- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta yang tersebut dibawah ini merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat, berupa :
- Bangunan rumah permanen dengan luas 276,3055 m2, yang terletak di Sumber Sari Lorong Sekubu RT. 02 RW. 02, Kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang berdiri di atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 397 atas nama Walim, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Halimah;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Walim;
- Sebelah barat berbatasan dengan Rawa;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Jalan;
- Mobil Merk Mitsubishi Cold T 120 PU 15 FD, warna putih, Nomor Polisi BH 8460 WC, tahun pembuatan 2015, nomor rangka MHMU5TU2EFK156134, model pick up, nomor mesin 4G15-L11767, isi silinder 1468 CC;
- Sepeda Motor Yamaha Mio Seoul, warna hitam kombinasi merah, nomor polisi BH 4051 WO, tahun pembuatan 2009, isi silinder 110 CC, nomor rangka MH32BJ003EJ653969;
- Sepeda Motor Yamaha Xeon, warna hitam kombinasi biru, BH 4924 CG, tahun pembuatan 2011, isi silinder 125 CC, nomor rangka MH314D0039K507796;
- Sepeda Motor Yamaha Mio GT, warna hitam kombinasi biru, BH 6023 CO, tahun pembuatan 2015, isi silinder 110 CC, nomor rangka MH344DOO1BK183701;
- Uang hasil penjualan mobil merek Toyota Fortuner senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng sejumlah Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 99/Pdt.G/2021/PA.Mto |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2021/PA.Mto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rijlan Hasanuddin |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Leni Setriani, S.sybr Hakim Anggota Andi Asyraf |
Panitera | Panitera Pengganti: Izzami Thaufiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat adalah 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 2.1 sampai dengan 2.6; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Penggugat, terhadap harta bersama pada diktum 2.1 sejumlah (setengah) dari nilai jual harta tersebut; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2.2 sampai dengan 2.5 kepada Penggugat, dengan ketentuan apabila pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat; 6. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan kepada Tergugat setengah dari harta bersama Penggugat dan Tergugat pada diktum 2.6 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 7. Menetapkan bahwa sisa utang atau kewajiban kepada Bank Mandiri KCM Tebo merupakan utang atau kewajiban bersama antara Penggugat dan Tergugat; 8. Menetapkan kewajiban Penggugat dan Tergugat masing-masing (setengah) bagian dari hutang bersama tersebut; 9. Menyatakan gugatan Penggugat pada posita angka 3 huruf (h) berupa isi usaha toko yang terletak di Pasar Muara Tebo, tidak dapat diterima; 10. Menolak gugatan Penggugat pada posita angka 3 huruf (i) berupa emas sebanyak 70 (tujuh puluh) mayam dan posita angka 3 huruf (j) berupa uang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); 11. Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama terhadap objek sebagaimana tersebut dalam diktum 2.1 sampai dengan 2.5; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2021/PA.Mto.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2021/PA.Mto.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 99/Pdt.G/2021/PA.Mto
Statistik7323