- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Doni Kurniawan Nasution bin Akhir Waldi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rezki Ananda Sari binti Sunimin) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat talak yang diberikan pada saat ikrar talak diucapkan, berupa:
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) yang bernama Arsyila Calista Anasti, perempuan, lahir tanggal 4 November 2019 dan Atharrayhan Kurniawan Nasution, laki-laki, lahir tanggal 3 April 2021 dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak tersebut sebagai ayahnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hadhonah 2 (dua) anak yang berada pada asuhan Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun dengan ditambah 10 % setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 156/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadlah Mardiyah Pulungan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzhirul Haq, S.agbr Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulita Fifprawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2. 1. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 2. 2. Nafkah kiswah selama masa iddah sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) 2. 3. Mut`ah berupa uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2021/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2021/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 156/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Statistik3413