Putusan PN BANJARBARU Nomor 143/Pid.B/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 143/Pid.B/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Agus Sriyawan Bin Abdul Majedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek Honda Beat warna pink Nopol DA 6683 QU Noka: MHIJF51116BK879271 Nosin: JF51E873403; - 1 (satu) buah BPKB sepeda motor R2 merek Honda Beat warna pink Nopol DA 6683 QU Noka: MHIJF51116BK879271 Nosin: JF51E873403; - 1 (satu) buah STNK sepeda motor R2 merek Honda Beat warna pink pink Nopol DA 6683 QU Noka: MHIJF51116BK879271 Nosin: JF51E873403; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih emas; - 1 (satu) buah kalung emas; - 1 (satu) buah Cincin emas; - Uang Tunai Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), pecahan kertas Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); - Uang Tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pecahan kertas Rp.1.000,- (seribu rupiah). Dikembalikan kepada Saksi Evan Pratama Utaman Bin Herman Thaufik Utaman; - 1 (satu) buah Obeng Belah; - 1 (satu) buah Obeng Kembang; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2021/PN Bjb
Statistik5047