- 1 (satu) buah jumper warna hitam kombinasi abu-abu;
- 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A9 warna biru dengan casing Liverpool;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda tiger warna putih dengan nopol S-2625-OAU
- 1 (satu) unit honda supra fit nopol S-2020-YA
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu motif segitiga;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A5S warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio dengan nomor polisi B-4368TCL
Putusan PN JOMBANG Nomor 185/Pid.B/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 185/Pid.B/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Karimulyatim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I ARIS SAGITA Bin KARMIN, Terdakwa II SHOLIQUL ARIFIN Bin SAKIJAN, Terdakwa III SOLICHUL ARIFIN Bin KUSTO, Terdakwa IV EDI PRASETYO Bin YASEMAN, Terdakwa V TRI PRASETYA Bin NGATIRAN, Terdakwa VI WITRIYANTO Bin NGATIRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka luka ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : (dikembalikan kepada saksi WELLY ANANDA) (dikembalikan kepada terdakwa EDI PRASETYO) (dikembalikan kepada terdakwa TRI PRASETYA) (dikembalikan kepada JOHAN EDI) (dikembalikan kepada saksi DIMAS DHURI) (dikembalikan kepada saksi SOLICHUL ARIFIN) 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2021/PN Jbg
Statistik160