- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam bermotif garis-garis merk VOLCOM milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang warna putih merk AL-ZAHRA milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) lembar celana panjang berbahan kain warna krem merk MIKEY TAYLOR milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) lembar celana panjang berbahan jeans warna hitam merk levi's 501 miliik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) lembar celana panjang berbahan kain warna abu-abu bermotif kotak-kotak kecil merk QUIKSILVER milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) unit handphone xiaomi tipe note-9 warna hijau milik terdakwa yudha prasetyo;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna kuning motif hitam merk INSIGHT milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) lembar Baju kaos lengan pendek warna hitam merk SHELTER milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu merk nevada milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah tanpa merk milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) lembar baju kaos tanpa lengan warna hitam tanpa merk Yang bertuliskan JUST DO IT milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) lembar Baju kaos berkerah lengan pendek warna hitam merk CELCIUS milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 2 (dua) lembar celana pendek berbahan jeans warna biru merk Levi's 501 milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) buah Topi warna hitam merk VOLCOM milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan new york yankees warna hitam milik terdakwa YUDHA PRASETYO;
- 1 (satu) lembar celana panjang berbahan kain warna krem merk VOLCOM milik terdakwa Yudha Prasetyo;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai perhiasan emas dikantor pegadaian cabang/unit CP SEMPAJA No. 11104-21-01-000870-7;
- 1 (satu) lembar surat purchase order (PO) No. PO : 01/BBM-GMG/I/21 tanggal 19 Januari 2021 yang ditujukan kepada PT. Cludiant Oleum dengan tujuan pengantaran ke Indotani Ketapang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar surat purchase order (PO) No. PO : 02/BBM-GMG/I/21 tanggal 19 Januari 2021 yang ditujukan kepada PT. Cludiant Oleum dengan tujuan pengantaran ke Indotani Ketapang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar surat purchase order (PO) No. PO : 03/BBM-GMG/I/21 tanggal 21 Januari 2021 yang ditujukan kepada PT. Cludiant Oleum dengan tujuan pengantaran ke Indotani Ketapang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar surat purchase order (PO) No. PO : 04/BBM-GMG/I/21 tanggal 21 Januari 2021 yang ditujukan kepada PT. Cludiant Oleum dengan tujuan pengantaran ke Ketapang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar surat purchase order (PO) pembelian nomor PO : 01/BBM-GMG-I/21 tanggan 19 Januari 2021 yang ditujukan kepada PT. Mutiara Jamrud Energi dengan tujuan pengantaran ke Ketapang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar surat purchase order (PO) No. PO : 01/BBM-GMG/I/21 tanggal 19 Januari 2021 yang ditujukan kepada PT. Mutiara JAmrud ENergi dengan tujuan pengantaran ke Indotani Ketapang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi BRImo sebesar RP. 144.600.63 ke nomor rekening BRI an. Mutiara;
- 1 (satu) lembar surat purchase order (PO) No. PO : 02/BBM-GMG/I/21 tanggal 21Januari 2021 yang ditujukan kepada PT. Mutiara Jamrud Energi dengan tujuan pengantaran ke Indotani Ketapang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar foto bukti setoran BCA ke nomor sebesar RP. 148.800.000 ke nomor rekening BCA an. MUTIARA;
- 2 (dua) lembar bukti transaksi BRImo masing - masing sebesar RP. 72.300.000 ke nomor rekening BRI an. MUTIARA;
- 1 (satu) lembar surat purchase order (PO) No. PO : 03/BBM-GMG/I/21 tanggal 24 Januari 2021 yang ditujukan kepada PT. Mutiara JAmrud ENergi dengan tujuan pengantaran ke Ketapang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar foto bukti setoran BCA sebesar RP. 100.000.000 ke nomor rekening BCA an. MUTIARA;
Putusan PN KETAPANG Nomor 184/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 184/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Josua Natanael, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menyatakan TerdakwaYUDHA PRASETYO alias YUDHA bin BAMBANG HARYANTO (alm)tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.MenetapkanTerdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada TerdakwaYUDHA PRASETYO alias YUDHA bin BAMBANG HARYANTO (alm); Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaanTerdakwaANDREANTO TANAYA alias ANDREAS alias HENRI bin SUGIANTO TANAYA, dan TerdakwaMUTIARA Alias TIARA Binti ALWI HALBI (Alm); 6. Menetapkan agarTerdakwadibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik5518