- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Putusan PA BATAM Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 379/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Barmawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yusnimar, Br Hakim Anggota H. Azizon |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Yuhasrizal bin Tantayus) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Maulhayati binti Syamsurijal) di depan sidang Pengadilan Agama Batam ; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, sebelum pengucapan ikrar talak berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa kalung emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 15 (lima belas) gram; 3. Menetapkan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama 1. Farhan Daffansyah bin Yuhasrizal, Lahir di Batam 21 April 2003, dan 2. Faizah Amiratul Khaira binti Yuhasrizal, Lahir di Tanjung Uban 06 Oktober 2008, berada di bawah hadhonah Penggugat Rekonvensi (Maulhayati binti Syamsurijal) selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak-anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum angka 3 di atas sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai kedua orang anak tersebut dewasa, dan nominal tersebut bertambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 379/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 379/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik247