- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Benny Muhammad Aswari, S.STP bin Drs. H. Aspihani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Siti Noor Hadiyanti,S.Pd binti H.Suhadi,SE) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian;
- Menetapkan 1 orang anak yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Muhammad Raffasya Nurraska bin Benny Muhammad Aswari berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, tanpa mengurangi akses yang cukup terhadap Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kasih sayang terhadap anak terebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mut'ah (kenang-kenangan) sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Nafkah terhutang sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
- Nafkah untuk anak yang bernama Muhammad Raffasya Nurraska bin Benny Muhammad Aswari lahir di Banjarmasin 13 Agustus 2016 minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri melalui Penggugat Rekonvensi;
- uang pembelian mobil Honda Jazz DA 1201 AQ sebagai harta bersama yaitu sejumlah Rp25.000.000,00 (dua lima juta rupiah) sebelum ikrar talak di ucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 528/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
|
Nomor | 528/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Masmuntiara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Munajat, M.hbr Hakim Anggota H. Arpani |
Panitera | Panitera Pengganti: Rubyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 528/Pdt.G/2021/PA.Bjm
Statistik216