- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- Utara : Tanah Mustafa ;
- Timur : Jalan Desa ;
- Selatan : Tanah Haasniah;
- Barat : Tanah Mustaring ;
- Utara : Jalan Desa ;
- Timur : Tanah Mustafa / Jalan;
- Selatan : Tanah Mustaring / Jalan;
- Barat : Jalan Lorong;
- Utara : Tanah Fitri ;
- Timur : Jalan Lorong tanah Kapling ;
- Selatan : Jalan Desa ;
- Barat : Tanah Sirajuddin ;
- 1 (satu) Lemari kayu pakaian 3 pintu ;
- 1 (satu) Lemari kayu tempat piring 3 pintu ;
- 1 (satu) set Meja Makan ;
- 1 (satu) set kursi tamu merek Jepara ;
- 1 (satu) set kursi tamu 321 ;
- 2 (dua) Lemari alminiun ;
- 1 (satu ) televisi warna 16 Inci merk Akari;
- 1 (satu) kulkas merk Sharp ;
- 1 (satu) Springbed;
- 1 (satu) Ranjang jepara ;
- 1 (satu) ranjang besi ;
- 6 (enam) lusin piring besar ;
- 1 (satu) lusin piring kecil ;
- 2 (dua) lusin sendok ;
- 1 (satu) Kompor gas merkRinnai dan 1 tabung Gas 3 kg ;
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 319/Pdt.G/2021/PA.Blk |
|
Nomor | 319/Pdt.G/2021/PA.Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Safi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indriyani Nasir, Br Hakim Anggota Fadhliyatun Mahmudah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwahidah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.1 1 ( satu ) bidang tanah ukuran 12 m x 20 m beserta bangunan rumah yang berada di atasnya nomor objek Pajak 73.02.090.001.006-0129.0 yang berada di Dusun Kapasa Desa Salemba, kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba dengan batas batas : 2.2 1 ( satu ) bidang tanah Kapling dengan ukuran 20 m x 20 m yang berada di Dusun Kapasa, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas 2.3 Tanah Kapling, ukuran 34.5 m x 17.5 m yang terletak di Dusun Kapasa, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas : 2.4 Sebuah sepeda Motor MioNomor Polisi DD 5826 AE; 2.5 Setoran Haji atas Nama Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 2.6 Sejumlah perabot rumah tangga berupa : Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan ( seperdua ) bagian dari harta bersama tersebut di atas adalah milik Penggugat, dan ( seperdua) bagian lainnya adalah milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ( seperdua ) atau setengah dari harta bersama tersebut kepada Penggugat sebagaimana dictumnomor 3, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang, dan hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dictumnomor 3; 5. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk selain dan selebihnya ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlahRp2.060.000,-(Dua juta enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pdt.G/2021/PA.Blk.zip
- Download PDF
- 319/Pdt.G/2021/PA.Blk.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 319/Pdt.G/2021/PA.Blk
Statistik7045