- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Riyanto bin Jalimun) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Wella Endang Sari binti Sidik) di depan sidang Pengadilan Agama Curup.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Riyanto bin Jalimun) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Wella Endang Sari binti Sidik) berupa Nafkah iddah selama 3 bulan seluruhnya sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Putri Ayu Lestari, perempuan, lahir pada tanggal 21 September 2002, Keysa Ayu Lestari, perempuan, lahir pada tanggal 23 Desember 2009 dan Shakila Ayu Lestari, perempuan, lahir pada tanggal 14 Oktober 2016, berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Putri Ayu Lestari, perempuan, lahir pada tanggal 21 September 2002, Keysa Ayu Lestari, perempuan, lahir pada tanggal 23 Desember 2009 dan Shakila Ayu Lestari, perempuan, lahir pada tanggal 14 Oktober 2016, dan sekarang ke 3 (tiga) anak tersebut diasuh dan tinggal bersama Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi kewajiban sebagaimana tercantum dalam diktum 2 dan diktum 4 diatas sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA CURUP Nomor 271/Pdt.G/2021/PA.Crp |
|
Nomor | 271/Pdt.G/2021/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nidaul Husni |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Dra. Nurmalis Mbr Hakim Anggota Syamsuhartono |
Panitera | Panitera Pengganti: Elsi Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pdt.G/2021/PA.Crp.zip
- Download PDF
- 271/Pdt.G/2021/PA.Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 271/Pdt.G/2021/PA.Crp
Statistik86