- Menyatakan Terdakwa RUDI ADITIA bin ABU BAKAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana terdapat dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah kantong klip transparan putih ukuran sedang yang didalamnya serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,41 gram;
- 4 (empat) buah kantong klip transparan putih ukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram;
- 1 (satu) buah kantong klip transparan putih ukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram;
- 1 (satu) buah kotak headset berwarna biru merek VIVO;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk UNIWCIGH warna hitam;
- 2 (dua) buah bong atau alat hisap sabu;
- 4 (empat) bungkus plastic klip transparan putih;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah kaca fanbo;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 6 (enam) buah pipet warna putih yang sudah di potong-potong;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO 1727;
Putusan PN KETAPANG Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik1811