- Menyatakan TerdakwaMulyono Simanjuntak Bin Bisler Simanjuntaktersebut diatas , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan sengaja melukai berat orang lain sebagaimana dakwaan kumulatif alternatif pertama dan kumulatif alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaMulyono Simanjuntak Bin Bisler Simanjuntaktersebut diatas , tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kelima Penuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaMulyono Simanjuntak Bin Bisler Simanjuntakoleh karena itu dari dakwaan kumulatif kelima Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMulyono Simanjuntak Bin Bisler Simanjuntakoleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos warna kuning milik korban sdr RISKI SAPUTRA TARUGE SIRINGO RINGO.
- 1 (satu) helai jaket jeans warna dongker milik korban sdr RISKI SAPUTRA TARUGE SIRINGO RINGO.
- 1 (satu) helai celana jeans warna dongker milik korban sdr RISKI SAPUTRA TARUGE SIRINGO RINGO.
- 1 (satu) helai baju kaos warna coklat milik korban sdr LAMBOK SUMITRO ADI WIJOYO SIRINGO RINGO.
- 1 (satu) helai baju kemeja warna coklat bergaris merah milik korban sdr LAMBOK SUMITRO ADI WIJOYO SIRINGO RINGO.
- 1 (satu) helai celana warna coklat milik korban sdr LAMBOK SUMITRO ADI WIJOYO SIRINGO RINGO.
- 1 (satu) buah sarung parang warna coklat yang terbuat dari kayu milik Terdakwa sdr MULYONO SIMANJUNTAK.
- 1 (satu) helai kaos dalam warna putih milik Terdakwa sdr MULYONO SIMANJUNTAK.
- 1 (satu) helai celana warna putih bergaris biru milik Terdakwa sdr MULYONO SIMANJUNTAK
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 192/Pid.B/2021/PN Bls |
|
Nomor | 192/Pid.B/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra, Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk kemudian dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 192/Pid.B/2021/PN Bls
Statistik7349