- Menyatakan Terdakwa MIQ?ROD TRI FADHA Als TORIMtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?? Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ??sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisi 3 (tiga) gulungan kertas dan masing masing berisi klip plastik yang ada sabunya dengan rincian masing ? masing berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 0,12 (nol koma dua belas) gram dan 0,11 (nol koma sebelas) gram dengan total berat berish seluruhnya 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisi 4 (empat) gulungan kertas dan masing masing berisi klip plastik yang ada sabunya dengan rincian masing ? masing berat bersih 0,10 (nol koma nol sepuluh) gram, 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan 0,08 (nol koma sebelas) gram dengan total berat berish seluruhnya 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.
- Dengan total keseluruhan 7 (tujuh) klip plastik dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) buah slip transfer.
- 1 (satu) buah Hp merk ADVAN warna silver kombinasi hitam dengan nomor 085850004127 dan nomor Whatsapp 085850004127.
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN JOMBANG Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Karimulyatim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 168/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik4515