- Menyatakan Terdakwa Herri Handoko als. Remy Bin Baharrudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto 5,32 (lima koma tiga dua) gram dan berat akhir setelah pemeriksaan dengan berat netto 5,2446 (dua koma dua empat empat enam) gram;
- 13 (tiga belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto sejumlah 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dan berat akhir setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,4579 (nol koma empat lima tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) ball plastik bening;
- 2 (dua) buah plastik strip bening kosong ukuran besar;
- 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) helai tisu;
- 1 (satu) helai celana warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna Hitam;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik2321