- Dalam Konpensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rizki Prarifaldi bin Awang Das) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Siti Hadijah binti M. Nur) di hadapan sidang Pengadilan Agama Natuna;
- Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak Penggugat rekonpensi akibat cerai sebagai berikut:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa cincin emas murni seberat 2,5 gram;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar hak Penggugat rekonpensi sebagaimana diktum angka II (2) di atas kepada Penggugat rekonpensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi minimal sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri menurut hukum (berumur 21 tahun atau sudah kawin);
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana diktum angka II (4) di atas kepada Penggugat rekonpensi setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri menurut hukum (berumur 21 tahun atau sudah kawin);
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar sisa hutang Tergugat rekonpensi kepada saudara Penggugat rekonpensi yang bernama Ria Hartati sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan diserahkan kepada Penggugat rekonpensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Putusan PA NATUNA Nomor 104/Pdt.G/2021/PA.Ntn |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2021/PA.Ntn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA NATUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rahmatullah Ramadan D. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rahmatullah Ramadan D. |
Panitera | Panitera Pengganti: Amal Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 104/Pdt.G/2021/PA.Ntn
Statistik390