- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat yang terdiri dari;
- Sebidang tanah dan bangunan Toko, SHM Nomor: 3062, seluas 104 m2, yang terletak di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, atas nama Maryono (Tergugat);
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor: 1848, seluas 330 m2, yang terletak di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali atas nama Maryono (Tergugat);
- Sebidang tanah Pekarangan SHM Nomor: 1468, seluas 327 m2, yang terletak di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, atas nama Maryono (Tergugat);
- Sebidang tanah Sawah SHM Nomor: 3188, seluas 335 m2, yang terletak di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali atas nama Siti Jariatin (Penggugat);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua bagian harta bersama pada angka 2.1, 2.2., 2.3., 2.4, tersebut sama besarnya, apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilakukan secara lelang;
- Menetapkan biaya tagihan dari Swalayan Surya Somoroto tertanggal 25 Juni 2016 sebesar Rp.8.597.000,00 (delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sebagai hutang bersama;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama kepada Swalayan Surya Somoroto tertanggal 25 Juni 2016 sebesar Rp.8.597.000,00 (delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dibebankan kepada harta bersama, bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami, dan bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
- satu ribu rupiah);
Putusan PA BOYOLALI Nomor 1559/Pdt.G/2020/PA.Bi |
|
Nomor | 1559/Pdt.G/2020/PA.Bi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febrizal Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Emi Suyatibr Hakim Anggota Syahruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mubarok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1559/Pdt.G/2020/PA.Bi
Statistik11514