- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, (Burhanudin Bin La Sida), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, (Hajida Binti La Wele), di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Nur Isna Kamila binti Burhanudin, Perempuan lahir pada tanggal 11 Februari 2007, Reski Amalia Putri binti Burhanudin perempuan, lahir pada tanggal 07 April 2011, Nurul Fatonah binti Burhanudin perempuan, lahir pada tanggal 19 Oktober 2012, Nur Alzzahra binti Burhanudin perempuan, lahir pada tanggal 08 Oktober 2017 dan Hamzah Muhamad Alfad bin Burhanudin, laki-laki, lahir pada tanggal 28 Mei 2019, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadanah) Termohon sebagai ibunya, dengan kewajiban pemegang hak hadanah memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kelima anaknya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Burhanudin Bin La Sida) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Hajida Binti La Wele) sesaat sebelum atau pada saat ikrar talak diucapkan, masing-masing:
- Nafkah iddah selama 3 bulan berjumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Nafkah Madhiyah/Nafkah lampau berjumlah Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah kelima anak bernama Nur Isna Kamila binti Burhanudin, Perempuan lahir pada tanggal 11 Februari 2007, Reski Amalia Putri binti Burhanudin perempuan, lahir pada tanggal 07 April 2011, Nurul Fatonah binti Burhanudin perempuan, lahir pada tanggal 19 Oktober 2012, Nur Alzzahra binti Burhanudin perempuan, lahir pada tanggal 08 Oktober 2017 dan Hamzah Muhamad Alfad bin Burhanudin, laki-laki, lahir pada tanggal 28 Mei 2019 sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk kelima anak tersebut setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sejumlah 10% (sepuluh persen) pertahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA RAHA Nomor 280/Pdt.G/2021/PA.Rh |
|
Nomor | 280/Pdt.G/2021/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiyanto Nugroho, S.pd.si |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Wida Uliyana, Hakim Anggota Muhammad Ubayyu Rikza |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abdul Haq, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pdt.G/2021/PA.Rh.zip
- Download PDF
- 280/Pdt.G/2021/PA.Rh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 280/Pdt.G/2021/PA.Rh
Statistik2013