- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan batal dan tidak sah, Akta Jual Beli No. 49/2016, Tanggal 14-11-2016 dan Akta Jual Beli No. 50/2016, Tanggal 14-11-2016 keduanya dibuat dihadapan Raden Wedyo Nugroho, S.H., PPAT di daerah kerja Kota Surabaya II;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jl. Bhaskarasari No. 24-26 sesuai Sertifikat Hak Milik 2378 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 9 Maret 1988, No. 1501, seluas 300 M2, dan Sertifikat Hak Milik 1515 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 30-4-1985, No. 3961, seluas 300 M2, kesemuanya terletak di Kel. Kalisari, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik 2378 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 9 Maret 1988, No. 1501, seluas 300 M2, yang kini tertulis nama pemegang hak JUANDI (Tergugat) dan Sertifikat Hak Milik 1515 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 30-4-1985, No. 3961, seluas 300 M2, yang kini tertulis nama pemegang hak JUANDI (Tergugat), kesemuanya terletak di Kel. Kalisari, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II atau barang siapa yang menguasai Sertifikat a quo untuk membalik nama kembali dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik 2378 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 9 Maret 1988, No. 1501, seluas 300 M2, dari nama JUANDI menjadi seperti semula yaitu Ir. Untung Widjaja dan Sertifikat Hak Milik 1515 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 30-4-1985, No. 3961, seluas 300 M2, dari nama JUANDI menjadi seperti semula yaitu Nyonya Nany Indahwati Tedjayana kesemuanya terletak di Kel. Kalisari, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 4.135.000,00 (Empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 62/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Widarti, Br Hakim Anggota Marper Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik9820