87/Pid.Sus/2016/PN Ptk tanggal 25 April 2016, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.377.406.404,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 87/Pid.Sus/2016/PN Ptk tanggal 25 April 2016 untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 55/PID.SUS/2016/PT PTK |
|
Nomor | 55/PID.SUS/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amin Sembiring |
Hakim Anggota | Hartomo, Brerry Mustianto |
Panitera | Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/PID.SUS/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 55/PID.SUS/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 331 K/Pid.Sus/2017
Kasasi : 1806 K/PID.SUS/2016
Banding : 55/PID.SUS/2016/PT PTK
Statistik11941