-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
-
-
-
-
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.
-
Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat antara para Penggugat dengan Tergugat beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak para Penggugat mulai bekerja.
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :
-
-
-
-
Sigit Prayitno sebesar Rp. 57.751.306,-
-
Hendrik sebesar Rp. 53.567.276,-
-
Hendra Puryada sebesar Rp. 45.914.808,-
-
Rusmono sebesar Rp. 78.696.052,-
-
Iwan Setiawan sebesar Rp. 70.412.257,-
-
Ajan sebesar Rp. 64.545.577,-
-
Anis Budiarmi sebesar Rp. 76.545.151,-
-
Suryadi sebesar Rp. 45.914.808,-
-
Erwanto sebesar Rp. 99.058.430,-
-
Asriah sebesar Rp. 99.058.430,-
-
Suprihatin sebesar Rp. 85.550.463,-
-
Guntur Karbala Rp. 99.058.430,-
-
Warsinah sebesar Rp. 99.058.430,-
-
Nia Kurnia sebesar Rp. 24.897.500,-
-
Alan Kabut Sadam sebesar Rp. 70.412.257,-
-
Amin sebesar Rp. 54.031.871,-
-
-
-
-
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah : Rp. 765.000,- (Tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)
-
-
-
Putusan PN BANDUNG Nomor 90/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 90/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Kasasi : 1419 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Statistik7038