-
Menolak tuntutan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
-
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan para Tergugat Rekonvensi sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK karena efisiensi;
-
Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Tergugat Rekonvensi dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 964.227.095 (Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
NO.
NAMA
JUMLAH KOMPENSASI
1
Dedi Darmawan
Rp 152.972.116
2
Ardi Gunawan
Rp 154.450.041
3
Syaeful Rohman
Rp 170.272.827
4
Riki Afriansyah
Rp 177.839.249
5
Ardiansyah
Rp 182.204.261
6
Nurhadi Susanto
Rp 126.488.601
-
Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar upah proses secara tunai dan sekaligus kepada para Tergugat Rekonvensi dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 218.112.678 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Seratus Dua Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
NO.
NAMA
JUMLAH UPAH PROSES
1
Dedi Darmawan
Rp 36.040.818
2
Ardi Gunawan
Rp 35.035.926
3
Syaeful Rohman
Rp 38.625.216
4
Riki Afriansyah
Rp 37.114.278
5
Ardiansyah
Rp 36.562.728
6
Nurhadi Susanto
Rp 34.733.712
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 840.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 103/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik8043