- Menyatakan Terdakwa I Putra Romadon Alias Putra Bin Jamaludin dan Terdakwa II Jaka Prasetyo Alias Jabe Bin Suryo Purnomo tersebut diatas, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Putra Romadon Alias Putra Bin Jamaludin dan Terdakwa II Jaka Prasetyo Alias Jabe Bin Suryo Purnomo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) tahundan denda sebesar Rp800.000.000.00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1164 (nol koma satu satu enam empat) gram,sisa pemeriksaan Laboratorium berat netto 0,0997 (nol koma nol sembilan sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah potongan pipa sedotan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih;
- 1 (satu) unit BPKB sepeda motor Yamaha Xeon warna merah;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran;
- 1 (satu) unit Handphone merek Hammer warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Pemiliknya Putra Romadon Alias Putra Bin Jamaludin. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik3623