- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BREBES NOMOR 4604/PDT.G/2020/PA.BBS. TANGGAL 8 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 SYABAN 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP315.000,00 (TIGA RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor 4604/Pdt.G/2020/PA.Bbs. tanggal 8 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Sya?ban 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 219/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyharbrh. Syamsuddin |
Panitera | H. Zamzami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 219/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 219/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik5018