- Menyatakan Terdakwa 1. DANY SETIAWAN Bin (Alm) SUTOMO, Terdakwa 2. SUJIANTO Alias JLITENG Bin (Alm) SUKRAM dan Terdakwa 3. ADI INDRAGUNA Bin (Alm) SLAMET RIYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan dengan pemberatan yang dilakukan beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. DANY SETIAWAN Bin (Alm) SUTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, terhadap Terdakwa 2. SUJIANTO Alias JLITENG Bin (Alm) SUKRAM dan Terdakwa 3. ADI INDRAGUNA Bin (Alm) SLAMET RIYADI dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam bertulisakan ?ARMY?, 1 (satu) buah kartu Pers An. DANY SETIAWAN; Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver Nopol D-1285-AGX beserta kunci dan STNK; Dikembalikan kepada ALI SUNGKAR;
- Uang tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Dikembalikan kepada Saksi korban VERI TRIASTANTO Bin MUALIM.;
- Uang tunai sejumlah Rp 2.995.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada Saksi korban DIDAN FIRDAUS;
- Uang tunai sejumlah Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Saksi korban BAGUS SETIAWAN;
- 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna ungu; Dikembalikan kepada Saksi WANDA SULISTYANI;
- Uang tunai sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP An. WAHYUTRY ANDARU, dan 1 (satu) buah dosbook HP merk Redmi Note 7 warna biru;Dikembalikan kepada Saksi korban WAHYU TRI ANDARU;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 7 warna Biru, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam; Dirampas untuk negara;
- 6. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 121/Pid.B/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Peni Yudawati, Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Arinugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Tlg
Statistik7725